-->

Jenis Tindak Pidana Internasional

SUDUT HUKUM | Penetapan jenis tindak pidana internasional mengalami perkembangan yang bersifat kontekstual dan selektif normatif. Perkembangan yang bersifat kontekstual ini adalah perkembangan penetapan golongan tindak pidana yang sejalan dengan perkembangan situasi masalah yang dihadapi oleh masyarakat internasional pada masanya, sedangkan perkembangan yang bersifat selektif normatif adalah penetapan golongan tindak pidana ini sebagai tindak pidana yang hanya dapat dilakukan berlandaskan konvensi-konvensi internasional tertentu.

Dilihat dari perkembangan dan asal usul tindak pidana internasional ini, maka eksistensi tindak pidana internasional dapat dibedakan dalam:
  1. Tindak pidana internasional yang berasal dari kebiasaan yang berkembang didalam praktik hukum internasional;
  2. Tindak pidana internasional yang berasal dari konvensi-konvensi internasional; dan
  3. Tindak pidana internasional yang lahir dari perkembangan sejarah konvensi mengenai hak asasi manusia. (Romli Atmasasmita, 2006: 40)
Jenis Tindak Pidana InternasionalTindak pidana internasional yang berasal dari kebiasaan internasional adalah tindak pidana pembajakan atau piracy, kejahatan perang atau war crimes dan tidak pidana perbudakan atau slaurey

Tindak pidana international yang berasal dari konvesi-konvensi internasional ini secara historis dibedakan antara tindak pidana internasional yang ditetapkan dalam satu konvensi internasional saja (subject of single convention) dan tindak pidana yang ditetapkan oleh banyak konvensi (subject of a multiple conventions). Jumjlah dan jenis tindak pidana yang berasal dari 143 konvensi internasional sejak tahun 1812-1979 adalah 20 tindak pidana internasional. Kedua puluh tindak pidana internasional tersebut adalah:
  • Aggresion
  • War Crimes
  • Unlawful Use of Weapons
  • Genocide
  • Crimes against humanity
  • Apartheid
  • Slavery and related crimes
  • Torture (as wr crimes)
  • Unlawful medical experimentation (as war crimes)
  • Piracy
  • Crimes relating to international air communications
  • Taking civilian hostages
  • Threat and use of force against internationally protected persons
  • Unlawful use of the mails
  • Drug offences
  • Falsification and counterfeiting
  • Theft of national and archaeologlcal treasures (in timeof war)
  • Bribery of public officials
  • Interfance with submarine cables
  • International traffic in obscene publication. (Romli Atmsasmita, 2006: 42)

Tindak pidana internasional harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai pelanggaran terhadap kepentingan mayarakat bangsa-bangsa atau masyarakat internasional (delicto jus gentium) dan memenuhi persyaratan bahwa tindak pidana dimaksud memerlukan penanganan secara internasional sehingga dengan demikian terhadap pelaku kejahatan dimaksud, setiap Negara berhak dan berkewajiban untuk menangkap, menahan, dan menuntut serta mengadili pelaku kejahtan dimaksud dimanapun kejahatan itu dilakukan.

Basiouni telah secara skematis telah menggambarkan pidana internasional atau International Crime meliputi:
  • unsur internasional; termasuk kedalam unsur ini adalah:
  1. Direct threat to world Peace and security (ancaman secara tidak lansung terhadap perdamaian dan keamanan di dunia);
  2. Indirect threat to the World Peace and security (ancaman secara tidak lansung atas perdamaian dan keamanan di dunia);
  3. “Shocking” to the conscience of Humanity (menggoyahkan perasaan kemanusiaan);
  • Unsur internasional; termasuk dalam unsur ini adalah:
  1. Conduct affecting more than one state (tindakan yang memiliki dampak terhadap lebih dari satu Negara);
  2. Conduct including or affecting citizens of more than one state (tindakan yang melibatkan atau memberikan dampak terhadap warga Negara dari lebih satu Negara);
  3. Means and methods national boundaries (sarana dan prasarana serta metode-metode yang yang dipergunakan melampaui batas-batas teritorial suatu Negara);
  • Unsur necessity (unsur kebutuhan); termasuk kedalam unsur ini adalah, cooperation of state necessary to enforce (kebutuhan akan kerjasama antar Negara-negara untuk melakukan penanggulangan) (Romli Atmasasmita, 2006: 46-47).
Selain ketiga unsur diatas, Basioni telah menetapkan tingkat keseriusan tindak pidana internasional atau International crime. Ketiga unsur tersebut adalah:
  1. Significant (signifikan/sangat berbahaya)
  2. Important (penting)
  3. Potentially significant or important (memiliki potensi penting atau signifikan) (Romli Atmasasmita, 2006:47).

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel