Metode Bayani
Saturday, 9 July 2016
SUDUT HUKUM | Metode Bayani merupakan topik inti dalam Ilmu Ushul. Karena
seorang Mujtahid ketika beristimbath tidak akan lepas dari teks. Memahami teks
harus mengetahui makna kata, struktur kebahasaan, bagaimana dalalah sebuah
kata, dan macam dalalah serta kuat dan lemahnya dalalah tersebut. Dua hal yang menjadi fokus utama kajian ini adalah kata dan makna.
Metode kebahasaan yang dipakai oleh Ushuliyah berbeda dengan ahli
tata bahasa (Al-Nuhat).
Karena ahli tata bahasa hanya mencari struktur kata dan makna. Sedangkan Ahli
Ushul tidak hanya mencari makna kata dari yang tampak – karena makna tersebut terkadang
bukan yang diinginkan Syari’ –
tetapi juga juga makna yang lain, Ushuliyah ingin mengungkap maksud Syari’.

- Memahami struktur teks arab
- Keterangan dari Rasul tentang makna ayat Al-Qur’an.
Dalam kajian kebahasaan ushul ada istilah al-Dalalah yaitu adanya sesuatu
menunjukkan adanya sesuatu yang lain, petunjuk dan yang ditunjuk. Atau memahami
sesuatu berdasarkan sesuatu yang lain. Dalalah ada kalanya berupa Dalalah Wadl’i (hubungan
antara kata dan makna) dan Ghairu Wadl’i.
Dalalah Wadl’i terbagi menjadi tiga; pertama, ketika lafad digunakan
untuk menunjukkan seluruh (apa yang terkandung) makna yang diciptakan untuknya
disebut Dalalah Muthabiq. Kedua, ketika suatu
kata digunakan untuk menunjukkan kepada sebagian makna disebut Dalalah Tadhamun. Ketiga, ketika lafad digunakan
untuk menunjukkan kepada makna selain yang diciptakan untuknya, tetapi mempunyai
ketersangkutan secara rasio atau Adat antara makna yang diciptakan untuknya dengan makna yang lain, disebut Dalalah Iltizam.
Kajian ini sangat erat kaitannya dengan kata-kata dan makna. Ushuliyin
membagi lafad-lafad (kata) berdasarkan beberapa kriteria. Antara lain:
- Berdasarkan makna yang diciptakan untuknya (kata)
- Berdasarkan pemakaian kata (makna yang dipakai)
- Berdasarkan jelas dan tidaknya makna kata
- Berdasarkan cara penunjukkan kata kepada makna
Rujukan:
- Imam Ghazali, Al-Mustashfa min Ilmi al-Ushul, Mesir: Maktabah al-Jindan, t.th.
- Dr. Fathi al-Darini, Al-Manahij al-Ushuliyah fi al-Ijtihad bi al-Ra’yi fi Tasyri’I al- Islamy, Damaskus: Dar al-Kitab al-Hadits, 1975,
- M. Abu Zahrah, Ushul Fiqh, Beirut: Dar al-Fikr al-‘Azali, t.th.
- Muhammad Mustafa Syalaby, Ushul al-Fiqh al-Islami, Beirut: Dar al-Nahdah al- “Arabiah, t.th.