-->

Kedudukan Ulama dalam Pembentukan Hukum Islam di Aceh

SUDUT HUKUM | Tidak diragukan lagi bahwa ulama memiliki saham yang besar dalam pembentukan hukum Islam di Aceh. Memang telah menjadi bahagian dari tanggung jawab ulama melakukan kegiatan membina hukum Islam baik kepada masyarakat maupun kepada pemerintah. Ulama membina masyarakat untuk menerapkan hukum Islam sebagai salah satu hukum yang dianut dalam masyarakat, baik berkenaan dengan hukum individu, hukum berkenaan dengan keluarga dan masyarakat. 

Sehingga pemahaman terhadap hukum tersebut menjadi kebiasaan dalam berbagai tindakan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Masyarakat Aceh lebih mengenal hukum Islam dari pada hukum positif, dan di sisi yang lain lebih senang menggunakan hukum Islam dari hukum positif. Hal ini memungkin sebagai konsekwensi logis seseorang yang telah menyatakan dirinya sebagai muslim dan menjadikan Islam sebagai ideologi hidupnya. Di samping itu sebagai bukti kuatnya pengaruh ulama dalam masyarakat Aceh.

Kedudukan Ulama dalam Pembentukan Hukum Islam di Aceh

Baca Juga


Diantara hukum Islam yang pertama diterapkan setelah mengucap dua kalimah syahadah adalah hukumIslam yang menyangkut dengan persoalan pokok agama terhadap individu yaitu tentang salat, puasa, zakat dan haji. Di samping dari itu diajarkan pula hukum Islam menyangkut dengan hukum keluarga, dan hukum dalam bermasyarakat. 

Hukum Islam menyangkut kewajiban secara individu merupakan pembentuk utama karakter umat, dan merupakan pondasi awal pembangunan hukum keluarga dan masyarakat. Sementara hukum Islam yang bersifat keluarga dan masyarakat juga menjadi bahagian yang tak kalah penting dalam membentuk tata nilai kehidupan masyarakat. Masyarakat membentuk diri dalam suatu tata hukum yang didasarkan pada Islam. Kebiasaan masyarakat hidup dalam tatanan hukum Islam sudah tertanam semenjak kecil, baik di rumah tangga, masyarakat. Pada giliran selanjutnya akan terbentuk hukum dalam negara.

Ulama telah mengajarkan hukum Islam secara resmi atas perintah dan intruksi dari pemerintah. Pada masa kerajaan adalah atas perintah sultan dan pada masa sekarang adalah atas perintah pemerintah dan konstitusi. Semua elemen masyarakat wajib belajar ajaran Islam dan hukum agama. Sebagaimana sejarah telah mengukir pada masa kerajaan Samudera Pasai ada tiga kekuatan yang terhimpun, yaitu:

  1. Memiliki kekuatan, memiliki bentuk negara, pada awal mula kerajaan ini memiliki raja yang adil yang kuat dan disegani. 
  2. Memiliki sistem kerajaan dengan warna Islam, maka disebutlah kerajaan Islam. Sehingga Samudera Pasai menjadi pusat penyebaran agama Islam di Nusantara bahkan sampai ke Malaka, Pattani dan Mindanau.
  3. Kekuatan ilmu. Di wilayah ini menjadi pusat ilmu agama yang melahirkan ulama yang banyak kemudian ini tersebar ke Nusantara. Syamsuddin As-Sumatrani berasal dari Samudera Pasai kemudian bertugas sebagai Qadhi Malikul Adil di Kerajaan Aceh Darussalam, Fatahillah Penyebar agama Islam Banten yang kemudian mendirikan kota Jakarta.


Bukti lain bahwa ulama telah membentuk hukum Islam dalam negara adalah terlihat adanya kodifikasi hukum-hukum Islam yang dibuat oleh para ulama yang kemudian diterapkan menjadi undang-undang (qanun). Diantara qanun tersebut adalah Qanun al-Asyi yang disebut juga dengan Adat Meukuta Alam, Sarakata Sultan Syamsul Alam, dan kitab Safi̅nat al-H̖ukkam fi Takhli̅ś al-Khaśśam.[1] Maka hukum Islam yang ada di Aceh Darussalam waktu itu bukanlah hukum yang datang karena kekuasaan atau politik dari pada sultan, tetapi merupakan nilai-nilai yang integral dan norma-norma yang dibentuk oleh ulama.

Sementara untuk pelaksana syari’at Islam pada waktu dilimpahkan oleh kerajaan di bawah kekuasaan Qadhi yang di gelar dengan Qadhi Malik al-Adil, yang bertugas menangani masalah yang berkaitan dengan hukum agama tingkat kerajaan.[2] Qadhi ini di angkat oleh Sultan dari kalangan ulama.

Di samping dari itu karya-karya ulama Aceh lainnya ikut mempengaruhi pembentukan hukum Islam dalam masyarakat. Seperti terjemahan Al-Quran pertama dalam bahasa Melayu yang berjudul Tarjuman al-Mustafi̅d dan kitab fiqh berjudul Mir`at al-Tulla̅b.[3] Demikian juga kitab pedoman Islam lainnya Mira’t al-Mukmi̅n yang dikarang Syamsuddin As-Sumatrani.[4] 

Karya lainnya adalah Busta̅n al-Salatin yang dikarang oleh Nurudin ar-Raniry, dan Taj al-Salatin yang meski tidak jelas dimana diterbitkan namun ahli sejarah memastikan karya itu dipersembahkan kepada sultan Aceh, selain itu juga ada Hikayat Aceh yang bercerita tentang kehebatan kesultanan Aceh. Karya-karya ulama besar itu lahir sejalan dengan perjalanan hidup di Aceh saat itu sedang berlangsung pemerintahan yang bernuansa Islami dan Hukum yang berlandaskan Islam. Karena itu kitab-kitab karya ulama tersebut turut mendukung jalannya pemerintahan kerajaan Aceh Darussalam dalam bingkai Syari’at Islam.

Rujukan:

[1] Syamsul Rijal, ed, Syari’at Islam di Aceh, Problematika Implementasi Syari’at, (Banda Aceh: Dinas Syari’at Provinsi NAD, 2007), h.142. 
[2] Kementerian ini merupakan bagian dari pranata kerajaan yang sengaja dibentuk oleh Sultan Iskandar Muda, untuk menangani berbagai persoalan yang berkaitan dengan hukum keagamaan dalam wilayah kerajaan. Hal ini merupakan salah satu wujud keadilan Raja Iskandar Muda dalam memerintahkan Aceh yang beragama Islam. Masyarakat tidak berani melakukan kesalahan yang menyimpang dari Agama Islam karena Raja memiliki komitmen yang tinggi dalam menjabarkan hukum Islam untuk keadilan, sekaligus menjadi suri tauladan oleh para bawahannya.
[3] Sebuah kitab yang berisi tentang hukum syara’ penggunaannya tidak hanya terbatas dalam lingkungan kerajaan Aceh Darussalam saja, tetapi telah menjadi panduan dan pegangan hukum oleh Raja di Riau meskipun 150 tahun setelah dikarang. 
[4] Muhammad Said, Atjeh Sepanjang Abad, Jld. I,(Medan: Harian Waspada Medan, t.t), h. 174.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel