-->

Prinsip-prinsip Perdagangan Rasulullah SAW.

SUDUT HUKUM | Prinsip-prnsip perdagangan yang dicontohkan Rasulullah SAW. Adalah prinsip keadilan dan kejujuran. Dalam konsep Islam perdagangan yang adil dan jujur adalah perdagangan yang “tidak menzalimi dan tidak pula dizalimi” (QS. Al-Baqarah: 279).

A.Mekanisme pasar dalam perdagangan
Dalam Islam, konsep dan perdagangan harus dilandasi oleh nilai-nilai dan etika yang bersumber dari nilai-nilai dasar agama yang menjunjung tinggi tentang kejujuran dan keadilan. Fakta menunjukkan bahwa Rasulullah SAW. Telah banyak memberikan contoh dalam melakukan perdagangan secara adil dan jujur. Selain itu juga, Rasulullah SAW. Telah meletakkan prinsip-prinsip yang mendasar tentang bagaimana pelaksanaan perdagangan yang adil dan jujur.

Prinsip dasar yang diletakkan Rasulullah SAW. Adalah berkaitan dengan mekanisme pasar dalam perdagangan, kedua belah pihak dapat saling menjual dan membeli barang secara ikhlas artinya tidak ada campur tangan serta intervensi pihak lain dalam menentukan harga barang. Terdapat beberapa prinsip yang melandasi fungsi pasar dalam masyarakat muslim:
  • Dalam konsep perdagangan Islam, penentuan harga ditentukan oleh kekuatan pasar yaitu kekuatan permintaan dan penawaran tersebut, haruslah terjadi secara suka rela, tidak ada pihak yang merasa terpaksa dalam melakukan transaksi pada tingkat harga tersebut. Hal ini telah disebutkan dalam al-Quran: “Hai orangorang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. (QS. An-Nisa’: 29).


Firman Allah SWT tersebut menekankan bahwa transaksi perdagangan harus dilakukan tanpa paksaan, sehingga terbentuklah harga secara alamiah. Dalam hal ini semua harga yang terkait dengan factor produksi maupun produk barang itu sendiri bersumber pada mekanisme pasar seperti ini, karena itu ketetapan harga tersebut telah diakui sebagai harga yang adil dan wajar (harga yang sesuai).
  • Mekanisme pasar dalam Islam melarang adanya sistem kerjasama yang tidak jujur. Islam tidak menghendaki adanya koalisi antara konsumen dengan produsen, meskipun tidak mengesampingkan adanya konsentrasi produksi, selama terjadinya konsentrasi itu dilakukan dengan cara-cara yang jujur seta tidak melanggar prinsip kebebasan dan kerja sama. Oleh karena itu, prinsip monopoli ataupun oligopoli tidak dilarang dalam Islam selama pelaku tidak mengambil keuntungan diatas keuntungan yang wajar. Agar sistem perdagangan itu tidak menyalahi aturan agama maka penting dibentuk lembaga hisbah. Lembaga ini bertugas memantau dan mengawasi praktik-praktik kegiatan perekonomian untuk menjamin keadilan dan perdagangan yang jujur serta tidak melanggar aturan yang termaktub dalam kaidah al-Quran dan Hadits Rasulullah SAW.
  • Bila pasar dalam keadaan tidak sehat, di mana telah terjadi tindak kezaliman seperti adanya kasus penipuan, penimbunan, atau perusakan pasokan dengan tujuan menaikkan harga, maka menurut Ibnu Taimiyyah pemerintah wajib melakukan regulasi harga pada tingkat yang adil antara produsen dan konsumen tanpa ada pihak yang dirugikan atau dieksploitasi oleh pihak yang lain.

Baca Juga


B. Praktik perdagangan yang Islami
Perdagangan yang Islami adalah perdagangan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika yang bersumber dari nilai-nilai dasar agama yang menjunjung tinggi tentang kejujuran dan keadilan. Muhammad SAW. Dalam ajarannya meletakkan keadilan dan kejujuran sebagai prinsip dalam perdagangan. Perdagangan yang adil konsep islam adalah perdagangan yang “tidak menzalimi dan tidak dizalimi”.

Konteks perdagangan adil yang diperintahkan Rasulullah adalah untuk menegakkan kejujuran dalam transaksi serta menciptakan hubungan baik dalam berdagang. Ketidakjujuran dalam perdagangan sangat dilarang oleh Nabi. Bahkan, beliau menyatakan bahwa perdagangan sebagai suatu hal yang haram, bila keuntungan individu yang diperoleh dari transaksi perdagangan itu akan mendatangkan kerugian dan penderitaan pada beberapa orang lain atau pada masyarakat lebih luas. Untuk menjadi pedagang yang baik, Islam telah mengatur agar persaingan antar pedagang di pasar dilakukan dengan cara yang adil dan jujur. Segala bentuk transaksi yang menimbulkan ketidakadilan serta berakibat terjadinya kecenderungan meningkatnya harga barang-barang secara zalim sangat dilarang oleh Islam. Ada berbagai transaksi perdagangan yang dilarang oleh Rasulullah SAW.

Dalam keadaan pasar normal, di antaranya adalah sebagai berikut:
  • Tallaqi rukban, yaitu mencegat pedagang yang membawa barang dari tempat produksi sebelum sampai pasar. Rasulullah melarang praktik perdagangan seperti ini dengan tujuan untuk menghindari ketidaktahuan penjual dari daerah pedesaan akan harga barang yang berlaku di kota. Rasulullah memerintahkan suplai barang hendaknya dibawa langsung ke pasar sehingga penjual dan pembeli dapat mengambil manfaat dari adanya harga yang alamiah. Mencegah masuknya pedagang ke pasar kota dapat menimbulkan pasar yang tidak kompetitif.
  • Perdagangan yang menipu. Islam sangat melarang segala bentuk penipuan, untuk itu Islam sangat menuntut suatu perdagangan yang dilakukan secara jujur dan amanah. Termasuk kategori menipu dalam perdagangan adalah:

  1. Gisyah, yaitu menyembunyikan cacat barang yang dijual. Dapat pula dikategorikan sebagai gisyah adalah mencampurkan barang-barang jelek kedalam barang-barang yang berkualitas baik, sehingga pembeli akan mengalami kesulitan untuk mengetahui suatu barang yang diperdagangkan.
  2. Tathfif, yaitu tindakan pedagang mengurangi timbangan dan takaran suatu barang yang dijual.

  • Perdagangan najasy, yaitu praktik perdagangan dimana seseorang berpura-pura sebagai pembeli yang menawar tinggi harga barang dagangan dengan disertai memuji-muji kualitas barang tersebut secara tidak wajar, tujuannya adalah untuk menaikkan harga barang.
  • Memperdagangkan barang haram, yaitu memperjualbelikan barang-barang yang telah dilarang dan diharamkan oleh al-Quran, seperti daging babi, darah, minuman keras, dan bangkai.
  • Perdagangan secara riba, yaitu pengambilan tambahan dalam transaksi jual beli ataupun pinjam-meminjam yang berlangsung secara zalim dan bertentangan dengan prinsip mu’amalah secara Islami.


Dari uraian tersebut dapat ditarik benang merah bahwa prinsip perdagangan yang diajarakan Nabi Muhammad SAW. Menganut prinsip yang sesuai wahyu Allah SWT yaitu dalam surah An-Nisa’ : 29
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (An Nisaa’ : 29)

Yaitu transaksi yang dilakukan secara suka rela tanpa adanya paksaan serta menjunjung tinggi kejujuran dan keadilan disertai tindakan yang tidak saling menzhalimi. Kejujuran dan keadilan dalam perdagangan merupakan pokok-pokok ajaran Islamyang sangat utama.

Bahka semasa pemerintahan Nabi Muhammad SAW di Madinah telah dilakukan penghapusan dan melarang praktik perdagangan yang menjurus pada penipuan serta ketidak adilan. Dalam hal ini, etika perdagangan yang dicontohkan oleh Nabi, yaitu perdagangan yang jujur dan adil serta tidak disertai unsur riba memegang peranan penting dalam pelaksanaan pola serta sistem transaksi. Etika usaha inilah yang pada akhirnya akan menentukan praktik perdagangan yang dikembangkan umat Islam.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel