Sejarah dan Peraturan Bendera Kebangsaan Indonesia
Wednesday, 17 August 2016
Asal-Usul Warna Merah Putih
Bendera nasional Indonesia adalah sebuah bendera berdesain sederhana dengan dua warna yang dibagi menjadi dua bagian secara mendatar (horizontal). Warnanya diambil dari warna Kerajaan Majapahit. Sebenarnya tidak hanya kerajaan Majapahit saja yang memakai bendera merah putih sebagai lambang kebesaran. Sebelum Majapahit, kerajaan Kediri telah memakai panji-panji merah putih.Selain itu, bendera perang Sisingamangaraja IX dari tanah Batak pun memakai warna merah putih sebagai warna benderanya , bergambar pedang kembar warna putih dengan dasar merah menyala dan putih. Warna merah dan putih ini adalah bendera perang Sisingamangaraja XII. Dua pedang kembar melambangkan piso gaja dompak, pusaka raja-raja Sisingamangaraja I-XII.
Ketika terjadi perang di Aceh, pejuang – pejuang Aceh telah menggunakan bendera perang berupa umbul-umbul dengan warna merah dan putih, di bagian belakang diaplikasikan gambar pedang, bulan sabit, matahari, dan bintang serta beberapa ayat suci Al Quran.
Baca Juga
Di jaman kerajaan Bugis Bone,Sulawesi Selatan sebelum Arung Palakka, bendera Merah Putih, adalah simbol kekuasaan dan kebesaran kerajaan Bone.Bendera Bone itu dikenal dengan nama Woromporang.
Pada waktu perang Jawa (1825-1830 M) Pangeran Diponegoro memakai panji-panji berwarna merah putih dalam perjuangannya melawan Belanda.
Bendera yang dinamakan Sang Merah Putih ini pertama kali digunakan oleh para pelajar dan kaum nasionalis pada awal abad ke-20 di bawah kekuasaan Belanda. Setelah Perang Dunia II berakhir, Indonesia merdeka dan mulai menggunakan bendera ini sebagai bendera nasional.
Arti Warna
Bendera Indonesia memiliki makna filosofis. Merah berarti berani, putih berarti suci. Merah melambangkan tubuh manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia. Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan untuk Indonesia.
Ditinjau dari segi sejarah, sejak dahulu kala kedua warna merah dan putih mengandung makna yang suci. Warna merah mirip dengan warna gula jawa/gula aren dan warna putih mirip dengan warna nasi. Kedua bahan ini adalah bahan utama dalam masakan Indonesia, terutama di pulau Jawa. Ketika Kerajaan Majapahit berjaya di Nusantara, warna panji-panji yang digunakan adalah merah dan putih (umbul-umbul abang putih). Sejak dulu warna merah dan putih ini oleh orang Jawa digunakan untuk upacara selamatan kandungan bayi sesudah berusia empat bulan di dalam rahim berupa bubur yang diberi pewarna merah sebagian. Orang Jawa percaya bahwa kehamilan dimulai sejak bersatunya unsur merah sebagai lambang ibu, yaitu darah yang tumpah ketika sang jabang bayi lahir, dan unsur putih sebagai lambang ayah, yang ditanam di gua garba.
Sejarah Bendera Pusaka
Bendera pusaka di kibarkan pertama kali pada hari jumat, tanggal 17 Agustus 1945 bertempat di Jl. Pegangsaan Timur No.56 Jakarta. Pertama kali dikibarkan oleh 3 orang muda – mudi yang dipimpin oleh Latief Hendra Diningrat, M. Suhut, Sukarni. Bendera pusaka dijahit oleh Ibu Fatmawati Sukarno dengan ukuran 182 x 275 cm.
Pada tangga l 4 Juni 1946, aksi teror Belanda meningkat sehingga Ibu Kota RI pindah ke Yogyakarta, dan bendera pusaka dibawa oleh Presiden Soekarno ke kantornya. Tanggal 19 Desember 1948 terjadi agresi militer ke 2 sehingga Presiden Soekarno memanggil Bapak Husein Muttahar untuk menyelamatkan bendera Pusaka dengan cara memisahkan warna Merah dan Putihnya. Yaitu melepaskan benang jahitan antara Merah dan Putih,dengan dibantu Ibu Pernadinata kemudian dimasukan pada 2 tas milik Bapak Husein Muttahar untuk menghindari penyitaan dari tentara Belanda.
Bapak Husein Muttahar menjahit kembali Bendera Pusaka dengan meminjam mesin jahit milik seorang istri dokter. Tepat dilubang tempat bekas jahitan asli. Tetapi 2 cm dari ujung bendera ada sedikit kesalahan jahitan, kemudian bendera pusaka diserahkan kepada Presiden Soekarno di Bangka Melalui Bapak Soejono pada pertengahan Juni 1948.
Bendera Pusaka dikibarkan oleh 5 orang di Istana Presiden Yogyakarta. Tahun 1969 bendera pusaka tidak dikibrakan karena sudah terlalu tua. Sehingga dibuatlah Bendera Pusaka Duplikat untuk tiang 17 m di Istana Negara. Dari bahan bendera (wol). Yang dijahit 3 potong memanjang kain putih kekuning-kuningan. Bendera itu sempat sobek di dua ujungnya, ujung berwarna putih sobek sebesar 12 X 42 cm. Ujung berwarna merah sobek sebesar 15x 47 cm. Lalu ada bolong-bolong kecil karena jamur dan gigitan serangga, noda berwarna kecoklatan, hitam, dan putih. Karena terlalu lama dilipat, lipatan-lipatan itu pun sobek dan warna di sekitar lipatannya memudar.
Bendera Merah Putih,duplikat Bendera Pusaka idealnya terbuat dari sutera alam dan alat tenun asli Indonesia yang merah dan putihnya tanpa jahitan dengan warna merah dan cap celup asli Indonesia. Karena suatu pemikiran hal tersebut tidak dapat dilaksanakan, bendera duplikat tersebut terbuat dari katun Inggris tanpa ukuran 200 x 300 cm. pembuatan bendera buplikat dilaksankan oleh Balai Penelitian Tekstil di Bandung di bantu PT. Ratna di Ciawai Bogor. Bendera Duplikat dibagikan kesetiap daerah TK I dan TK II serta perwakilan Indonesia diluar negeri pada tanggal 5 Agustus 1999, kemudian Bendera Pusaka tidak dikibarkan dan hanya dijadikan pendamping Bendera Duplikat pada saat pengibaran dan penurunan. Dan disimpan di Monumen Nasional (Monas) beserta benda pusaka lainnya, yaitu Teks Proklamasi.
PERATURAN BENDERA KEBANGSAAN INDONESIA
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1958, tanggal 26 Juni 1958, Lembaran Negara No. 68/58 Tahun 1958, tanggal 10 Juli 1958, tentang Peraturan Bendera Kebangsaan, telah menguraikan secara jelas dan terperinci tata krama dan tata cara penggunaan Bendera Merah Putih. Di bawah ini merupakan peraturan yang perlu diketahui :
1. Pasal 1
Bendera Kebangsaan Sang Merah Putih, selanjutnya disebut Bendera Kebangsaan, berbentuk segi empat panjang, yang lebarnya dua pertiga dari panjangnya; bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih, sedang kedua bagian itu sama lebarnya.
Untuk menjaga kehormatan bendera kebangsaan, maka bahannya dibuat dari kain yang kuat dan tidak luntur. Ukuran bendera telah ditetapkan, paling besar tidak melebihi bendera pusaka, yaitu 2 m x 3 m. Bendera Pusaka adalah yang pertama kali dikibarkan pada tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur No. 56, yang dibuat / dijahit oleh Ibu Negara Ny. Fatmawati Soekarno.
2. Pasal 5 ayat (2)
Bendera Kebangsaan tidak boleh dipergunakan untuk memberi hormat kepada seseorang dengan menundukkannya seperti lazim dilakukan pada waktu memberi hormat pada panji-panji.
3. Pasal 6
1). Pada umumnya Bendera Kebangsaan dikibarkan pada waktu siang hari, antara saat matahari terbit dan matahari terbenam. (Untuk mudahnya ditetapkan jam 06.00-18.00).
2). Dalam hal-hal yang luar biasa, yaitu pada waktu seluruh Nusantara Bangsa
sangat bergembira, atau sangat berduka cita atau untuk mengobar-ngobarkan semangat membela tanah air, maka pemerintah dapat menentukan lain dari yang tersebut dalam ayat (1).
4. Pasal 7 ayat (4)
Pengguanaan Bendera Kebangsaan diperbolehkan pada waktu dan di tempat.
– Diadakan perhelatan perkawinan, sunatan, perayaan agama atau adat yang lain yang lazim dirayakan.
– Didirikan bangunan jika pemasangan ini menjadi kebiasaan, dalam hal ini pemasangan dapat dilakukan siang malam.
– Diadakan pertemuan-pertemuan seperti muktamar, konferensi, peringatan tokoh-tokoh nasional atau hari-hari bersejarah.
– Diadakan perlombaan-perlombaan.
– Diadakan perayaan-perayaan sekolah.
– Diadakan perayaan-perayaan lain dimana bendera dapat dianggap sebagai tanda diadakan perayaan organisasi.
Menurut kebiasaan di beberapa daerah dalam membuat rumah dipasang Bendera Sang Merah Putih pada wuwungan atap siang malam terus-menerus.
Oleh karena sudah menjadi kebiasaan dan penggunaan bendera merah putih di sini bukan berarti penghinaan, melainkan penghargaan yang tinggi, maka penggunaan bendera merah putih pada pendirian rumah sebaiknya jangan dilarang. Sudah menjadi kebiasaan pula, alat angkutan besar / sedang yang digunakan saat mengantar dan menjemput jemaah haji, memasang bendera merah putih sebagai tanda pernyatan kegembiraan, cara penggunaannya hendaklah yang benar dan tidak memberi kesan menurunkan derajat kehormatannya. (Diletakkan di bagian atas sisi depan kanan kendaraan melebihi atapnya).
5. Pasal 10
1). Bendera kebangsaan dikibarkan setiap hari :
a) pada rumah – rumah jabatan atau di halaman rumah – rumah jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur Kepala Daerah yang setingkat dengan itu,
b) pada rumah – rumah jabatan atau di halaman rumah – rumah kepala daerah.
2). Bendera Kebangsaan dikibarkan :
a) setiap hari kerja pada gedung – gedung atau di halaman gedung –gedung MPR, DPR, Departemen, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Dewan Pengawas Keuangan, dan gedung – gedung yang ditetapkan oleh menteri yang bersangkutan,
b) setiap hari sekolah pada gedung – gedung sekolah negeri dan sedapat-dapatnya pada gedung – gedung sekolah swasta nasional,
3). Pada gedung – gedung atau di halaman gedung – gedung tersebut dalam ayat – ayat di atas, kecuali pada gedung atau di halaman gedung – gedung sekolah swasta, tidak boleh dipasang bendera organisasi.
6. Pasal 11
Bendera Kebangsaan sebagai “tanda kedudukan” Presiden, Wakil Presiden, berukuran 36 cm x 54 cm, dan untuk mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Menteri, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua MA, Jaksa Agung, dan Ketua Bepeka, berukuran 30 cm x 45 cm, dipasang pada mobil sebelah muka di tengah – tengah. Bagi lain – lain orang penggunaan demikian dilarang.
7. Pasal 13
Jika kain itu atau kertas merah putih yang bukan bendera, dipakai sebagai hiasan, maka warna merah selalu diatur di sebelah atas.
8. Pasal 15
Bendera Kebangsaan dipasang pada kendaraan harus pada tiang. Jika hanya satu bendera supaya dipasang di sebelah kanan dan jika menggunakan dua bendera, maka bendera yang kedua dipasang di sebelah kiri. Ukuran bendera tidak boleh melebihi 20 cm x 30 cm.
Bila Bendera Kebangsaan dipasang bersama – sama bendera lain, maka bendera lain itu dipasang di sebelah kiri.
9. Pasal 19
1). Bendera Kebangsaan dinaikkan pada tiang atau diturunkan dengan perlahan – lahan serta khidmat dan bendera itu tidak boleh menyentuh tanah.
2). Jika Bendera Kebangsaan hendak dipasang setengah tiang, maka bendera itu dinaikkan dulu sampai ke ujung tiang, dihentikan sejenak dan kemudian diturunkan sampai setengah tiang. Jika bendera setengah tiang hendak diturunkan, maka bendera tersebut dinaikkan dahulu sampai ke ujung tiang, berhenti sejenak, dan kemudian diturunkan.
10. Pasal 20
Pada waktu upacara penaikan atau penurunan Bendera Kebangsaan semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadap ke muka kepada bendera sampai upacara selesai.
Mereka yang tidak memakai seragam, memberi hormat dengan cara sikap sempurna, sedang semua jenis tutup kepala harus dibuka, kecuali ikat kepala, sorban, dan kerudung atau topi wanita yang dipakai menurut agama atau adapt kebiasaan.
11. Pasal 21
Bendera Kebangsaan tidak boleh :
1). Dipasang atau dipakai sedemikian sehingga mudah koyak atau kotor,
2). Dipakai sebagai langit – langit, atap, pembungkus barang, tutup barang, reklame perdagangan dengan cara apapun juga,
3). Digambari, dicetak, atau disulam pada barang – barang yang pemakaiannya mengandung kurang penghormatan terhadap Bendera Kebangsaan,
4). Disemati lencana, huruf, kalimat, angka, gambar, atau tanda – tanda lain.
12. Pasal 23
1). Bila Bendera Kebangsaan dipasang bersama – sama dengan Bendera Kebangsaan Negara asing, maka bendera itu dikibarkan pada tiang – tiang / tongkat – tongkat tersendiri yang sama tingginya dan sama besarnya, sedangkan ukuran – ukuran bendera – bendera itu sama atau kira – kira sama.
2). Dalam hal itu Bendera Kebangsaan diberi tempat menurut ketentuan –ketentuan sebagai berikut :
a. Jika hanya ada sebuah bendera asing, maka Bendera Kebangsaan dipasang di sebelah kanan.
b. Jika bendera dari beberapa negara asing, maka semua bendera dipasang dalam satu baris. Bendera Kebangsaan ditempatkan di tengah jika jumlah bendera – bendera itu ganjil atau dipasang di sebelah kanan jika jumlah itu genap.
c. Dalam pawai atau defile dimana Bendera Kebangsaan dibawa bersama – sama dengan bendera kebangsaan asing, maka kepada Bendera Kebangsaan diberi tempat sesuai dengan ketentuan sub a dan sub b.
d. Jika Bendera Kebangsaan asing dipasang pada tongkat yang bersilang, maka kain Bendera Kebangsaan dipasang di sebelah kanan, sedangkan tongkatnya ditempatkan di depan tongkat bendera asing itu.
13. Pasal 26
1). Bila Bendera Kebangsaan dipasang bersama – sama dengan bendera atau panji – panji organisasi, maka kepada Bendera Kebangsaan diberi tempat menurut ketentuan – ketentuan sebagai berikut :
a. Jika hanya ada sebuah bendera panji – panji organisasi, maka Bendera Kebangsaan dipasang di sebelah kanan.
b. Jika ada dua atau lebih dari dua bendera atau panji – panji tersebut dipasang pada suatu baris, sedang Bendera Kebangsaan ditempatkan di muka barisan tengah.
c. Dalam pawai atau defile yang terdiri dari satu atau lebih dari satu Bendera Kebangsaan maka Bendera Kebangsaan dibawa dengan memakai tingkat di muka barisan bendera atau panji – panji organisasi mendahului tiap – tiap rombongan.
d. Bendera Kebangsaan harus tampak lebih besar dan dipasang lebih tinggi dari bendera atau panji – panji organisasi.
e. Bendera Kebangsaan tidak dipasang bersilang dengan bendera atau panji – panji organisasi.
2). Pada waktu membawa Bendera Kebangsaan dalam pawai atau berdiri memegang bendera itu pada waktu upacara, maka tiang bendera tidak dipanggul di pundak.
14. Pasal 27
Jika ada perayaan organisasi dikibarkan bendera organisasi, maka harus pula dikibarkan Bendera Kebangsaan, yang dipasang pada tempat yang terhormat.