-->

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Dukung Usia Pensiun Hakim Agung Tetap 70 Tahun

SUDUT HUKUM | Dalam RUU Jabatan Hakim, batas usia hakim agung hendak diturunkan dari 70 tahun ke 65 tahun. Meski begitu, Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) menilai kinerja hakim agung yang berusia 70 tahun juga masih bisa diandalkan.

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Dukung Usia Pensiun Hakim Agung Tetap 70 Tahun


"Ketika dulu batas usia 67 tahun naik menjadi 70 tahun, ada kajian di DPR. Yang penting ada alasannya. Dari segi kinerja, MA putuskan 14 ribu sampai 15 ribu perkara. Ini lonjakan luar biasa. Yang menangani hakim-hakim yang pensiun 70 tahun," kata Ketua Komite Organisasi Ikahi, Agung Sumanantha.

Baca Juga

Hal itu disampaikan saat rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2016). Rapat tersebut untuk menerima masukan para hakim soal RUU Jabatan Hakim.

"Jadi, tidak ada masalah (soal batas usia)," ucap Agung.

Sementara itu, anggota Ikahi Prof Abdul Gani mengungkapkan ada pemikiran soal periodesasi hakim agung setiap 5 tahun. Tetapi mekanismenya sebenarnya lebih ke pengecekan kompetensi dan kesehatan.

"Ada pemikiran mengenai itu. Seperti MK tiap 5 tahun. Hakim agung ada hakim nonkarier ada hakim karier. Hakim karier tidak mengenal periodical. Di UU sekarang belum ada itu. Ada keinginan tiap 5 tahun dicek," ujar Gani.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Komisi III Desmon J Mahesa mengungkapkan ada wacana masa jabatan hakim agung seperti masa jabatan hakim ad hoc, yaitu per lima tahun. Jika habis masa jabatannya, maka diberikan opsi apakah akan diperpanjang atau tidak. Hal serupa juga berlaku hakim konstitusi.

"Ini yang dirancang, ada beberapa usulan, setiap 5 tahun sekali seperti sekarang. Kayak mereka. Ini kan supaya kita tidak main-main. Apakah perlu pihak ketiga, apakah dari pihak KY, atau komisi III sendiri," ujar Desmon, Senin (18/4). 
(imk/asp)/* detik.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel