Penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda)
Sunday, 10 July 2016
SUDUT HUKUM | Pengaturan
tentang Peraturan Daerah tertuang secara tegas
dalam Pasal 18 ayat (6) yang menyatakan bahwa
“Pemerintah Daerah berhak menetapkan peraturan
daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan
otonomi dan tugas pembantuan”.
Berdasarkan
Pasal 1 angka (7) dan (8) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 menyatakan Peraturan Daerah Provinsi
adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk
oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
dengan persetujuan bersama Gubernur. Adapun Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan
yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan
bersama Bupati/Walikota.

Berkaitan
dengan perencanaan Perencanaan penyusunan
Peraturan Daerah Provinsi dilakukan dalam Prolegda
Provinsi hal ini diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011. Dalam penyusunan Prolegda
Pasal 33 menjelaskan:
(1) Prolegda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 memuat
program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi
dengan judul Rancangan Peraturan Daerah Provinsi,
materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan
Peraturan Perundang-undangan lainnya.
(2) Materi
yang diatur serta keterkaitannya dengan Peraturan
Perundang-undangan lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan keterangan
mengenai konsepsi Rancangan Peraturan Daerah
Provinsi yang meliputi:
a. latar
belakang dan tujuan penyusunan;
b. sasaran
yang ingin diwujudkan;
c. pokok
pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur;
dan
d. jangkauan
dan arah pengaturan.
(3) Materi
yang diatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
yang telah melalui pengkajian dan penyelarasan
dituangkan dalam Naskah Akademik.
Lebih lanjut
Penyusunan Prolegda Provinsi dilaksanakan
oleh DPRD Provinsi dan Pemerintah Daerah
Provinsi, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 34 yaitu:
(1)
Penyusunan Prolegda Provinsi dilaksanakan oleh DPRD
Provinsi dan Pemerintah Daerah Provinsi.
(2) Prolegda
Provinsi ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun berdasarkan skala prioritas
pembentukan
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi.
(3)
Penyusunan dan penetapan Prolegda Provinsi dilakukan
setiap tahun sebelum penetapan Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
Dalam
penyusunan Prolegda Provinsi berdasarkan
Pasal 35 penyusunan daftar rancangan peraturan
daerah provinsi didasarkan atas:
a. perintah
Peraturan Perundang-undangan lebih tinggi;
b. rencana
pembangunan daerah;
c.
penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan;
dan
d. aspirasi
masyarakat daerah.
Sesuai dengan
Pasal 36 Penyusunan Prolegda Provinsi
dilakukan dengan cara:
(1)
Penyusunan Prolegda Provinsi antara DPRD Provinsi dan
Pemerintah Daerah Provinsi dikoordinasikan
oleh DPRD Provinsi melalui alat kelengkapan
DPRD Provinsi yang khusus menangani
bidang legislasi.
(2)
Penyusunan Prolegda Provinsi di lingkungan DPRD
Provinsi dikoordinasikan oleh alat kelengkapan
DPRD Provinsi yang khusus menangani
bidang legislasi.
(3)
Penyusunan Prolegda Provinsi di lingkungan Pemerintah
Daerah Provinsi dikoordinasikan oleh biro
hukum dan dapat mengikutsertakan instansi
vertical terkait.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan
Prolegda Provinsi di lingkungan DPRD
Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan DPRD Provinsi.
(5) Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan
Prolegda Provinsi di lingkungan Pemerintah
Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Adapun hasil
dari penyusunan Prolegda ditetapkan
dengan keputusan DPRD Provinsi, hal tersebut
berdasarkan ketentuan Pasal 37, yang menyebutkan
bahwa:
(1) Hasil
penyusunan Prolegda Provinsi antara DPRD
Provinsi dan Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) disepakati
menjadi Prolegda Provinsi dan ditetapkan
dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi.
(2) Prolegda
Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan DPRD Provinsi.
Berkaitan
dengan penyusunan Prolegda dimungkinkan
untuk memuat daftar komulatif terbuka sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 38, yaitu:
(1) Dalam
Prolegda Provinsi dapat dimuat daftar kumulatif
terbuka yang terdiri atas:
a. akibat
putusan Mahkamah Agung; dan
b. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
(2) Dalam
keadaan tertentu, DPRD Provinsi atau Gubernur dapat
mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah Provinsi di luar Prolegda Provinsi:
a. untuk
mengatasi keadaan luar biasa, keadaan
konflik, atau bencana alam;
b. akibat
kerja sama dengan pihak lain; dan
c. keadaan
tertentu lainnya yang memastikan
adanya urgensi atas suatu Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi yang dapat
disetujui bersama oleh alat kelengkapan
DPRD Provinsi yang khusus menangani
bidang legislasi dan biro hukum.
Penyusunan
Prolegda berdasarkan ketentuan Pasal 24
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011 menyebutkan
Gubernur menugaskan pimpinan Satuan Kerja
Perangkat Daerah dalam penyusunan Prolegda di lingkungan
Pemerintah Daerah Provinsi. Ketentuan lebih lanjut
mengenai penyusuan prolegda dapat di lihat lebih lanjut
dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011.