Hukum Operasi Plastik
Thursday, 2 June 2016
SUDUT HUKUM | Bagaimana hukum operasi plastik?
Tanggapan:
Operasi plstik dengan tujuan untuk kecantikan, seperti: Biar mata lebih indah, hidung lebih mancung dan sebagainya, maka hukumnya haram. Kecuali operasi plastik dilakukan untuk pengobatan, misalnya: cacat, sakit atau pertimbangan-pertimbangan medis lainnya, hukumnya diperbolehkan.[1]
Segala sesuatu bentuk proses mempercantik diri, mempercantik penampilan untuk tujuan komersil atau duniawi dengan cara merubah ciptaan Allah, maka hukumnya haram. sebagaimana sabda Nabi:
"Rasulullah SAW melaknat perempuan yang mentato dan minta ditato, dan yang mengikir gigi dan yang minta dikikir giginya." (HR. Thabarani)
[1] Lihat kitab tafsir Munir, Juz-1, halaman 174.