-->

Tambahan dalam Utang Piutang

SUDUT HUKUM | Akad dalam perutangan merupakan akad yang dimaksudkan untuk mengasihi manusia, menolong mereka menghadapi berbagai urusan, dan memudahkan sarana-sarana kehidupan. Akad perutangan bukanlah salah satu sarana untuk memperoleh penghasilan dan bukan salah satu metode untuk mengeksploitasi orang lain.

Oleh karena itu, diharamkan bagi pemberi utang mensyaratkan tambahan dari utang yang ia berikan ketika mengembaliknnya. Para ulama sepakat, jika pemberi utang mensyaratkan untuk adanya tambahan, kemudian si pengutang menerimanya maka itu adalah riba.

Tambahan dalam Utang Piutang


Dalam hal ini Nabi SAW, bersabda :
“Telah menceritakan padaku, Yazid bin Abi Khabib dari Abi Marzuq At-Tajji dari Fadholah bin Ubaid bahwa Rasulullah SAW. Bersabda: “Tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat, maka itu salah satu dari beberapa macam riba” (H.R. Baihaqi).
Yang dimaksud dengan mengambil manfaat dari hadist di atas adalah keuntungan atau kelebihan atau tambahan dari pembayaran yang disyaratkan dalam akad utang piutang atau ditradisikan untuk menambah pembayaran.

Baca Juga


(Baca juga: Pengertian Utang Piutang)


Bila kelebihan itu adalah kehendak yang ikhlas dari orang yang berutang sebagai balas jasa yang diterimanya, maka yang demikian bukan riba dan dibolehkan serta menjadi kebaikan bagi si pengutang. Karena ini terhitung sebagai husnul al-qadha (membayar utang dengan baik). Sebagai mana hadist Nabi SAW. Sebagai berikut:
“Dari Abu Hurairah r.a, berkata: “Rasulullah SAW. Berhutang seekor unta, dan mengembalikannya sebagai bayaran yang lebih baik dari unta yang diambilnya secara hutang, dan beliau bersabda: “orang yang lebih baik diantara kamu adalah orang yang paling baik pembayarannya”. (HR. At-Turmudzy)
Dari hadist tersebut jelas pengembalian yang lebih baik itu tidak disyaratkan sejak awal, tetapi murni inisiatif debitor (al-mustaslif). Itu juga bukan tambahan atas jumlah sesuatu yang diutang karena tidak ada tambahan atas jumlah unta yang dibayarkan dan tidak ada pula tambahan apapun atas unta yang diutang. Itu tidak lain adalah pengembalian yang semisal dengan apa yang diutang; seekor hewan dengan seekor hewan, namun lebih tua dan lebih besar tubuhnya. Itulah yang dimaksud dengan pengembalian yang lebih baik (husn al-qadhâ’). Tapi jika sebelum utang dinyatakan terlebih dahulu syarat tambahannya dan kedua belah pihak setuju maka sama dengan riba.

(Baca juga: Dasar Hukum Utang Piutang dalam Islam)


Sebagaimana sabda Nabi SAW. yang artinya “Tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat, maka itu salah satu dari beberapa macam riba”. Dalam hal ini, terdapat perbedaan pendapat dikalangan fuqaha Mazhab mengenai boleh atau tidaknya menerima manfaat dari akad utang piutang tersebut, yaitu sebagai berikut:
  1. Menurut Mazhab Hanafiyah: jika keuntungan tersebut tidak dipersyaratkan dalam akad atau jika hal itu tidak menjadi ‘urf (kebiasaan di masyarakat) maka hukumnya adalah boleh.
  2. Menurut Mazhab Malikiyah: utang piutang yang bersumber dari jual beli, penambahan pembayaran yang tidak dipersyaratkan adalah boleh. Sedangkan dalam hal utang piutang (al-qardl), penambahan pembayaran yang tidak dipersyaratkan dan tidak dijanjikan karena telah menjadi kebiasaan di masyarakat, hukumnya adalah haram. Penambahan yang tidak dipersyaratkan dan tidak menjadi kebiasaan di masyarakat baru boleh diterima.
  3. Menurut Mazhab Syafii: penambahan pelunasan utang yang diperjanjikan oleh muqtaridl (pihak yang berutang), maka pihak yang mengutangi makruh menerimanya.
  4. Menurut Mazhab Hambali: pihak yang mengutangi dibolehkan menerima penambahan pelunasan yang diperjanjikan oleh muqtaridl (pihak yang berutang dibolehkan menerimanya.
  5. Sedangkan menurut Syekh Zainuddin al-Malibary menyebutkan bahwa boleh bagi muqridl menerima kemanfaatan yang diberikan kepadanya oleh muqtaridl tanpa disyaratkan sewaktu akad, misalnya kelebihan ukuran atau mutu barang pengembalian dan pengembalian lebih baik dari yang diutangkan. Bahkan melebihkan pengembalian utang adalah disunnahkan bagi muqridl sebagaimana sabda Rasulullah SAW. yang berbunyi: “sesungguhnya yang paling baik di antara kalian adalah yang paling bagus dalam membayar utangnya”.
Argumentasi para ulama tersebut memang sangat bervariasi. Hanya Imam Hambali yang kelihatan agak longgar dengan membolehkan mengambil kelebihan pelunasan dari yang berutang asalkan kelebihan itu dijanjikan oleh pihak yang berutang.

Rujukan:

  • Syaikh Zainuddin bin Abdul Azis al-Malibary, Fathul Mu’in, Jilid II, Terj. Aliy As’ad Yogyakarta: Menara Kudus, 1979.
  • Amir Syarifuddin, Gari-Garis Besar Fiqh, , Jilid 1, Jakarta: Prena Media, Cet. 1, 2003.
  • Abi ‘Isa, Muhammad, Sunanu At-Tirmidzy, Juz 3, Beriut: Darul Kutb al-Ilmiyah, tt,
  • Sudarsono, Pokok-Pokok Hukum Islam, , Jakarta: Reineka Cipta, Cet. 1, 1992.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel