-->

Pengertian Kepentingan Umum

SUDUT HUKUM | Secara sederhana dapat diartikan bahwa kepentingan umum dapat saja dikatakan untuk keperluan, kebutuhan atau kepentingan orang banyak atau tujuan yang luas. Namun demikian rumusan tersebut terlalu umum dan tidak ada batasannya. Kepentingan umum adalah termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, dengan memperhatikan segi-segi sosial, politik, psikologis atas dasar asas-asas Pembangunan Nasional dengan mengindahkan Ketahanan Nasional serta Wawasan Nusantara.

Pengadaan tanah bertujuan untuk pembangunan fasilitas kepentingan umum, maka harus ada kriteria yang pasti tentang arti atau kategori dari kepentingan umum itu sendiri. Arti kepentingan umum secara luas adalah kepentingan Negara yang terkandung di dalamnya kepentingan pribadi, golongan dan masyarakat luas. Arti Kepentingan Umum menurut:

Pengertian Kepentingan Umum

  1. Keppres Nomor 55 Tahun 1993, kepentingan seluruh masyarakat
  2. Perpres Nomor 36 Tahun 2005, kepentingan sebagian besar masyarakat.
  3. Perpres Nomor 65 Tahun 2006, kepentingan umum menyangkut lapisan masyarakat.
  4. UU Nomor 2 Tahun 2012, Pasal 1 angka 6, kepentingan bangsa, Negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
  5. Perpres Nomor 30 Tahun 2015, Pasal 1 angka 5 kepentingan umum adalah kepentingan bangsa, Negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Kekayaan Desa.

Baca Juga

Kepentingan umum menurut doktrin baik yang berbentuk undang-undang maupun ketentuan yang lain lebih menekankan, jenis dari kepentingan umum itu sendiri, dan bukan mengartikan berdasarkan kategori dari kepentingan umum. Seperti dalam Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 disebutkan:
  1. Jalan umum, saluran pembuangan air;
  2. Waduk bendungan dan bangunan pengairan lainnya, termasuk saluran irigasi;
  3. Rumah sakit umum dan pusat-pusat kesehatan masyarakat;
  4. Pelabuhan atau Bandar Udara atau Terminal;
  5. Peribadatan;
  6. Pendidikan atau sekolahan;
  7. Pasar umum atau pasar inpres;
  8. Fasilitas pemakaman umum;
  9. Fasilitas keselamatan umum seperti antara lain tanggul, penaggulangan bahaya banjir, lahar dan benda lain-lain bencana;
  10. Pos dan telekomunikasi;
  11. Sarana Olah Raga;
  12. Stasiun Penyiaran radio televise beserta sarana pendukungnya;
  13. Kantor pemerintah;
  14. Fasilitas Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Kepentingan pada prinsipnya ada dua macam yaitu pertama kepentingan pribadi atau golongan , dan gabungan dari kedua kepentingan tersebut yang sudah menjadi kesatuan yang bulat disebut kepentingan umum/bersama, dari kedua kepentingan ini sekali tempo bisa saja bertabrakan. Kalau sampai terjadi tabrakan dua kepentingan antara kepentingan umum, pasti yang akan diutamakan secara yuridis adalah kepentingan umum. Arti dari diutamakan kepentingan umum ini sebetulnya bukan berarti mengutakan kepentingan pribadi atau golongan dengan demikian arti kepentingan umum dalam pembebasan tanah yang tepat adalah mengutamakan kepentingan pribadi dengan pemberian konsekuensi.



Rujukan:

  • Oloan Sitorus dan Dayat Limbon, Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, (Yogyakarta:Mitra Kebijakan Tanah Indonesia,2004)
  • John Salindeho, Masalah Tanah Dalam Pembangunan , (Jakarta:Sinar Grafika,1988).

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel