-->

Syarat-syarat mengajukan Upaya Hukum Verzet

SUDUT HUKUM | Dalam putusan verstek yang dilakukan oleh Majelis Hakim, putusan seperti ini boleh bagi para pihak yang merasa dirugikan berhak mengajukan verzet (perlawanan). Tenggang waktu untuk mengajukan verzet (perlawanan) yaitu sebagai berikut:
  1. Jika putusan itu diberitahukan langsung kepada yang dikalahkan itu sendiri (tergugat), maka perlawanan itu dapat diterima dalam tempo empat belas (14) hari sesudah pemberitahuan itu.
  2. Jika pemberitahuan itu tidak langsung diberitahukan kepada yang dikalahkan itu sendiri (tergugat), maka perlawanan itu dapat diterima sampai hari kedelapan atau sampai hari kedelapan sesudah eksekusi dilaksanakan.
  3. Jika lewat masa tenggang seperti ketentuan di atas, maka secara langsung putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Jika setelah dijatuhkan putusan verstek untuk kedua kalinya, maka perlawanan selanjutnya yang diajukan oleh tergugat tidak dapat diterima.

Tenggang waktu mengajukan verzet (perlawanan) merupakan syarat formil yang bersifat imperative. Apabila tenggang waktu yang ditentukan undang-undang dilampaui, maka perlawanan menjadi cacat formil sehingga permintaan yang diajukan tidak dapat diterima.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel