Definisi Hukum Tata Negara
Saturday, 16 July 2016
SUDUT HUKUM | Definisi Hukum Tata Negara
Berikut adalah bebera Definisi Hukum Tata Negara menurut para ahli:
Van Vallenhoven : Hukum Tata Negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masingmasing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya, dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut.
Scholten : Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi daripada Negara.

Longemann : Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasiorganisasi Negara.
Apeldoorn : Hukum Negara dalam arti sempit menunjukkan organisasi-organisasi yang memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya., Hukum Negara dalama arti luas meliputi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
Wade and Philips : Hukum Tata Negara mengatur alat-alat perlengkapan Negara, tugas, dan hubungannya antar perlengkapan Negara itu.
Paton : Hukum Tata Negara adalah hukum mengenai alat-alat, tugas dan wewenang alat-alat perlengkapan Negara.
R. Kranenburg : Hukum Tata Negara meliputi hukum mengenai susunan hukum dari Negara- terdapat dalam UUD.
UTRECHT : Hukum Tata Negara mempelajari kewajiban sosial dan kekuasaan pejabat-pejabat Negara.
Longemann, Prof., Dr., J.H.A.
Hukum Tata Negara yang dipelajari adalah :
- Jabatan-jabatan apa yang ada dalam suatu Negara.
- Siapa yang mengadakan jabatan-jabatan itu
- Bagaimana caranya melengkapi jabatan-jabatan itu
- Apa tugas jabatan itu
- Apa yang menjadi wewenangnya
- Bagaimana hubungan kekuasaan antara para pejabat
- Didalam batas-batas apa organisasi Negara menjalankan tugasnya.
J.R. Stellinga: Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur wewenang dan kewajibankeawajiban alat-alat perlengkapan Negara, mengatur hak, dan kewajiban warga Negara.