-->

Batasan Al-Mashlahah

SUDUT HUKUM | Maslahat dalam syariat Islam memiliki dhowabith (batasan) yang harus dipenuhi untuk menentukan substansi mashlahat yang bersifat umum (kulli) dan mengkaitkannya dengan dalil hukum tafshilinya. Sehingga ada keterkain anatara aspek kulli dan aspek tafshilinya. Di samping itu, juga agar maslahat itu mempunyai kekuatan hukum.[1]

Batasan ini sangat penting agar mashlahat yang dimaksud adalah mashlahat yang dikehendaki oleh Allah SWT. Selaku pembuat dan sumber hukum agar mashlahahtidak ditafsirkan secara liar dan tanpa batas, misalnya sesuatu yang sebenarnya madharat dinamakan mashlahat.

Batasan-batasan mashlahat yang dimaksud adalah:[2]


  • Batasan Pertama: Mashlahat itu termasuk Bagian dari Maqashid Syariah

Mashlahat yang dimaksud harus salah satu bagian dari 5 (lima) unsur dalam maqhasid syariah atau tujuan yang Allah Swt. Inginkan pada makhluknya yaitu sebagai berikut:
  1. Memenuhi hajat agamanya
  2. Memenuhi hajat jiwanya
  3. Memenuhi hajat akalnya
  4. Memenuhi hajat keturunnya
  5. Memenuhi hajat hartanya

Batasan Al-MashlahahKelima hajat tersebut didasarkan pada istiqra’ (telaah terhadap) hukum-hukum furu (juz’iyyat) bahwa seluruh hukum-hukum furu’ tersebut memiliki tujuan yang sama yaitu melindungi kelima hajat manusia tersebut.

Baca Juga

Sebagaimana telah dijelaskan bahwa setiap perilaku yang bertujuan untuk memenuhi kelima hajat itu adalah mashlahat dan sebaliknya setiap perilaku yang menghilangkan kelima hajat tersebut itu adalah mafsadat. Karena mashlahat adalah memenuhi tujuan Allah Swt yang ingin dicapai pada setiap makhluknya. 


  • Batasan Kedua: Tidak Bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.[3]

1. Tidak Bertentangan dengan Al-Qur’an

Setiap mashlahat harus menjadi bagian dari 5 (lima) maqhasid syariah itu tidak cukup, tetapi harus dipastikan tidak bertentangan dengan nash Al-Qur’an. Jika suatu mashlahat bertentangan dengan Al-Qur’an, maka tidak bisa dikategorikan mashlahat dan mashlahat yang didasarkan pad qiyas yang benar.

2.Tidak bertentangan dengan As-Sunnah

Seluruh ulama baik ulama masa sahabat, tabi’in dan imam madzab telah konsensus ijmabahwa bahwa mashlahah yang tidak memiliki sandaran qiyas, jika bertentangan dengan as-sunnah yang bersifat qot’i atau zhanni. Maka mashlahat tersebuttidak berkekuatan hukum.

  • Batasan Ketiga: Tidak bertentangan dengan Mashlahat yang lebih besar[4]


Mashlahat menjadi berkekuatan hukum, jika tidak bertentangan dengan mashlahat yang lebih besar. Jika terdapat mashlahat yang lebih besar, maka mashlahat lebih kecil itu menjadi batal.

Setiap hukum fiqh tidak akan melahirkan mashlahat atau tidak mengandung mashlahah kecuali jika mashlahah tersebut sesuai dengan hukum tersebut. Dan mashlahah itu sesuai dengan hukum tersebut jika tidak bertentangan dengan mashlahat yang lebih besar atau setara.




[1] Oni Sahroni, Adiwarman A. Karim, Maqashid Bisnis & Keuangan Islam Sintesis Fikih dan Ekonomi, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada), h.17
[2] Oni Sahroni, Adiwarman A. Karim, Maqashid , h.18
[3] Oni Sahroni, Adiwarman A. Karim, Maqashid, h.19
[4] Oni Sahroni, Adiwarman A. Karim, Maqashid, h.21

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel