Asas-Asas Hukum Tata Negara
Saturday, 16 July 2016
SUDUT HUKUM | Menurut Kamus Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan asas adalah dasar, pedoman, atau sesuatu yang menjadi pokok dasar.
Asas-asas dalam Hukum Tata Negara dapat dilihat dalam Undang-Undang Dasar yang merupakan hukumpositif dan mengatur mengenai asas-asas dan pengertianpengertian dalam penyelenggaraan Negara.
Asas-Asas Hukum Tata Negara
1. Asas Pancasila

Dalam bidang hukum Pancasila merupakan sumber hukum materiil, sehingga setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan sila-sila yang terkandung dalam Pancasila. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan Konstitusional daripada Negara Republik Indonesia.
Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung empat pokok-pokok pikiran yang merupakan cita-cita hukum Bangsa Indonesia yang mendasari hukum dasar Negara baik hukum yang tertulis dan hukum tidak tertulis.
Pokok-pokok pikiran yang merupakan pandangan hidup bangsa adalah:
- Pokok Pikiran Pertama "Negara"
“Negara menlindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Dari penjelasan di atas menegaskan bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan yang melindungi Bangsa Indonesia serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan dmikian Negara mengatasi dan menyelesaikan masalah-masalah yang menimbulkan perpecahan dalam Negara, dan sebaliknya Negara, pemerintah serta setiap warga Negara wajib mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan ataupun perorangan.
- Pokok pikiran kedua adalah :
“ Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”.
Istilah Keadilan Sosial merupakan masalah yang selalu dibicarakan dan tidak pernah selesai, namun dalam bernegara semua manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam segala bidang terutama yang menyangkut hukum positif.
Penciptaan keadilan sosial pada dasarnya bukan semata-mata tanggung jawab Negara akan tetapi juga masyarakat, kelompok masyarakat bahkan perseorangan.
- Pokok pikiran ketiga adalah :
"Negara yang berkedaulatan rakyat"
Pernyataan ini menunjukkan bahwa dalam Negara Indonesia yang berdaulat adalah rakyat atau Kedaultan ada ditangan rakyat. Dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat ini melallui musyawarah oleh
wakil-wakil rakyat.
- Pokok pikiran keempat
“ Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang adil dan beradab”.
Negara menjamin adanya kebebasan beragama dan tetap memelihara kemanusian yang adail dan beradab.
2. Asas Negara Hukum
Setelah UUD 1945 diamandemen, maka telah ditegaskan dalam pasal 1 ayat 3 bahwa “ Negara Indonesia adalah Negara hukum dimana sebelumnya hanya tersirat dan diatur dalam penjelasan UUD 1945”.
Atas ketentuan yang tegas di atas maka setiap sikap kebijakan dan tindakan perbuatan alat Negara berikut seluruh rakyat harus berdasarkan dan sesuai dengan aturan hukum. Dengan demikian semua pejabat/ alat-alat Negara tidak akan bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan kekuasaannya.
Dalam Negara hukum, hukumlah yang memegang komando tertinggi dalam penyelenggaraan Negara dengan kata lain yang memimpin dalam penyelenggaraan Negara adalah hukum, hal ini sesuai dengan prinsip “ The Rule of Law and not of Man”.
Istilah Negara hukum merupakan terjemahan dari Rechtstaat yang popular di eropa Kontinental pada abad XIX yang bertujuan untuk menentang suatu pemerintahan Absolutisme.
Sifat dari Rechtstaat sesuai dengan .......... dari Eropa Kontinental adalah sistem Kodifikasi yang berarti semua peraturan hukum harus disusun dalm satu buku sesuai dengan jenisnya, sehingga karakteristik daripada Rechtstaat adalah bersifat administratif.
Unsur-unsur / ciri-ciri khas daripada suatu Negara hukum atau Rechstaat adalah:
- Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, kultur dan pendidikan.
- Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuatan lain apapun.
- Adanya legalitas dalam arti hukum dalam semua bentuknya.
- Adanya Undang-Undang Dasaer yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dengan rakyat.
- Adanya pembagian kekauasaan Negara.
Ciri-ciri di atas menunjukkan bahwa Rechstaat adalah pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang bertumpu atas prinsip kebebasan dan persamaan.
Adanya Undang-Undang Dasar akan menjamin terhadap asas kebebasan dan persamaan. Dengan adanya pembagian kekuasaan untuk menghindari penumpukkan kekuasaan dalam satu tangan yang sangat cenderung pada penyalahgunaan kekuasaan terhadap kebebasan dan persamaan.
Disamping konsep Rechstaat dikenal pula konsep The Rule of Law yang sudah ada sebelum konsep Rechstaat.. Rule of Law berkembang di Negara Anglo Saxon yang bertumpu pada sistem hukum Common law dan bersifat yudicial yaitu keputusan-keputusan/ yurisprudensi.
Menurut Soerjono Soekanto, istilah Rule of Law paling sedikit dapat ditinjau dalam dua arti yaitu :
1. Arti formil, dimaksudkan sebagai kekuasaan publik yang teroganisir yang berarti setiap tindakan/perbuatan atau kaidah-kaidah didasarkan pada khirarki perintah dari yang lebih tinggi.
Unsur-unsur Rule of Law dalam arti formil meliputi:
- Perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
- Adanya pemisahan kekuasaan.
- Setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan.
- Adanya peradilan administrasi yang berdiri sendiri.
2. Rule of Law dalam arti materiil atau idiologis mencakup ukuranukuran tentang hukum yang baik atau yang tidak yang antara lain mencakup:
- Kesadaran ketaatan warga masyarakat terhadap kaidah-kaidah hukum yang ditetapkan oleh yang berwenang.
- Bahwa kaidah-kaidah tersebut harus selaras dengan hak-hak asasi manusia.
- Negara berkewajiban menjamin tercapainya suatu keadilan sosial dan kebebasan, kemerdekaan, penghargaan yang wajar terhadap martabat manusia.
- Adanya tata cara yang jelas dalam proses untuk mendapatkan keadilan terhadap perbuatan yang sewenang-wenang dari penguasa.
- Adanya peradilan yang bebas dan merdeka dari kekuasaan dan kekuatan apapun juga.
3. Asas Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi
Pengertian: Kedaulatan artinya kekuasaan atau kewenangan yang tertinggi dalam suatu wilayah. Kedaulatan ratkyat artinya kekuasaan itu ada ditangan rakyat, sehingga dalam pemerintah melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan keinginan rakyat. J.J. Rousseaw mengatakan bahwa pemberian kekuasaan kepada pemerintah melalui suatu perjanjian masyarakat (sosial contract) dan apabila pemerintah dalam menjalankan tugasnya bertentangan dengan keinginan rakyat, maka pemerintah dapat dijatuhkan oleh rakyat.
Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 mengatakan: “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”.
Rumusan ini secara tegas bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat yang diatur dalam UUD 1945.UUD 1945 menjadi dasar dalam pelaksanaan suatu kedaulatan rakyat tersebut baik wewenang, tugas dan fungsinya ditentukan oleh UUD 1945.
Hampir semua para ahli teoritis dari zaman dahulu hingga sekarang mengatakan bahwa yang berkuasa dalam sistem pemerintahan Negara demokrasi adalah rakyat.
Paham kerakyatan/ demokrasi tidak dapat dispisahkan dengan paham Negara hukum, sebab pada akhirnya hukum yang mengatur dan membatasi kekuasaan Negara/ pemerintah dan sebaliknya kekuasaan diperlukan untuk membuat dan melaksanakan hukum. Inilah yang juga dikatakan bahwa hubungan antara hukum dengan kekuasaan tidak dapat dipisahkan dan sangat erat hubungannya.
Dalam Negara adanya saling percaya yaitu kepercayaan dari rakyat tidak boleh disalahgunakan oleh Negara dan sebaliknya harapan dari penguasa dalam batas-batas tertentu diperlukan kepatuhan dari rakyat terhadap aturanaturan yang ditetapkan oleh Negara.
4. Asas Negara Kesatuan
Pada dasarnya Negara kesatuan dideklarasikan pada saat menyatakan/ memproklamirkan kemerdekaan oelh para pendiri Negara dengan menyatakan seluruh wilayah sebagai bagian dari satu Negara.
Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 menyatakan : “Negara Indonesia sebagai suatu Negara kesatuan yang berbentuk Republik.”
Negara kesatuan adalah Negara kekuasaan tertinggi atas semua urusan Negara ada ditangan pemerintah pusat atau pemegang kekuasaan tertinggi dalam Negara ialaha pemerintah pusat.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dapat menjadi dasar suatu persatuan, mengingat Bangsa Indonesia yang beraneka ragam suku bangsa, agama, budaya dan wilayah yang merupakan warisan dan kekayaan yang harus dipersatukan yaitu Bhineka Tunggal Ika. Ini berarti Negara tidak boleh disatukan atau diseragamkan, tetapi sesuai dengan Sila ketiga yaitu “Persatuan Indonesia bukan kesatuan Indonesia. Negara Kesatuan adalah konsep tentang bentuk Negara dan republic adalah konsep tentang bentuk pemerintahan.
Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia diselenggrakan engan pemberian otonomi kepada daerah yang seluas-luasnya untuk berkembang sesuai dengan potensi dan kekayaan yang dimiliki masing-masing daerah yang didorong, didukung dari bantuan pemerintah pusat.
5. Asas Pembagian Kekuasaan dalam Check and Balances
Pengetian pembagian kekuasaan adalah berbeda dari pemisahan kekuasaan, pemisahan kekuasaan berarti bahwa kekuasaan Negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian seperti dikeukakan oleh John Locke yaitu :
- Kekuasaan Legislatif
- Kekuasaan Eksekutif
- Kekuasaan Federatif
Montesquieu mengemukakan bahwa setiap Negara terdapat tiga jenis kekuasaan yaitu Trias Politica.
- Eksekutif
- Legislatif
- Yudikatif
Dari ketiga kekuasaan itu masing-masing terpisah satu dama linnya baik mengenai orangnya mapun fungsinya.
Pembagian kekuasaan berarti bahwa kekuasaan itu dibagi-bagi dalam beberapa bagian, tidak dipisahkan yang dapat memungkinkan adanya kerjasama antara bagian-bagian itu ( Check and Balances).
Tujuan adanya pemisahan kekuasaan agar tindakan sewenang-wenang dari raja dapat dihindari dan kebebasan dan hak-hak rakyat dapat terjamin. UUD 1945 setelah perubahan membagi kekuasaan Negara atau membentuk lembaga-lembaga kenegaraan yang mempunyai kedudukan sederajat serta fungsi dan wewenangnya masing-masing yaitu:
- Dewan Perwakilan Rakyat
- Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Dewan Pimpinan Daerah
- Badan Pemepriksa Keuangan
- Presiden dan Wakil Presiden
- Mahkamah Agung
- Mahkamah Konstitusi
- Komisi Yudisial
- Dan Lembaga-lembaga lainnya yang kewenagannya diatur dalam UUD 1945 dan lembaga-lembaga yang pembentukan dan kewenangannya diatur dengan Undang-Undang.
Dengan demikian UU 1945 tidak menganut pemisahan kekuasaan Negara seperti dikemukakan oleh John Locke dan Montesquieu seperti tersebut di atas, akan tetapi UUD 1945 membagi kekuasaan Negara dalam lembaga-lembaga tinggi Negara dan mengatur pula hubungan timbal balik antara lembaga tinggi Negara tersebut..