Orang Mafqud Menurut Imam Syafi'i (Qaul qadim dan Qaul Jadid)
Monday, 11 July 2016
SUDUT HUKUM | Orang Mafqud Menurut Imam Syafi'i (Qaul qadim dan Qaul Jadid)
Mafqud dalam qaul qadim
Menurut qaul qadim ditetapkan bahwa apabila seorang isteri telah ditinggal
oleh suaminya dalam waktu yang lama dan putus beritanya, tidak diketahui
keberadaannya, apakah ia sudah mati atau masih hidup, maka pihak isteri berhak
menikah setelah menunggu 4 tahun kemudian menjalani iddah wafat.[1]
Dalil yang digunakan sebagai argumennya adalah:
Baca Juga
- Keputusan Umar ibnu Al-Khathab terhadap seorang isteri yang suaminya hilang dibawa jin. Mula-mula Umar memerintahkan agar ia menunggu selama empat tahun kemudian menyuruhnya menjalani iddah wafat.
- Qiyas kepada keadaan dimana suami tidak mampu menggauli isterinya, atau tidak mampu memberikan belanja. Fasakh pada kasus hilang lebih banyak dibenarkan daripada fasakh kedua kasus tersebut.
Al-Mawardi mengatakan bahwa qaul qadim ini sesuai dengan pendapat
Umar ibnu Al-Khathab, Utsman ibnu Affan, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Malik,
Al-Auza'I, Ahmad dan Ishaq.[2]
Mafqud dalam qaul jadid
Dalam qaul jadid ditetapkan bahwa isteri yang ditinggal suami
tanpa berita, maka isterinya tidak diperbolehkan menikah dengan orang lain
sampai diperoleh kepastian bahwa suaminya telah mati atau telah menceraikannya dan
kemudian ia menjalani iddah.
Hal ini ditetapkan Syafi’i dengan dalil:
- Sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Mughirah bin Syu'bah
"Rasul bersabda : seorang wanita yang suaminya hilang, maka
ia tetap menjadi isterinya hingga ada khabar yang pasti”[3]
Dalam Subulussalam di sebutkan:
"Rasul
bersabda : seorang wanita yang suaminya hilang, maka ia tetap menjadi isterinya
hingga ada khabar yang pasti ".[4]
- Orang yang belum jelas kematiannya tidak dapat dihukumkan mati sama dengan orang hilang yang kurang dari empat tahun.
- Karena dalam masalah hartanya orang hilang itu tidak boleh dianggap mati, tentu dalam masalah isterinyapun harus demikian pula.
- Pendapat Ali bahwa isteri orang tersebut harus menunggu sampai kematian suaminya diketahui dengan jelas.
- Kasus kematian yang tidak jelas ini tidak bisa disamakan dengan masalah impotensi yang jelas dapat menjadi alasan perceraian.[5]
- Dalam kaitan ini Syafi’i menerangkan dalam Al-Umm (jadid) bahwa isterinya tidak boleh beriddah dan tidak boleh menikah selamanya hingga ia yakin benar tentang meninggalnya suami. Mengenai nafkahnya, suami itu memberi nafkahnya dengan hartanya sejak ia hilang hingga diketahui kematiannya dengan yakin.[6]
Syafi’i berpendapat bahwa isteri dari suami hilang (mafqud) dan isterinya
tetap menjadi miliknya, walaupun dalam waktu yang lama sekali, sehingga berat
sangkaan bahwa orang itu sudah mati, yaitu dengan melihat kawannya yang sebaya
sudah mati semua atau sudah lewat masa orang seperti
itu
tidak hidup lagi menurut adat.
[1]
Abi Ishaq Ibrahim Al-Sairazy, Muhadzab fi fiqih Imam Syafi'I, juz
III, Semarang ; Toha Putera,
tt, hlm.146 dan Abi Hasan Ali AL-Mawardi, Al-Hawi Al-Kabir, juz XI, Beirut -
Libanon; Dar Al-Kutub Al-Alamiyah, tt, hlm. 316-317
[2] Ibid
[3] Ibid
[4]
Al Asqolani, Subul al Salam, Juz
III, Beirut: Dar al Fikr, t.th., hlm 207
[5] Ibid
[6] Imam Syafi'i, Al-Umm, juz VIII, hlm. 156