Legislasi Qanun Syariat Islam di Aceh
Monday, 18 July 2016
SUDUT HUKUM | Legislasi qanun syariat Islam di Aceh adalah membuat peraturan daerah yang materi dan subtansinya di gali dari sumber aslinya al-Qur’an dan al-Hadis serta nilai-nilai syariat Islam dalam bingkai hukum NKRI. Peraturan-peraturan tersebut disebut dengan qanun syariat Islam, sesuai dengan aturan yang berlaku maka qanun-qanun tersebut menjadi aturan perundang-undangan di Aceh.
Artinya qanun-qanun syariat Islam menjadi sama kedudukannya dengan peraturan lainnya di dalam hukum negara. Ada dua katagori hukum Islam di dalam qanun, Pertama penegakannya memerlukan bantuan kekuasaan negara. Kedua, berkorelasi dengan ketertiban umum.
Ada dua sisi pandangan menyangkut dengan taqnin syariat Islam di Aceh.
Pertama, dari sisi transformasi syariat Islam kepada qanun. Bahwa syariat Islam adalah itu milik Allah S.W.T, maka syariat Islam tidak dapat dibuat oleh manusia, sementara qanun adalah produk pikiran manusia. Proses transformasi syariat Islam kepada qanun mengalami proses yang panjang.
Karena selama ini belum ada contoh yang pernah dilakukan di dunia Islam seperti yang terjadi di Aceh, uniknya syariat Islam di Aceh adalah di satu sisi syariat Islam berdasarkan al-Qur’an dan al-Hadis, tetapi di sisi lain syariat Islam harus sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang lebih besar yang berlaku di Indonesia.
Kedua, melegislasikan hukum Islam ke dalam hukum nasional. Legislasi hukum Islam di Indonesia ada beberapa macam. Pertama, hukum Islam yang dimasukkan ke dalam hukum nasional yang berlaku umum, seperti hukum perkawinan. Kedua, hukum Islam yang dimasukkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku khusus bagi umat Islam. Seperti undang-undang peradilan agama dan undang penyelenggaraan ibadah Haji.
Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam sejarah legislasi hukum itu sendiri secara tidak langsung mendapat pengaruh dari agama. Seperti legislasi hukum Romawi, bahwa hukum Romawi telah dipengaruhi oleh agama Nasrani. Tradisi hukum Romawi berhubungan erat dengan gereja. Aturan-aturan sipil (ius) memiliki corak sebagai norma-norma keagamaan dan demikian sebaliknya. Menurut Prof. Dr. Bustanul Arifin, yang dikutip oleh Jazuni mengatakan, jikalau kita bicara tentang hukum sebenarnya berasal dari agama. Karena itu legislasi hukum Islam ke dalam hukum negara terutama di Aceh sangat besar pengaruh agama yang dianut masyarakat.
Ketika Aceh sudah diakui oleh negara sebagai wilayah yang diberikan kewenangan khusus untuk menerapkan syariat Islam, maka semua hukum yang dilegilasi harus berdasarkan nilai agama dan syariat Islam. Atau semua bentuk aturan baik bersifat publik atau membutuhkan kekekuasaan negara harus diqanunkan sesuai dengan syariat Islam. Karena di samping Aceh telah memiliki legalitas yuridis untuk melaksanakan syariat Islam juga masyarakat Aceh adalah masyarakat yang seluruh beragama Islam yang memiliki ideologi Islam.
Proses legalisasi syariat Islam di Aceh terjadi transformasi ke dalam bentuk qanun. Materi qanun-qanun syariat Islam bersumber dari ayat-ayat al-Qur’an dan al-Hadis Nabi S.A.W serta nilai-nilai dari keduanya. Di samping dari itu juga para ulama membahas kitab-kitab karya para ulama terdahulu terutama kitab-kitab yang bermazhab Syafi’i disarikan kemudian dimasukkan dalam qanun. Serta mempertimbangkan unsur-unsur adat dan budaya yang tidak bertentangan dengan ayat-ayat al-Qur’an dan al-Hadis dan dianggap dapat menguatkan pelaksanaan syariat Islam.
Menurut Prof. Syahrizal, proses legislasi qanun-qanun syariat Islam di Aceh mengalami proses yang sama dengan qanun-qanun lainnya. Tahap awal adalah menentukan qanun-qanun apa saja yang akan dibuat, tahap selanjutnya adalah menyiapkan naskah akademik, penyiapan naskah ini dilibatkan para ahli dan pakar dalam bidang hukum Islam dan qanun. Kemudian setelah itu dibuat draf rancangan qanun dan dibahas secara mendalam oleh para pakar dalam bidang tersebut.
Setelah diadakan dengar pendapat dengan tokoh ulama, tokoh masyarakat, dan meminta pendapat kepada yang dianggap memahami masalah. Kemudian dilakukan pembahasan dua pihak antara DPRA dan Pemerintah, setelah disempurnakan dengan berbagai masukan dan saran barulah DPRA melakukan sidang paripurna dan mensahkan menjadi qanun. Kemudian dimasukkan dalam lembaran daerah barulah qanun-qanun itu sah dilaksanakan.
Maka dalam penyusunan qanun-qanun syariat Islam di Aceh menurut Syahrizal, yang tidak bisa lepas dan berkaitan langsung adalah pakar hukum Islam dan ulama. Karena mereka lebih memahami sumber pokok syariat Islam ang berasal dari al-Qur’an dan al-Hadis. Maka orang yang dapat memahami kedua nash itulah sebenarnya yang memiliki otoritas terhadap penerapan syariat Islam itu. Karenanya peran ulama sangat menentukan dalam memberi masukan terhadap qanun-qanun syariat Islam. Untuk lebih sempurnanya subtansi dan materi syariat Islam, sangat pantas apabila ulama diajak untuk memikirkan susunan materi pokok qanun-qanun syariat Islam.
Artinya qanun-qanun syariat Islam menjadi sama kedudukannya dengan peraturan lainnya di dalam hukum negara. Ada dua katagori hukum Islam di dalam qanun, Pertama penegakannya memerlukan bantuan kekuasaan negara. Kedua, berkorelasi dengan ketertiban umum.

Baca Juga
Karena selama ini belum ada contoh yang pernah dilakukan di dunia Islam seperti yang terjadi di Aceh, uniknya syariat Islam di Aceh adalah di satu sisi syariat Islam berdasarkan al-Qur’an dan al-Hadis, tetapi di sisi lain syariat Islam harus sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang lebih besar yang berlaku di Indonesia.
Kedua, melegislasikan hukum Islam ke dalam hukum nasional. Legislasi hukum Islam di Indonesia ada beberapa macam. Pertama, hukum Islam yang dimasukkan ke dalam hukum nasional yang berlaku umum, seperti hukum perkawinan. Kedua, hukum Islam yang dimasukkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku khusus bagi umat Islam. Seperti undang-undang peradilan agama dan undang penyelenggaraan ibadah Haji.
Ketika Aceh sudah diakui oleh negara sebagai wilayah yang diberikan kewenangan khusus untuk menerapkan syariat Islam, maka semua hukum yang dilegilasi harus berdasarkan nilai agama dan syariat Islam. Atau semua bentuk aturan baik bersifat publik atau membutuhkan kekekuasaan negara harus diqanunkan sesuai dengan syariat Islam. Karena di samping Aceh telah memiliki legalitas yuridis untuk melaksanakan syariat Islam juga masyarakat Aceh adalah masyarakat yang seluruh beragama Islam yang memiliki ideologi Islam.
Proses legalisasi syariat Islam di Aceh terjadi transformasi ke dalam bentuk qanun. Materi qanun-qanun syariat Islam bersumber dari ayat-ayat al-Qur’an dan al-Hadis Nabi S.A.W serta nilai-nilai dari keduanya. Di samping dari itu juga para ulama membahas kitab-kitab karya para ulama terdahulu terutama kitab-kitab yang bermazhab Syafi’i disarikan kemudian dimasukkan dalam qanun. Serta mempertimbangkan unsur-unsur adat dan budaya yang tidak bertentangan dengan ayat-ayat al-Qur’an dan al-Hadis dan dianggap dapat menguatkan pelaksanaan syariat Islam.
Menurut Prof. Syahrizal, proses legislasi qanun-qanun syariat Islam di Aceh mengalami proses yang sama dengan qanun-qanun lainnya. Tahap awal adalah menentukan qanun-qanun apa saja yang akan dibuat, tahap selanjutnya adalah menyiapkan naskah akademik, penyiapan naskah ini dilibatkan para ahli dan pakar dalam bidang hukum Islam dan qanun. Kemudian setelah itu dibuat draf rancangan qanun dan dibahas secara mendalam oleh para pakar dalam bidang tersebut.
Setelah diadakan dengar pendapat dengan tokoh ulama, tokoh masyarakat, dan meminta pendapat kepada yang dianggap memahami masalah. Kemudian dilakukan pembahasan dua pihak antara DPRA dan Pemerintah, setelah disempurnakan dengan berbagai masukan dan saran barulah DPRA melakukan sidang paripurna dan mensahkan menjadi qanun. Kemudian dimasukkan dalam lembaran daerah barulah qanun-qanun itu sah dilaksanakan.
Maka dalam penyusunan qanun-qanun syariat Islam di Aceh menurut Syahrizal, yang tidak bisa lepas dan berkaitan langsung adalah pakar hukum Islam dan ulama. Karena mereka lebih memahami sumber pokok syariat Islam ang berasal dari al-Qur’an dan al-Hadis. Maka orang yang dapat memahami kedua nash itulah sebenarnya yang memiliki otoritas terhadap penerapan syariat Islam itu. Karenanya peran ulama sangat menentukan dalam memberi masukan terhadap qanun-qanun syariat Islam. Untuk lebih sempurnanya subtansi dan materi syariat Islam, sangat pantas apabila ulama diajak untuk memikirkan susunan materi pokok qanun-qanun syariat Islam.