Pengertian Muzarabah
Tuesday, 28 June 2016
SUDUT HUKUM | Muzarabah bisa juga
disebut dengan qiradh yang berarti “memutuskan”. Muzarabah berasal dari
kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan
ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan
usaha. Secara teknis, al- Muzarabah adalah akad kerja sama usaha antara kedua
belah pihak dimana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh
modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.
Dibawah ini ada
beberapa pendapat mengenai pengertian Muzarabah secara istilah, diantaranya:
- Muzarabah menurut Abdur Rahman L. Doi yaitu :
Muzarabah dalam terminologi hukum adalah suatu kontrak dimana suatu kekayaan (property) atau persediaan (stock) tertentu (rabb al mal) kepada pihak lain untuk membentuk suatu kemitraan yang diantara kedua belah pihak berhak memperoleh keuntungan.
- Muzarabah menurut Imam Saraksi, salah seorang pakar perundangan Islam yang dikenal dalam kitabnya al Mabsut mendefinisikan Muzarabah yaitu:
Perkataan Muzarabah diambil dari pada perkataan “darb” (usaha) diatas bumi. Dinamakan demikian mudharib berhak untuk bekerja sama bagi hasil atas jerih payah dan usahanya.
- Muzarabah menurut ahli fikih yaitu :
Muzarabah menurut ahli fikih merupakan suatu perjanjian dimana seseorang memberikan hartanya kepada orang lain berdasarkan prinsip dagang dimana keuntungan yang diperoleh akan dibagi berdasarkan pembagian yang disetujui oleh para pihak.
(Baca juga: Rukun dan syarat sahnya akad tabungan mudharabah)
Sedangkan
menurut fatwa DSN MUI No. 07/DSN-MUI/IV/2000, Muzarabah adalah
pembiayaan yang disalurkan oleh LKS kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif.
Jadi, Muzarabah
adalah suatu akad kerjasama yang dilakukan antara kedua belah pihak yakni shohibul
mal manyediakan seluruh modal dan mudharib sebagai pengelola modal.