Pengertian Upaya Hukum Verzet
Tuesday, 9 August 2016
SUDUT HUKUM | Pengertian upaya hukum itu sendiri adalah suatu upaya yang diberikan kepada seseorang untuk sesuatu hal tertentu yang melawan keputusan Hakim. Upaya hukum itu dapat ditempuh oleh pihak yang merasa dikalahkan terhadap suatu penetapan atau putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan.
Apabila mereka beranggapan penetapan atau putusan tidak tepat dan tidak adil, maka jalan mereka untuk meminta agar penetapan atau putusan tersebut dikoreksi dan dimintai pemeriksaan ulang. Dalam hal ini bagi semua pihak yang dikalahkan boleh mengajukan upaya hukum.
Verzet artinya perlawanan yang terhadap putusan verstek yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Agama), yang diajukan oleh tergugat yang diputus verstek tersebut dalam waktu tertentu yang diajukan ke Pengadilan Agama yang memutus perkara itu juga.
Dalam perkara verzet, pihak tergugat atau termohon yang mengajukan verzet (perlawanan) disebut pelawan yaitu tergugat semula/termohon semula, sedangkan pihak penggugat atau pemohon disebut terlawan yaitu penggugat semula/pemohon semula. Surat pemberitahuan putusan verstek harus menggambarkan keadaan yang benar-benar terjadi dan menyebutkan dengan siapa Juru Sita bertemu dan apa yang dikatakan oleh yang bersangkutan, dengan maksud agar putusan tersebut benar-benar diketahui oleh pihak yang kalah dan apabila ia menghendakinya dapat mengajukan perlawanan terhadapat putusan verstek itu dalam tenggang waktu dan menurut cara yang sudah ditentukan dalam pasal 129 HIR.
Apabila tergugat mengajukan verzet (perlawanan), maka pemeriksaan akan dilanjutkan dengan memanggil kembali para pihak ke persidangan. Tuntutan verzet dibuat seperti gugatan biasa yaitu tertulis dan ditanda tangani oleh tergugat sendiri atau kuasanya apabila ia telah menunjuk kuasa khusus atau telah ditanda tangani oleh Hakim bagi yang tidak dapat membaca dan menulis. Tuntutan verzet ini berkedudukan sebagai jawaban atas gugatan penggugat. Dengan demikian, maka pemeriksaan dilanjutkan dengan tetap mengacu pada gugatan semula penggugat.
Rujukan:
- Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama.
- Retnowulan Sutantio, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek,
- Roihan Rasyid, Hukum Acara Peradilan Agama.