-->

Tindak Pidana Merek

SUDUT HUKUM | Pelanggaran merek di Indonesia tergolong masih cukup tinggi. Penggunaan atau peniruan merek secara tidak sah bukan hanya terhadap merek dalam negeri melainkan merek asing pun juga menjadi sasaran. Pelangaran terhadap merek dapat terjadi dalam bentuk yang beragam. Bentuk-bentuk pelanggaran terhadap hak atas merek yaitu:

  • Penggunaan merek yang mempunyai persamaan pada keseluruhannya dengan terdaftar milik orang lain
  • Pengunaan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik orang lain
  • Memperdagangkan barang atau jasa yang diketahui atau patut diketahui menggunakan merek terdaftar milik orang lain secara tanpa hak
  • Penggunaan tanda yang mempunyai persamaan pada keseluruhannya dengan indikasi geografis milik pihak lain
  • Penggunaan tanda yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan indikasi geografis milik pihak lain
  • Penggunaan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau jasa tersebut.

Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai pelanggaran merek, apabila menyangkut unsur-unsur sebagai berikut:

Tindak Pidana Merek

  1. Larangan undang-undang,  Perbuatan yang dilakukan oleh seorang pengguna merek dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang.
  2. Ijin (lisensi), Lisensi diberikan hanya sebatas kepada pemberian izin penggunaan merek saja dan tidak sampai pada pemindahtanganan hak atas merek. Apabila penggunaan merek dilakukan tanpa persetujuan (lisensi) dari pemilik merek/pemegang hak daftar, maka termasuk pelanggaran merek.
  3. Pembatasan undang-undang, Penggunaan merek melampaui batas ketentuan yang telah ditetapkan undangundang.
  4. Jangka waktu, Penggunaan merek dilakukan dalam jangka waktu perlindungan yang telah ditetapkan oleh undang-undang / perjanjian tertulis / lisensi.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel