-->

Definisi Hukum Tata Negara

SUDUT HUKUM | Definisi Hukum Tata Negara

Berikut adalah bebera Definisi Hukum Tata Negara menurut para ahli:

Van Vallenhoven : Hukum Tata Negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masingmasing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya, dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut.

Scholten : Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi daripada Negara.

Definisi Hukum Tata Negara Van der Pot : Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungannya dengan yang lainnya dan hubungannya dengan individu-individu.

Baca Juga

Longemann : Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasiorganisasi Negara. 

Apeldoorn : Hukum Negara dalam arti sempit menunjukkan organisasi-organisasi yang memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya., Hukum Negara dalama arti luas meliputi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.

Wade and Philips : Hukum Tata Negara mengatur alat-alat perlengkapan Negara, tugas, dan hubungannya antar perlengkapan Negara itu.

Paton : Hukum Tata Negara adalah hukum mengenai alat-alat, tugas dan wewenang alat-alat perlengkapan Negara.

R. Kranenburg : Hukum Tata Negara meliputi hukum mengenai susunan hukum dari Negara- terdapat dalam UUD.

UTRECHT : Hukum Tata Negara mempelajari kewajiban sosial dan kekuasaan pejabat-pejabat Negara.

Longemann, Prof., Dr., J.H.A.
Hukum Tata Negara yang dipelajari adalah :
  1. Jabatan-jabatan apa yang ada dalam suatu Negara.
  2. Siapa yang mengadakan jabatan-jabatan itu
  3. Bagaimana caranya melengkapi jabatan-jabatan itu
  4. Apa tugas jabatan itu
  5. Apa yang menjadi wewenangnya
  6. Bagaimana hubungan kekuasaan antara para pejabat
  7. Didalam batas-batas apa organisasi Negara menjalankan tugasnya.

J.R. Stellinga: Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur wewenang dan kewajibankeawajiban alat-alat perlengkapan Negara, mengatur hak, dan kewajiban warga Negara.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel