Menyembelih dengan Listrik, Apa Hukumnya?
Wednesday, 15 June 2016
SUDUT HUKUM | Ada beberapa syarat sahnya penyembelihan hewan dan dagingnya halal dimakan oleh orang Islam. Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
- Darahnya harus mengalir; untuk mengalirkan darah ada beberapa nadi yang harus dipotong, baik dengan ditusuk atau disembelih.
- Disembelih dileher; dan yang terputus harus urat nadi atau kerongkongan, baik saluran pernafasan atau saluran makanan.
- Membaca basmallah; sebelum menyembelih harus membaca basmallah.
Bilamana disembelih dengan menyebut nama selain Allah, maka haram dimakan oleh orang islam, sekalipun binatang tersebut adalah binatang yang halal secara syara’.
Demikianlah syarat sahnya penyembelihan, dalam hal ini tentu yang menyembelih adalah orang islam.
Yang menjadi masalah, bagaimana jika yang menyembelih adalah bukan orang islam, atau disembelih dengan listrik, bgaimana pandangan hukum Islam?
Dalam hal ini, beberapa ulama berbeda pendapat.
Imam Malik berpendapat, jika yang menyembelih adalah orang kafir yang ahlul kitab, maka sembelihannya halal buat orang islam, hal ini berdasarkan firman Allah dalm surah al-Maidah ayat 5.
Kontrofersi pendapat berangkan dari makna dan siapa itu ahlul ktab?
Ulama-ulama menolah; “sekarang tidak ada lagi ahlul kitab” sebagaimana yang dimaksudkan dalam al-quran itu. Jadi, sembelihan orang Kristen sekarang dan yahudi sekarang haram buat orang muslim.
Daging-daging yang mereka impor ke negeri kita yang mayoritas muslim, yang disembelih dengan memakai listrik, asal sesuai dengan prosedur syara’ maka halal buat orang muslim.
Adapun meng-impor daging sembelihan dari Negara non muslim, maka sembelihan mereka haram buat orang muslim.