Keringanan Syariat Buat Musafir
Wednesday, 10 August 2016
SUDUT HUKUM | Syariat Islam memberikan banyak keringanan buat musafir dalam praktek ritual syariah Islam. Di antaranya keringanan bersuci dengan mengusap khuff selama tiga hari, shlat qashar dan jama', gugurnya kewajiban shalat Jumat, bolehnya shalat di atas kendaraan dan bolehnya tidak berpuasa Ramadhan.
Di antara keringanan dalam bersuci dalam dibolehkannya orang yang sedang dalam keadaan safar untuk mengusap khufnya saat berwudhu selama masa waktu tiga hari.
Pensyariatan mengusap khuff didasari oleh beberapa dalil antara lain hadis Ali r.a
Selain itu ada juga hadis lainnya:
Seorang yang berstatus musafir diberikan keringanan oleh Allah SWT untuk mengqashar shalat, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran Al-Karim.
Satu-satunya penyebab dibolehkannya kita mengqashar shalat hanya karena sebab perjalanan sebagai musafir.
Sedangkan keringanan menjama' shalat bukan terbatas hanya karena sebagai musafir saja, tetapi juga ada sebab-sebab lain yang membolehkan seseorang menjama' shalatnya. Di antaranya karena sakit, hujan, haji, atau kejadian luar biasa yang tidak terkendali.
Seorang laki-laki yang menjadi musafir secara syar'i, maka gugur kewajibannya untuk mengerjakan shalat Jumat.
Di antara dalil-dalil yang dijadikan sandaran atas hal ini adalah hadits-hadits berikut ini:
Dalam hal ini seorang musafir boleh memilih salah satu dari dua pilihan. Pertama, mengerjakan shalat Dzhuhur saja dan tidak mengerjakan shalat Jumat. Kedua, mengerjakan shalat Jumat saja dan tidak perlu lagi mengerjakan shalat Dzuhur.
Seorang yang sedang dalam perjalanan, dibolehkan atasnya untuk melakukan shalat sunnah di atas kendaraannya. Dia boleh shalat tanpa berdiri, ruku', sujud atau tidak menghadap kiblat.
Dasarnya karena dahulu Rasulullah SAW pernah melakukan shalat sunnah nafilah di atas punggung unta ketika dalam safar yang beliau SAW lakukan.
Hadits ini adalah hadits shahih yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bukan hanya membolehkan untuk melakukan shalat di atas punggung unta, tetapi juga langsung menegaskan bahwa beliau SAW sendiri juga melakukannya.
Hadits ini juga shahih, namun dengan tambahan penjelasan bahwa beliau SAW ketika shalat di atas punggung unta, tidak menghadap ke arah kiblat, tetapi menghadap kemana saja arah unta itu berjalan.
Dan yang paling penting, hadits ini juga menegaskan bahwa beliau SAW tidak melakukan shalat fardhu yang lima waktu di atas punggung unta.
Keringanan Tidak Berpuasa
Keringanan bagi musafir lainnya adalah dibolehkan untuk tidak mengerjakan puasa di bulan Ramadhan, namun ada kewajiban untuk menggantinya di hari yang lain.
Dasarnya adalah firman Allah SWT:
Selain itu juga ada hadits Nabi SAW yang lebih menegaskan hal itu dalam contoh kasus.
Keringanan Dalam Bersuci
Di antara keringanan dalam bersuci dalam dibolehkannya orang yang sedang dalam keadaan safar untuk mengusap khufnya saat berwudhu selama masa waktu tiga hari.
Pensyariatan mengusap khuff didasari oleh beberapa dalil antara lain hadis Ali r.a
عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ : لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْيِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاَهُ وَقَدْ رَأَيْت رَسُولَ اللَّهِ sيَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ
Dari Ali bin Abi Thalib berkata :’Seandainya agama itu semata-mata menggunakan akal maka seharusnya yang diusap adalah bagian bawah sepatu ketimbang bagian atasnya. Sungguh aku telah melihat Rasulullah mengusap bagian atas kedua sepatunya.(HR. Abu Daud dan Daru Qudni dengan sanad yang hasan dan disahihkan oleh Ibn Hajar)
جَعَلَ النَّبِيُّ s ثلاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيهنَّ لِلْمُسَافِرِ وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ - يَعْنِي فِي الْمَسْحِ عَلَى الْخُفَّيْنِ أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ
Rasulullah menetapkan tiga hari untuk musafir dan sehari semalam untuk orang mukim (untuk boleh mengusap khuff). (HR. Muslim Abu Daud Tirmizi dan Ibn Majah.)
Keringanan Mengqashar Shalat dan Menjama'
Seorang yang berstatus musafir diberikan keringanan oleh Allah SWT untuk mengqashar shalat, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran Al-Karim.
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُواْ مِنَ الصَّلاَةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُواْ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُواْ لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِينًا
Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar shalat, jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.(QS. An-Nisa : 110)
Satu-satunya penyebab dibolehkannya kita mengqashar shalat hanya karena sebab perjalanan sebagai musafir.
Sedangkan keringanan menjama' shalat bukan terbatas hanya karena sebagai musafir saja, tetapi juga ada sebab-sebab lain yang membolehkan seseorang menjama' shalatnya. Di antaranya karena sakit, hujan, haji, atau kejadian luar biasa yang tidak terkendali.
Gugurnya Kewajiban Shalat Jumat
Seorang laki-laki yang menjadi musafir secara syar'i, maka gugur kewajibannya untuk mengerjakan shalat Jumat.
Di antara dalil-dalil yang dijadikan sandaran atas hal ini adalah hadits-hadits berikut ini:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاَللَّهِ وَالْيَوْمِ الآْخِرِ فَعَلَيْهِ الْجُمُعَةُ إِلاَّ مَرِيضٌ أَوْ مُسَافِرٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَمْلُوكٌ
Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka wajiblah atas mereka shalat Jumat, kecuali orang sakit, musafir, wanita, anak-anak dan hamba sahaya. (HR. Ad-Daruqutny)
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُل مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً : عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ
Dari Thariq bin Syihab radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Shalat Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas empat orang, yaitu budak, wanita, anak-anak dan orang sakit." (HR. Abu Daud).
Dalam hal ini seorang musafir boleh memilih salah satu dari dua pilihan. Pertama, mengerjakan shalat Dzhuhur saja dan tidak mengerjakan shalat Jumat. Kedua, mengerjakan shalat Jumat saja dan tidak perlu lagi mengerjakan shalat Dzuhur.
Bolehnya Shalat Sunnah di Atas Kendaraan
Seorang yang sedang dalam perjalanan, dibolehkan atasnya untuk melakukan shalat sunnah di atas kendaraannya. Dia boleh shalat tanpa berdiri, ruku', sujud atau tidak menghadap kiblat.
Dasarnya karena dahulu Rasulullah SAW pernah melakukan shalat sunnah nafilah di atas punggung unta ketika dalam safar yang beliau SAW lakukan.
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ t أَنَّ النَّبِيَّ r كَانَ يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ نَحْوَ الْمَشْرِقِ فَإِذَا أَرَادَ أَنْ يُصَلِّيَ الْمَكْتُوبَةَ نَزَل فَاسْتَقْبَل الْقِبْلَةَ
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW shalat di atas kendaraannya menuju ke arah Timur. Namun ketika beliau mau shalat wajib, beliau turun dan shalat menghadap kiblat. (HR. Bukhari)
Hadits ini adalah hadits shahih yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW bukan hanya membolehkan untuk melakukan shalat di atas punggung unta, tetapi juga langsung menegaskan bahwa beliau SAW sendiri juga melakukannya.
عَنْ جَابِرٍ t كَانَ رَسُول اللَّهِ r يُصَلِّي عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ فَإِذَا أَرَادَ الْفَرِيضَةَ نَزَل فَاسْتَقْبَل الْقِبْلَةَ
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW shalat di atas kendaraannya, menghadap kemana pun kendaraannya itu menghadap. Namun bila shalat yang fardhu, beliau turun dan shalat menghadap kiblat. (HR. Bukhari)
Hadits ini juga shahih, namun dengan tambahan penjelasan bahwa beliau SAW ketika shalat di atas punggung unta, tidak menghadap ke arah kiblat, tetapi menghadap kemana saja arah unta itu berjalan.
Dan yang paling penting, hadits ini juga menegaskan bahwa beliau SAW tidak melakukan shalat fardhu yang lima waktu di atas punggung unta.
Keringanan Tidak Berpuasa
Keringanan bagi musafir lainnya adalah dibolehkan untuk tidak mengerjakan puasa di bulan Ramadhan, namun ada kewajiban untuk menggantinya di hari yang lain.
Dasarnya adalah firman Allah SWT:
فَمَنْ كاَنَ مِنْكُمْ مَرِيْضاً أَوْ عَلىَ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَر
Dan siapa yang dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan maka menggantinya di hari lain (QS Al-Baqarah: 85)
Selain itu juga ada hadits Nabi SAW yang lebih menegaskan hal itu dalam contoh kasus.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ t أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ rوَسَلَّمَ خَرَجَ إِلَى مَكَّةَ فِي رَمَضَانَ فَصَامَ حَتَّى بَلَغَ الْكَدِيدَ أَفْطَرَ فَأَفْطَرَ النَّاسُ
Dari Ibnu 'Abbas radliallahuanhuma bahwa Rasulullah SAW pergi menuju Makkah dalam bulan Ramadhan dan Beliau berpuasa. Ketika sampai di daerah Kadid, Beliau berbuka yang kemudian orang-orang turut pula berbuka. (HR. Bukhari)
قَدْ صَامَ رَسُولُ اللَّهِ r وَأَفْطَرَ فَمَنْ شَاءَ صَامَ وَمَنْ شَاءَ أَفْطَرَ
Ibnu Abbas radliallahuanhuma berkata bahwa Rasulullah SAW pada saat safar terkadang berpuasa dan kadang berbuka. Maka siapa yang ingin tetap berpuasa, dipersilahkan. Dan siapa yang ingin berbuka juga dipersilahkan. (HR. Bukhari)