-->

Kebatalan Perjanjian (Batal Demi Hukum dan Dapat Dibatalkan)

SUDUT HUKUM | Pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam pasal 1266 ini hanya berlaku jika terjadi wanprestasi. Jika dihubungkan dengan ketentuan pasal 1320 dan 1338, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
  1. jika salah satu dari kedua syarat subyektif berdasarkan pasal 1320 terpenuhi dan salah satu pihak tidak memenuhi perikatannya sehingga menimbulkan kerugian, maka seluruh ketentuan pasal 1266 dapat diberlakukan terlepas dari ketentuan pasal 1338;
  2. jika salah satu dari kedua syarat subyektif terpenuhi dan salah satu pihak tidak memenuhi perikatannya tetapi tidak menimbulkan kerugian, maka seluruh ketentuan pasal 1266 tetap dapat diberlakukan terlepas dari ketentuan pasal 1338;
  3. jika salah satu dari kedua syarat subyektif tidak terpenuhi, dan salah satu pihak memenuhi perikatannya sehingga tidak menimbulkan kerugian, maka pasal 1266 tidak dapat diberlakukan sehingga pembatalan harus dilakukan berdasarkan ketentuan pasal 1338;
  4. jika salah satu dari kedua syarat obyektif terpenuhi, dan salah satu pihak tidak memenuhi perikatannya tetapi tidak menimbulkan kerugian, maka seluruh ketentuan pasal 1266 tetap dapat diberlakukan terlepas dari ketentuan pasal 1338;
  5. jika salah satu dari kedua syarat obyektif tidak terpenuhi, dan salah satu pihak tidak memenuhi perikatannya sehingga menimbulkan kerugian, maka pasal 1266 tidak perlu diberlakukan, perjanjian telah batal demi hukum sesuai ketentuan pasal 1338 alinea 2;
  6. jika salah satu dari kedua syarat obyektif tidak terpenuhi, dan salah satu pihak memenuhi perikatannya sehingga tidak menimbulkan kerugian, maka pasal 1266 tidak perlu diberlakukan, perjanjian telah batal demi hukum sesuai ketentuan pasal 1338 alinea 2;
  7. jika seluruh syarat subyekti dan obyektif terpenuhi, tetapi salah satu pihak tidak memenuhi perikatannya sehingga menimbulkan kerugian, maka seluruh ketentuan pasal 1266 dapat diberlakukan terlepas dari ketentuan pasal 1338;
  8. jika seluruh syarat subyektif dan obyektif terpenuhi, tetapi salah satu pihak tidak memenuhi perikatannya tetapi tidak menimbulkan kerugian, maka seluruh ketentuan pasal 1266 tetap dapat diberlakukan terlepas dari ketentuan pasal 1338;
Yang dapat disimpangi adalah hanya alinea kedua dan ketiga dari pasal 1266 KUHPerdata. Dengan mengesampingkan ketentuan pasal 1266 alinea kedua dan ketiga, pembatalan tidak dimintakan ke muka lembaga peradilan (baik Pengadilan maupun Arbitrase), tetapi tidak batal demi hukum, karena alinea kedua pasal 1338 berlaku dengan sendirinya. 

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel