-->

Metode Istimbath Hukum Imam Abu Hanifah

SUDUT HUKUM | Dalam memecahkan suatu masalah, Imam Abu Hanifah menggunakan beberapa metode dalam beristimbath, yaitu mengambil Kitabullah sebagai sumber pokok, sunnah Rasulullah SAW. dan asar-asar yang sahih dan tersiar di kalangan orang-orang yang terpercaya, pendapat para sahabat yang dikehendaki atau meninggalkan pendapat mereka yang dikehendaki (apabila urusan itu sampai kepada Ibrahim, asy-Sya’bi, Hasan, Ibnu sirin dan Sa’id bin Musayyab, maka beliau berijtihad sebagaimana mereka berijtihad), juga menggunakan ijma’, qiyas, istihsan dan ‘urf. Untuk lebih jelasnya akan dibahas berikut ini:

1. Al-Kitab (al-Qur'an)

Al-Qur'an adalah kitab Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. yang merupakan sumber dari segala sumber hukum dan sumber hukum tidak kembali kecuali kepada keaslian penetapan al-Qur'an. Menurut al-Bazdawi, Abu Hanifah menetapkan al-Qur'an adalah lafal dan maknanya. Sedang menurut as-Sarakhsi, al-Qur'an dalam pandangan Abu Hanifah hanyalah makna, bukan lafal dan makna.

2. As-Sunnah

Metode Istimbath Hukum Imam Abu Hanifah
As-sunnah adalah penjelas bagi kitab Allah yang masih mujmal dan merupakan risalah yang diterima oleh Nabi dari Allah SWT. yang disampaikan oleh kaumnya yang yakin dan barang siapa yang tidak mengambilnya, maka dia tidak percaya terhadap penyampaian risalah Nabi dari Tuhannya.

Ulama Hanafiyah menetapkan bahwa sesuatu yang ditetapkan dengan al-Qur'an yang qath’i dalalahnya dinamakan fardu, sesuatu yang ditetapkan oleh as-Sunnah yang danny dalalahnya, dinamakan wajib. Demikian pula yang dilarang, tiap-tiap yang dilarang oleh al-Qur'an dinamakan haram dan tiap-tiap yang dilarang oleh Sunnah dinamakan makruh tahrim.

Ulama hadits dan ulama ushul membagi hadits kepada:
  • Mutawatir
Mutawatir yaitu hadits yang diriwayatkan secara bersambung oleh orang banyak yang tidak mungkin sepakat berdusta. Hadits mutawatir memberi pengertian yakin. Jumhur ulama menetapkan bahwa Abu Hanifah berhujjah dengan hadits mutawatir.
  • Masyhur
Hadits masyhur ada yang memasukkannya ke dalam bagian hadits ahad. Hadits masyhur tidak memfaedahkan selain dari dhanni tetapi dapat diamalkan. Sebagian yang lain menetapkan bahwa hadits masyhur adalah memberi faedah dan tidak memberi faedah yakin.
  • Ahad
Hadits Ahad menurut asy-Syafi’i dan ulama semasanya adalah yang tidak terdapat padanya syarat-syarat mutawatir atau masyhur. Jumhur fuqaha menerima hadits ahad yang diriwayatkan oleh orang yang adil, yang dijadikan hujjah dalam bidang amali, tidak dalam bidang ilmu atau i’tiqadi. Abu Hanifah mengamalkan hadits ahad, meninggalkan pendapat yang berlawanan dengan hadits ahad itu. Sedang syarat-syarat Abu Hanifah menerima hadits ahad adalah perawinya yang afqah atau mendahulukan hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang afqah atas hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang tidak afqah.

Baca Juga

Sedangkan menurut mazhab Hanafi, hadits ahad dapat dijadikan landasan hukum apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Hadits ahad tersbeut tidak menyalahi makna lahiriyah ayat al-Qur'an.
  2. Hadits ahad itu tidak menyalahi hadits masyhur menyangkut masalah yang sama.
  3. Hadits ahad itu tidak bertentangan dengan qiyas dan kaidah-kaidah umum syari’at Islam apabila periwayatan hadits itu bukan seorang faqih.
  4. Hadits ahad tersebut tidfak menyangkut kepentingan orang banyak.
  5. Hadits ahad itu bertentangan dengan amal dan atau fatwa sahabat yang meriwayatkannya.
Abu Hanifah dalam menanggapi hadits ahad, ada yang diterima apabila tidak berlawanan dengan qiyas, jika berlawanan dengan qiyas yang illatnya mustambat dari sesuatu asal yang danni atau istimbathnya danni walaupun dari asal yang qath’i atau diistimbathkan dari asal yang qath’i, tetapi penerapannya kepada furu’ adalah danni, maka didahulukanlah hadits ahad atas qiyas.

Adapun jika hadits ahad ditentang oleh asal yang umum qath’i, penerapannya qath’i pula, maka Abu Hanifah melemahkan hadits, tidak menerimanya dan menetapkan hukum berdasarkan pada kaedah yang umum itu.
  • Mursal
Hadits mursal ialah hadits yang tidak disebut nama sahabi oleh tabi’i yang meriwayatkannya, seperti dikatakan oleh seorang tabi’i, “Bersabdalah Nabi …. ” Sesungguhnya Imam Abu Hanifah menerima hadits mursal sebagai hujjah, karena tabi’i kepercayaan yang diterima haditsnya oleh Imam Abu Hanifah, menegaskan kepadanya bahwa mereka tidak menyebutkan nama sahabi yang memberi hadits kepada mereka apabila yang memberi itu empat orang sahabat.

Jadi, Imam Abu Hanifah menerima as-Sunnah yang diriwayatkan oleh orang kepercayaan dan meletakkan hadits-hadits ahad sesudah al-Qur'an. Apabila hadits-hadits ahad berlawanan dengan kaidah umum, yang telah diijma’i oleh para ulama, Imam Abu Hanifah menolak hadits-hadits itu dengan dasar tidak membenarkan bahwa Nabi SAW. ada mengatakannya.

3. Aqwalus-sahabah (fatwa sahabi)

Abu Hanifah menerima pendapat sahabat dan mengharuskan umat Islam mengikutinya. Jika ada suatu masalah ada beberapa pendapat sahabat, maka beliau mengumpulkan salah satunya. Jika tidak ada pendapat sahabat pada suatu masalah, beliau berijtihad, tidak mengikuti pendapat para tabi’in. tetapi pada dasarnya Abu Hanifah mendahulukan fatwa sahabat daripada qiyas.

4. Al-Ijma’

Ijma’ adalah sesuatu yang dapat dijadikan hujjah. Ijma’ merupakan kesepakatan para mujtahidin dari masa ke masa untuk menentukan suatu hukum dan telah disepakati para ulama untuk dijadikan hujjah, tetapi ada perselisihan dalam wujudnya setelah masa sahabat dan Imam Ahmad telah mengingkarinya setelah masa sahabat untuk tidak menyepakatinya dan tidan mungkin ada kesepakatan fuqaha setelah masa sahabat.

Imam Abu Hanifah menurut penegasan ulama Hanafiyah menetapkan bahwa ijma’ menjadi hujjah. Ulama Hanafiyah menerima ijma’ qauli dan sukuti. Juga menetapkan bahwa tidak boleh mengadakan hukum baru terhadap sesuatu urusan yang diperselisihkan dari masa ke masa atas dua pendapat saja. Mengadakan fatwa baru dipandang menyalahi ijma’. Dalam kitab al-Manakib diterangkan bahwa Abu Hanifah mengambil hukum yang diijtma’i oleh mujtahidin, tidak mau menyalahi yang telah disepakati oleh ulamaulama Kufah.

5. Qiyas

Abu Hanifah apabila tidak menemukan nas dalam kitabullah dan sunnatur Rasul dan tidak menemukan pada fatwa sahabi, maka beliau berijtihad untuk mengetahui hukum. Beliau menggunakan qiyas, kecuali apabila tidak baik memakainya dan tidak sesuai dengan apa yang dibiasakan masyarakat. Jika tidak baik dipakai qiyas, beliau menggunakan istihsan. Qiyas yang dipakai Abu Hanifah ialah yang dita’rifkan dengan : “Menerangkan hukum sesuatu urusan yang dinaskan hukumnya dengan suatu urusan lain yang diketahui hukumnya dengan al-Qur'an atau as-Sunnah atau al-Ijma’ karena bersekutunya dengan hukum itu tentang illat hukum.”

Pada dasarnya Abu Hanifah banyak memakai qiyas, karena ia memperhatikan hukum-hukum bagi masalah-masalah yang belum terjadi dan hukum-hukum yang akan terjadi, lantaran itu ia mengitimbathkann illat yang menimbulkan hukum tersebut dan memperhatikan maksud-maksud yang menyebabkan Nabi menyebutkan suatu hadits. Abu hanifah tidak mencukupkannya dengan tafsir dahiri, beliau meloihat lebih jauh kepada maksud dan isyarat-isyarat perkataan. 

Abu Hanifah mengistimbathkan aneka macam illat hukum lalu menta’rifkan cabang-cabang hukum bagi perbuatan-perbuatan yang tidak diperoleh nas, illat itulah yang dipandang dasar untuk menetapkan hukum bagi hal-hal yang tidak diperoleh nas. Jika hadits sesuai dengan hukum yang telah ditarik dengan jalan mempelajari illat, bertambah kukuhlah kepercayaannya, dan jika hadits itu diriwayatkan oleh orang kepercayaan, Abu Hanifah mengambil hadits meninggalkan qiyas. Kadangkadang hukum yang diistimbathkan dengan illat sesuai dengan hadits. 

Hal ini bukanlah berarti mendahulukan qiyas atas hadits. Apabila qiyas tidak dapat dilakukan karena berlawanan dengan hadits, maka Abu Hanifah pun meninggalkan qiyas, mengambil istihsan. Pokok pegangan dalam menggunakan qiyas ialah bahwa hukum syara’ ditetapkan untuk kemaslahatan manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Namun demikian, hukum-hukum syara’ yang berpautan dengan ibadah tidak dapat akal menyelami illatnya.

Maka dari itu Abu Hanifah membagi nas dalam dua bagian, yaitu :
  • Nusus Ta’abudiyah, yang tidak dibahas illatnya. Pada nas-nas ini tidak dilakukan qiyas, karena tidak dibahas illatnya walaupun diyakini ibadahibadah itu disyari'’tkan Allah untuk kemaslahatan manusia.
  • Nas-nas yang dibahas illatnya dan ditetapkan hukum berdasarkan illat itu.
Nas-nas ini adalah nas-nas yang mu’allal, dipelajari illatnya dan maksudnya, sebabnya dan gayahnya dan padanya berlaku qiyas. Ulama Hanafiyah mensyaratkan pada qiyas adalah hukum asal, bukan hukum yang dikhususkan untuk suatu hukum saja, dan nas bukanlah yang dipalingkan dari qiyas, yakni qiyas yang menyalahi illat yang umum yang ditetapkan syara’ sendiri. Abu Hanifah berpegang pada umum illat kecuali apabila berlawanan dengan ‘urf masyarakat, maka Abu Hanifah meninggalkan qiyas dan mengambil istihsan. 

Lantaran Abu Hanifah menggunakan illat, maka ia terkenal sebagai imam yang memegang ra’yu, bukan imam yang memegang asar dan terkenallah keahliannya dalam bidang qiyas, walaupun ia juga seorang imam sunni.

6. Istihsan

Istihsan secara bahasa adalah memandang dan meyakini baiknya sesuatu. Istihsan adalah salah satu metode ijtihad yang dikembangkan ulama mazhab Hanafi ketika hukum yang dikandung metode qiyas (analogi) atau kaidah umum tidak diterapkan pada suatu kasus.

Macam-macam istihsan menurut ulama mazhab Hanafi, yaitu:
  • Al-Istihsan bi an-nas (istihsan berdasarkan ayat atau hadits)
  • Al-Istihsan bi al-ijma’ (istihsan yang didasarkan pada ijma’)
  • Al-Istihsan bi al-qiyas al-khafi (istihsan berdasarkan qiyas yang tersembunyi)
  • Al-Istihsan bi al-maslahah (istihsan berdasarkan kemaslahatan)
  • Al-Istihsan bil al-‘urf (istihsan berdasar adat kebiasaan yang berlaku umum). 
  • Al-Istihsan bi ad-daruriyah (istihsan berdasarkan keadaan darurat).

7. ‘Urf

‘Urf adalah pendapat muslimin atas suatu masalah yang tidak terdaat di dalamnya nas dari al-Qur'an atau Sunnah atau pendapat sahabat, maka dari itu ‘urf dapat dijadikan hujjah.

‘Urf dibagi dua :
  1. ‘Urf sahih, yaitu ‘urf yang tidak menyalahi nas.
  2. ‘Urf fasid, yaitu ‘urf yang menyalahi nas.
Dari dua ‘urf yang dapat dijadikan hujjah adalah ‘urf sahih.

Imam Abu Hanifah mengamalkan ‘urf bila tidak dapat menggunakan qiyas atau istihsan. Ulama Hanafiyah mengemukakan ‘urf terhadap masalah-masalah yang tidak ada nashnya, mereka mentakhishkan nas-nas yang umum jika menyalahi ‘urf umum. Jika qiyas meyalahi ‘urf, mereka mengambil ’urf. Begitu pula mereka mengambil ‘urf khas dikala tidak ada dalil yang menyalahinya.

Rujukan:

  • Prof. DR. Teungku Hasbi ash-Shiddieqy, Pokok-pokok Pegangan Imam Mazhab, Cet. Ke-1, Semarang : PT. Pustaka Rizki Putra, 1997.
  • Muhammad Abu Zahrah, Tarikh al-Mazahib al-Islamiyah, Juz II, Darul Fikri al-Arabi, Beirut, tt.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel