-->

Pengertian dan Macam-macam Hak Asasi Manusia

SUDUT HUKUM | Pengertian hak dalam berbagai bahasa dan menurut bangsa-bangsa barangkali tidak akan sama, disebabkan oleh perbedaan budaya, tradisi, agama dan sistem nilai yang berlaku dalam masyarakat disuatu negara. Namun substansi hak yang merupakan kebenaran yang diperjuangkan oleh setiap orang maupun kelompok masyarakat pasti tidak akan banyak berbeda dan memiliki kesamaan yang sangat besar. Perbedaan faham tentang hak dilatarbelakangi oleh cara pandang masyarakat terhadap kebenaran.

Secara etimologis, hak asasi manusia dalam bahasa Inggris di sebut Human Right, dan dalam bahasa Arab di sebut Huquuqul Insan. Right dalam bahasa Inggris berarti : hak; keadilan; kebenaran. Hak dalam Arab berarti lawan batil; kebenaran.

Pengertian dan Macam-macam Hak Asasi Manusia Secara terminologis, yang disebut hak adalah wewenang atau kekuasaan secara etis untuk mengerjakan, meninggalkan, memiliki, mempergunakan atau menuntut sesuatu.
Pengertian hak asasi manusia menurut Shalahuddin Hamid ialah “Kebenaran yang diperjuangkan kewenangannya dan menjadi milik individu, kelompok sesuai dengan cara pandang terhadap kebenaran baik berupa materi maupun non materi”. 

Menurut Ramdlon Naning, hak asasi ialah “Hak yang melekat pada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan dan hak tersebut di bawa manusia sejak lahir ke muka bumi, sehingga hak tersebut bersifat fitri (kodrati), bukan merupakan pemberian manusia atau negara”.

Hak yang bersifat kodrati tersebut berarti tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya dan tidak dapat dipisahkan dari hakekatnya. Dengan demikian, bukan berarti manusia dengan haknya dapat berbuat sebebas mungkin. Sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. 
Adapun macam-macam hak asasi manusia menurut Universal Declaration of Human Rights adalah: 
  1. Hak-hak pribadi antara lain, hak persamaan, hak hidup, hak kebebasan, keamanan dan sebagainya yang termuat dalam pasal 3-11. 
  2. Hak-hak yang dimiliki oleh individu dalam hubungannya dengan kelompok-kelompok sosial di mana ia ikut serta, yaitu hak kerahasiaan kehidupan keluarga dan hak menikah, hak untuk memiliki kewarganegaraan, hak untuk mencari suaka dalam keadaan adanya penindasan, hak-hak untuk mempunyai hak milik dan untuk melaksanakan agama, yang semuanya diatur dalam pasal 12-17. 
  3. Kebebasan-kebebasan sipil dan hak-hak politik yang dijalankan untuk memberikan kontribusi bagi pembentukan instansi-instansi pemerintahan atau ikut serta dalam proses pembuatan keputusan yang meliputi kebebasan berkesadaran, berfikir dan menyatakan pendapat, kebebasan berserikat dan berkumpul, hak memilih dan dipilih, hak untuk menghubungi pemerintah dan badan-badan pemerintah umum. Hal ini diatur dalam pasal 18-21. 
  4. Berkenaan dengan hak ekonomi dan sosial, yaitu hak-hak dalam bidang perburuhan, produksi dan pendidikan, hak untuk bekerja dan mendapatkan jaminan sosial serta hak untuk memilih pekerjaan dengan bebas, untuk mendapatkan upah yang sama atas kerja yang sama, hak untuk membentuk dan ikut serta dalam serikat buruh, hak-hak istirahat dan bersenang-senang, memperoleh jaminan kesehatan, pendidikan dan hak untuk ikut serta secara bebas dalam kehidupan budaya masyarakat, ini diatur dalam pasal 22-27. 

Baca Juga


Sedangkan macam-macam hak asasi manusia menurut UUD 1945 adalah: 
  • Hak-hak dalam lapangan politik, contohnya kemerdekaan, berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya, ditetapkan dalam UUD 1945 (pasal 28). 
  • Hak-hak dalam lapangan ekonomi, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27). 
  • Hak-hak dalam lapangan sosial, fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara (pasal 34). 
  • Hak-hak dalam lapangan kebudayaan, tiap-tiap warga negara mendapat pengajaran, pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional (pasal 31), pemerintah memajukan kebudayaan nasional (pasal 32). 


Macam-macam hak asasi manusia di dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia nomor XVII/MPR/1998, dijelaskan sebagai berikut: 
  • Hak untuk hidup : 

  1. Berhak untuk hidup 
  2. Mempertahankan hidup 
  3. Kehidupan 

  • Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan: 

  1. Membentuk keluarga 
  2. Melanjutkan keturunan melalui perkawinan 

  • Hak mengembangkan diri: 

  1. Berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh berkembang secara layak.
  2. Berhak atas perlindungan dan kasih sayang untuk pengembangan pribadinya, memperoleh dan mengembangkan pendidikan untuk meningkatkan kualitas hidupnya.
  3. Berhak untuk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi kesejahteraan umat manusia.
  4. Berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan hak-haknya secara kolektif serta membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. 

  • Hak keadilan: 

  1. Berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan, hukum yang adil.
  2. Berhak mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama dihadapan hukum.
  3. Dalam hubungan kerja berhak mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak.
  4. Berhak atas status kewarganegaraan.
  5. Berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja.
  6. Berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. 

  • Hak kemerdekaan : 

  1. Berhak memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
  2. Berhak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai nurani.
  3. Bebas memilih pendidikan dan pengajaran
  4. Bebas memilih pekerjaan
  5. Berhak memilih kewarganegaraan
  6. Bebas bertempat tinggal di wilayah negara, meninggalkannya dan berhak untuk kembali
  7. Berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. 

  • Hak atas kebebasan informasi : 

  1. Berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungannya.
  2. Berhak untuk mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala saluran yang tersedia. 

  • Hak keamanan : 

  1. Berhak atas rasa aman dan perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi 
  2. Berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya.
  3. Berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain 
  4. Berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.
  5. Berhak ikut serta dalam upaya perbedaan negara. 

  • Hak kesejahteraan: 

  1. Berhak hidup sejahtera lahir dan bathin
  2. Berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
  3. Berhak untuk bertempat tinggal serta kehidupan yang layak
  4. Berhak memperoleh kemudahan perlakuan khusus di masa kanak-kanak, di hari tua, dan apabila menyandang cacat.
  5. Berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia bermartabat.
  6. Berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh di ambil secara sewenang-wenang oleh siapapun.
  7. Berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

_______________

Rujukan:


  • Shalahuddin Hamid, Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Islam, Jakarta : Amissco, cet.ke-1, 2000.
  • Ramdlon Naning, Cita dan Citra Hak-Hak Asasi Manusia di Indonesia, Jakarta : Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia Program Penunjang Bantuan Hukum Indonesia, cet.ke-1, 1983.
  • John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris-Indonesia, Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, cet. ke-25, 2003.
  • Abu Rifqi al-Hanif, Kamus Arab al-Amanah Arab-Indonesia Dengan Cara Membacanya, Tuban : Amanah, 1996.
  • Achmad Charris Zubair, Kuliah Etika, Jakarta : Raja Grafindo Persada, cet.ke-3, 1995.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel