Pengertian Pemerintahan
Sunday, 24 July 2016
SUDUT HUKUM | Jika dilihat dari pendekatan segi bahasa kata “pemerintah” atau “pemerintahan”, kedua kata tersebut berasal dari kata “perintah” yang berarti sesuatu yang harus dilaksanakan. Di dalam kata tersebut terkumpul beberapa unsur yang menjadi ciri khas dari kata “perintah”:
“Perintah” atau “pemerintahan” dalam bahasa Inggris dipergunakan kata “government” kata yang berasal dari suku kata “to govern”. Tetapi “perintah” disalin dengan “to order” atau “to command” dengan lain kata “to command” tidak diturunkan dari “to govern”.
Dari keempat ciri khas dari kata perintah diatas mempunyai makna/pengertian yaitu: “keharusan” berarti dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan; adanya “wewenang” berarti menunjukkan syahnya perintah yang diberikan, tanpa adanya wewenang perintah dianggap tidak syah dan hilanglah kekuatan hukum dari perintah itu.
Wewenang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 1 (angka 5) adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Demikian juga kata “memerintah” daiartikan sebagai menguasai atau mengurus negara atau daerah sebagai bagian dari negara. maka kata “pemerintah” berarti kekuasaan untuk memerintah suatu negara.
Pada umumnya yang disebut dengan “pemerintah” adalah sekelompok individu yang mempunyai wewenang tertentu untuk melaksanakan kekuasaan yang dalam arti ini melaksanakan wewenang yang sah dan melindungi serta meningkatkan tarap hidup masyarakat melalui perbuatan dan pelaksanaan berbagai keputusan.
Sebagaimana dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 1 (angka 2) bahwa fungsi pemerintahan adalah fungsi dalam melaksanakan administrasi Pemerintahan yang meliputi tugas pengaturan, pelayanan, pembangunan,
pemberdayaan dan perlindungan.
- Adanya “keharusan”, menunujukkan kewajiban untuk melaksanakan apa yang diperintahkan;
- Adanya dua pihak yang memberi dan yang menerima perintah;
- Adanya hubungan fungsional antara yang memberi dan yang menerima perintah;
- Adanya wewenang atau kekuasaan untuk memberi perintah;
Dari keempat ciri khas dari kata perintah diatas mempunyai makna/pengertian yaitu: “keharusan” berarti dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan; adanya “wewenang” berarti menunjukkan syahnya perintah yang diberikan, tanpa adanya wewenang perintah dianggap tidak syah dan hilanglah kekuatan hukum dari perintah itu.
Wewenang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 1 (angka 5) adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Demikian juga kata “memerintah” daiartikan sebagai menguasai atau mengurus negara atau daerah sebagai bagian dari negara. maka kata “pemerintah” berarti kekuasaan untuk memerintah suatu negara.
Pada umumnya yang disebut dengan “pemerintah” adalah sekelompok individu yang mempunyai wewenang tertentu untuk melaksanakan kekuasaan yang dalam arti ini melaksanakan wewenang yang sah dan melindungi serta meningkatkan tarap hidup masyarakat melalui perbuatan dan pelaksanaan berbagai keputusan.
Sebagaimana dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 1 (angka 2) bahwa fungsi pemerintahan adalah fungsi dalam melaksanakan administrasi Pemerintahan yang meliputi tugas pengaturan, pelayanan, pembangunan,
pemberdayaan dan perlindungan.
Rujukan:
- Bayu surianingrat, Mengenal Ilmu Pemerintahan (Jakarta: PT Rineka Cipta, 1992).