Penegakan Code of Law dan Code of Ethic
Sunday, 17 July 2016
SUDUT HUKUM | Dalam kehidupan masyarakat terdapat berbagai macam norma yang mempengaruhi tatacara bertingkah laku. Norma yang mempengaruhi kehidupan sehari-hari adalah norma adat, agama dan moral, sedangkan norma yang berasal dari hukum negara mempunyai pengaruh yang dipaksakan dan harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Kekuatan memaksa dari hukum, karena hukum dibuat oleh lembaga yang dianggap sah dan berwenang untuk menyelenggarakan jalannya suatu negara yaitu lembaga legislatif dan lembaga negara lainya.

- Perintah (gebod), adalah kewajiban umum untuk melakukan sesuatu
- Larangan (verbod), adalah kewajiban umum untuk tidak melakukan sesuatu
- Pembebasan (vrijstelling, dispensasi) adalah pembolehan (verlof) khusus untuk tidak melakukan sesuatu yang secara umum diharuskan;
- Izin (toestemming, permisi) adalah pembolehan khusus untuk melakukan sesuatu yang secara umum dilarang.
Secara Epistemologi, kata etika berasal dari bahasa yunani “ethos” (bentuk tunggal), yang berarti tempat tinggal, kebiasaan, adat, watak, perasaan, sikap dan cara berfikir. Bentuk jamaknya “tha eta” yang artinya adat istiadat. Istilah etika juga disebut juga “mores, mos” yang juga berarti adat istiadat atau kebiasaan yang baik, sehingga dari istilah ini lahir penyebutan moralitas atau moral. Secara Etimologis etika berarti ilmu tentang apa yang biasa dilakukan sebagai suatu tatanan kepatutan, adat istiadat, yang berkenaan dengan hidup yang baik dan buruk. Etika melekat pada manusia pribadi dengan tuntutan atas dasar kehendak bebas dalam kaitannya membentuk manusia yang berpribadi manusia, dengan demikian akan memiliki tanggung jawab dan kewajiban serta sanksi sosial.
Kode Etik adalah aturan tertulis yang secara sistematis sengaja dibuat berdasarkan prinsip yang di dalamnya memuat karakter, watak kesusilaan atau adat serta menyangkut moral. Sebagai sebuah subjek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Kode etik dalam arti materil adalah norma atau peraturan yang praktis baik tertulis maupun tidak tertulis mengenai etika, berkaitan dengan sikap serta pengambilan keputusan hal-hal fundamental dari nilai dan standar perilaku orang yang dinilai baik atau buruk dalam menjalankan profesinya yang secara mandiri dirumuskan, ditetapkan dan ditegakkan oleh organisasi profesi.
Semua profesi memiliki rumusan kode etik tertentu, seperti kode etik Dokter, kode etik Notaris, kode etik Jurnalis, kode etik Kepolisian dan lain sebagainya. Kode etik akan menjaga kehormatan dan nama baik suatu lembaga atau organisasi, meningkatkan kredibilitas serta menjadi pengarah profesi. Semakin beradab suatu masyarakat, semakin tinggi pelaksanaan kode etik, maka semakin maju negara tersebut. Dan inilah yang menjadi landasan pokok, mengapa pengaturan kode etik sangat dibutuhkan, dimana norma-norma hukum dalam peraturan tersebut, akan menjadi senjata yang ampuh di dalam menjaga martabat dan prilaku keseharian.
Etika dan hukum kadangkala saling meliputi atau overlapped. Perilaku yang tidak etis sekaligus dapat juga tidak sah menurut hukum, namun adakalanya pula bersifat pararel. Apa yang ilegal mungkin dipandang etis, dan mungkin yang dipandang legal dipandang tidak etis. Begitu pula ukuran etis antara kelompok manusia yang satu bisa berbeda dengan kelompok manusia lain, sekalipun dalam suatu masyarakat yang sama yang pluralistik. Kesimpulannya hukum dan etika tidak atau belum tentu merupakan hal yang sama. Namun antara keduanya saling memperkuat (mutual reinforcing) dan bersifat komplementer satu sama lain. Dengan demikian asas hukum dan nilai etika jalin-menjalin (interwoven) secara erat. Ada kalanya hubungan keduanya bersifat compulsory atau kumulatif, ada kalanya tidak atau berdiri sendiri (alternative). Namun sebagaimana dikatakan Jellinek bahwa hukum selalu mengandung etika yang bersifat minimum das Recht ist das etische Minimum.
Pada prinsipnya fungsi hukum dan etika sama yaitu untuk menimbulkan daya getar (deterrent effect). Orang takut melanggar Hukum Jabatan karena takut dihukum. Anggota profesi takut melanggar Kode Etik karena takut dipecat sebagai anggota organisasi pofesi. Orang yang taat pada kode etik (ethical abiding) biasanya juga patuh pada hukum (law abiding). Kode etik sanksinya ringan, hukum sanksinya berat. Sanksi etik seringkali dikatakan tidak pasti (uncertain) dan mengandung alternatif yang banyak (multiple). Hukum sebaliknya memiliki karakteristik: “consistent (menghindari kontradiksi); universal (diterapkan sama dalam keadaan yang sama); published (dipublikasikan tertulis); accepted (harus ditaati); and enforced (dapat dipaksakan).
Meskipun etika itu menjadi sumber materiil dari hukum, etika itu sendiri tidak dengan sendirinya menjadi hukum. Oleh sebab itu penjatuhan hukuman, prosedur, dan jenis hukuman pada etika dan hukum diatur secara berbeda. Dalam keterkaitan ini, antara pelanggaran etik dan pelanggaran hukum bisa digambarkan dalam tiga hubungan. Pertama, ada orang melanggar etik, tetapi tidak melanggar hukum; kedua, ada orang melanggar etika dan melanggar hukum sekaligus karena etika itu sudah dijadikan (diformalkan) menjadi hukum sehingga pelanggarnya bisa dihukum; ketiga, ada orang melanggar etika dan melanggar hukum sekaligus, tetapi tidak dihukum karena pelanggarannya tidak signifikan untuk memengaruhi sebuah produk keputusan yang diperkarakan.
Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa hukum dan sistem hukum, termasuk peradilannya, tidak memadai sebagai satu-satunya andalan untuk memecahkan masalah perilaku manusia. Kompleksitas dinamika kehidupan menyebabkan norma-norma hukum dan sistem hukum mengalami gejala disfungsi dan bahkan malfungsi. Saking cepatnya perubahan dan perkembangan perilaku manusia, hukum dan sistem hukum yang berlaku cenderung terlambat mengantisipasi. Etika dan sistem etika, termasuk peradilannya, menjadi sangat penting karena dapat mendahului pendekatan hukum dan sistem hukum, sehingga beban hukum dan sistem hukum dapat dikurangi karena peran etika dan sistem etika. Perangkat- perangkat pendukung untuk menegakkannya, yaitu kode etik dan institusi penegak kode etik, merupakan instrumen kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Menurut Kusnu Goesniadhie, Hukum merupakan buatan manusia bukanlah segala-galanya. Selain hukum, masih memerlukan norma etika, keduanya harus berjalan seiring sejalan secara fungsional dalam upaya membangun peri kehidupan yang menerapkan prinsip good governance, baik dalam lapisan pemerintah dan negara (supra struktur) maupun dalam lapisan kemasyarakatan (infra struktur). Ide pokoknya adalah disamping membangun sistem hukum dan menegakkan hukum, juga harus membangun dan menegakkan sistem etika dalam kehidupan berorganisasi warga masyarakat dan warga negara. Apabila etika tegak dan berfungsi baik, maka mudah diharapkan bahwa hukum juga dapat ditegakkan sebagaimana mestinya.
Keseluruhan sistem etika dapat dikatakan sebagai “positive ethic” yang berperan penting sebagai pendamping “positive law”, dalam arti sebagai perangkat norma aturan yang diberlakukan secara resmi dalam satu ruang dan waktu tertentu. Apabila etika positif dapat ditegakkan, niscaya etika publik pada umunya dapat diharapkan tumbuh sebagai “living ethics” atau sebagai etika yang hidup dan berfungsi sebagaimana mestinya. Hal ini akan menjembatani antar nilai ajaran agama yang sangat luhur dan ideal dalam masyarakat yang dikenal sangat agamis di Indonesia, dengan realita pelembagaan sistem kenegaraan modern yang menuntut rasionalitas berdasarkan sistem “rule of law”.
Jimly Asshiddiqie berpandangan bahwa, dalam demokrasi kita harus membangun keseimbangan yang imbang mengimbangi. Watak demokrasi yang menghasilkan kebebasan justru berpotensi ketidak teraturan, bahkan konflik. Rule of law dan rule of ethic yang saling melengkapi dapat membangun keseimbangan yang imbang mengimbangi dan menjamin keteraturan, bahkan meredam konflik. Rule of law mempunyai sistem kontrol atas perilaku manusia yang kaku, rigid, dan sulit mengikuti kompleksitas dinamika perilaku manusia. Namun rule of ethic mempunyai sistem kontrol atas perilaku manusia yang tidak kaku, tidak rigid, dan tidak sulit mengikuti kompleksitas dinamika perilaku manusia.
Rujukan:
- Kusnu Goesniadhie, Harmonisasi Sistem Hukum Mewujudkan Tata Pemerintahan Yang Baik, Nasa Media, Malang.
- I Gede A.B. Wiranata, Dasar-Dasar Etika dan Moralitas, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.
- B. Arief Sidharta, Refleksi Tentang Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.