Pengertian Remisi dan Dasar Hukum Remisi
Sunday, 10 July 2016
SUDUT HUKUM | Pengertian
remisi diartikan sebagai berikut:
Remisi
menurut kamus hukum adalah pengampunan hukuman yang diberikan kepada seseorang
yang dijatuhi pidana.[1]
Disamping itu Andi Hamzah berpendapat remisi adalah sebagai pembebasan hukuman
untuk seluruhnya atau sebagian dari seumur hidup menjadi hukuman terbatas yang
diberikan setiap tanggal 17 agustus.
Remisi
dalam sistem pemasyarakatan diartikan sebagai potongan hukuman bagi warga
binaan setelah memenuhi persyaratan tertentu yang telah ditetapkan. Remisi ini
biasanya diberikan bertepatan dengan hari ulang tahun kemerdekaan Republik
Indonesia yakni pada setiap tanggal 17 agustus.[2]

Mengenai
dasar hukum yang mana ada dalam hal pemberian remisi dapat dilihat dari
ketentuan sebagai berikut:
- Keputusan Presiden No. 174 tahun 1999;
- Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
[1] Sudarsono, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2007, h. 402
[2] Direktorat Jendral Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Ham R.I.,2009 Cetak
Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan, h.136.