Hukum Pidana Internasional
Monday, 29 August 2016
SUDUT HUKUM | Istilah Hukum Pidana
Internasional atau International Criminal Law atau Internationale
Strafprocessrecht semula
diperkenalkan dan dikembangkan oleh pakar-pakar hukum internasional
dari Eropa daratan seperti: Friederich Meili pada tahun 1910 (Swiss); Georg
Schwarzenberger pada tahun 1950 (Jerman); Gerhard Mueller pada tahun 1965 (Jerman);
J.P. Francois pada tahun 1967; Roling pada tahun 1979 (Belanda); Van
Bemmelen pada tahun 1979 (Belanda); kemudian diikuti oleh pakar hukum dari Amerika
Serikat seperti: Edmund Wise pada thun 1965 dan Cherif Basiouni pada
tahun 1986. (Romli Atmassmita, 2006: 19).

Hukum pidana nasional atau national
criminal law adalah hukum pidana yang berkembang didalam kerangka orde
peraturan perundang-undangan nasional dan dilandaskan pada sumber hukum
nasional.
Hukum pidana internasional atau international
criminal law adalah hukum yang menentukan hukum pidana nasional
yang akan diterapkan kejahatan-kejahatan yang nyata-nyata telah dilakukan
bilamana terdapat unsur-unsur internasional didalamnya.
Hukum pidana supranasional atau supranational
law adalah hukum pidana dan masyarakat yang lebih luas
sekaligus besar yang terdiri dari Negara dan rakyat berarti standar hukum pidana yang
telah berkembang did lam kumpulan masyarakat tersebut.
Sehwarzenberger (1950) tidak
memberikan definisi, melainkan memberikan enam pengertian tentang hukun pidana
internasional. Keenam pengertian Hukum Pidana Internasional ini adalah sebagai
brikut:
- Hukum Pidana internasional dalam arti lingkup teritorial hukum pidana nasional.
- Hukum Pidana internasional dalam arti aspek internasional yang ditetapkan sebagai ketentuan dalam hukum pidana nasional.
- Hukum Pidana Internasional dalam arti kewenangan yang terdapat di dalam hukum pidana nasional.
- Hukum Pidana Internasional dalam arti ketentuan hukum pidana nasional yang diakui sebagai hukum yang patut dalam kehidupan masyarakat bangsa yang beradab.
- Hukum Pidana Internasional dalam arti kerjasama internasional dalam mekanisme administrasi peradilan nasional.
- Hukum Pidana Internasional dalam arti kata materil.(Romli Atmasasmita, 2006: 21)
Definisi Basiouni tentang hukum
pidana internasional menyebutkan bahwa hukum pidana internasional adalah
suatu hasil pertemuan pemildran dua disiplin hukum dua disiplin hukum yang
telah muncul dan berkembang secara berbeda serta saling melengkapi dan
mengisi. Kedua disiplin hukum ini adalah aspek-aspek hukum pidana dari
hukum internasional dan aspek-aspek internasional dari hukum pidana.
Selanjutnya, dikatakan bahwa
suatu studi mengenai asal mula dan perkembangan aspek-aspek pidana dari hukum
internasional, pada hakikatnya mengungkapkan bahwa hal itu berkaitan dengan
substansi hukum pidana internasional atau kejahatan-kejahatan
internasional.Bassiouni menegaskan pula bahwa aspek pidana dalam hukum pidana internasional
melalui tingkah laku atau tindakan yang dilakukan oleh perorangan sebagai
pribadi atau dalam kapasitas sebagai perwakilan atau kolektif/kelompok
yang melanggar ketentuan-ketentuan internasional dan dapat diancam
dengan pidana.
Edward M.Wise (dikutip dari
Bassiouni, 1986: 103-104) menulis bahwa pengertian hukum pidana
internasional bukan merupakan pengertian yang kaku atau pasti oleh karena dalam arti
yang paling luas, pengertian ini meliputi tiga topik sebagai berikut:
- Topik pertama adalah mengenai kekuasaan mengadili dari pengadilan Negara tertentu terhadp kasus-kasus yang melibatkan unsur-unsur asing.Termasuk ke dalam pengertian yang pertamaadalah masalah-masalah yang menyangkut yurisdiksi atas tindak pidana internasional; pengakuan putusan-putusan pengadilan asing dan bentuk-bentuk kerjasama dalam penanggulangan tindak pidana internasional tersebut, seperti ekstradisi.
- Topik kedua adalah mengenai prinsip-prinsiphukum publik internasional yang menetapkan kewajiban pada Negara-negara yang dituangkan dalam hukum pidana nasional atau hukum acara pidana nasional Negara yang bersangkutan. Kewajiban-kewajiban internasional tersebut meliputi kewajiban untuk menghormati hak-hak asasi tersangka atau untuk menuntut atau menjatuhi pidana terhadap beberapa tindak pidana internasional. Kewajiban untuk menghormati hak-hak asasi tersangka terdapat didalam ketentuan-ketentuan konvensi hak asasi manusia, khususnya di dalam perjanjian internasional yang menyangkut masalah tersebut; sedangkan kewajiban untuk menuntut dan memidana pelaku-pelaku tindak pidana internasional terdapat di dalam konvensi-konvensi internasional, antara lain mengenai pembajakan udara (highjacking) dan di laut (piracy); perdagangan budak (slave trade); lalu lintas narkotika (illicit drugs-trafficking), kejahatan di dalam peperangan (war crimes), pembasmian etnis tertentu (genocide), kejahatan terhadap diplomat, dan terorisme.
- Topik ketiga adalah mengenai arti sesungguhnya dan keutuhan pengertian hukum pidana internasional termasuk instrumen-instrumen yang mendukung penegakan hukum pidana tersebut. Termasuk di dalam pengertian ini adalah keharusan adanya satu mahkamah internasional dengan kelengkapannnya, hakim dan jaksa/penuntut umum. (Romli Atmasasmita, 2006:29)
Dua pengertian hukum pidana
internasional yang pertama dari Wise tersebut diatas, bahkan sudah diatur
melalui beberapa konvensi internasional yang berlaku sampai saat ini.