-->

Hukum Talak Melalui Surat Menurut Pendapat Ibnu Hazm

SUDUT HUKUM | Islam memberikan hak kepada suami untuk menjatuhkan talak kepada istri, hal ini karena suami dianggap lebih mampu dalam mengendalikan emosi. Imam ‘Allaudin al-Kasani berpendapat bahwa talak adalah hak yang ditetapkan berada di tangan laki-laki, karena laki-laki dianggap lebih sempurna akalnya dalam menghadapi masalah dalam keluarga dan lebih sabar dalam menghadapi perangai istri.[1]

Hukum Talak Melalui Surat Menurut Pendapat Ibn HazmSebagaimana dijelaskan diatas, bahwa yang berhak menjatuhkan talak adalah suami. Maka suami boleh mentalak istri dengan cara diucapkan secara langsung di hadapan istri atau ditulis dalam surat atau dengan isyarat bila suami tidak mampu bicara. Dalam masalah penyampaian talak melalui surat terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama’. Talak dengan surat yaitu talak yang disampaikan oleh suami secara tertulis lalu disampaikan kepada isterinya, kemudian isteri membacanya dan memahami isi dan maksudnya.[2] 

Ibnu Hazm berpendapat bahwa talak hanya akan jatuh jika dilafadzkan langsung, adapun talak dalam bentuk surat bukanlah talak sampai talak tersebut di lafadzkan. Hal ini berarti talak melalui surat adalah tidak sah. Dalam al-Muhalla disampaikan:
Abu Muhammad berkata: Allah SWT telah bersabda: “talak (yang dapat dirujuki) dua kali”. Dan Allah SWT bersabda dalam firman-Nya yang lain: “maka talaklah istri-istrimu pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)”. Dan tidak jatuh talak dalam bahasa yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya apa yang disebuut talak dengan surat, sesungguhnya jatuh talak itu jika dilafadzkan dengan lafadz talak, maka yang benar sesungguhnya surat tidak menyebabkan jatuh talak sampai talak itu dilafadzkan, karena tidak diwajibkan dalam nash tersebut, dan semoga Allah memberikan taufiknya”.[3]

Dalam hubungannya dengan talak, Ibnu Hazm bersumber pada:

1. Al-Qur’an

Surat al-Baqarah : 229
Talak (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik pula”. (Q.S. al-Baqarah : 229).

Baca Juga

2. Al-Hadis

Hadis Ibnu Umar:
Dari Ibnu Umar r.a berkata telah bersabda Rasullulah SAW, perkara yang halal yang paling dibenci Allah adalah talaq”. (H.R. Imam Abu Daud)[4]

Dari sumber diatas tidak ada yang menjelaskan apa hukumnya mentalak istri dengan cara melalui surat, hanya garis besar tentang talak saja. Karena itu Ibnu Hazm salah satu ulama’ bermadzhab zhahiri berpendapat bahwa ucapan talak melalui surat tidak sah dan tidak jatuh talaknya. Alasannya adalah bahwa tidak ditemukan petunjuk dalam al Qur’an maupun hadis Nabi tentang adanya ucapan talak menggunakan surat.

Alasan lain yang mendasari adalah bahwa talak itu seperti nikah, maka nikah itu tidak boleh melalui surat. Artinya akad nikah itu harus diucapkan langsung di hadapan istri. Begitu juga dengan talak, talak tidak bisa melalui surat akan tetapi talak juga harus diucapkan secara lagsung di hadapan istri. Selain itu kedudukan tulisan tidak sepadan dengan lafadz yang diucapkan secara langsung.

Ulama lain berbeda pendapat dengan Ibnu Hazm. Menurut an-Nakha'i, as-Sya'bi, az-Zuhri, Ahmad bin Hambal (madzhab Hambali) talak melalui tulisan itu terjadi walaupun tanpa niat dari suami.[5]

Imam Ibnu Qudamah mengatakan dalam kitabnya bahwa menurut madzhab Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi'iyah, suami yang menulis talak kepada istrinya tidaklah jatuh talaknya jika suami tidak berniat untuk mentalak. Menurut madzhab ini talak baru terjadi kalau suami suami meniatkan untuk talak.[6]

Alasan golongan ini memperbolehkan atau menganggap sah talak melalui surat adalah hadis dari Fatimah binti Qois, ketika beliau dicerai oleh suaminya Abu Amr bin Hafs. Fatimah menceritakan:
Bahwa Abu Amr bin Hafs menceraikan Fathimah dengan talak 3, ketika Abu Amr tidak ada bersamanya. Kemudian Abu Amr mengutus seseorang untuk memberikan gandum ke Fathimah.. (HR. Muslim).[7]

Selain itu, para ulama menegaskan bahwa tulisan semakna dengan ucapan. Sesuai dengan satu kaidah Fiqhiyah:

 الكتلب كاخطاب
Tulisan statusnya sama dengan ucapan."[8]

Karena itulah ulama sepakat bahwa talak dengan tulisan hukumnya sah. Sebab tulisan mewakili ucapan orang yang menulis. Dengan dalil, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam diperintahkan untuk menyebarkan risalah. Dan itu terkadang beliau sampaikan dengan ucapan dan terkadang dengan tulisan surat.



[1] ‘Allaudin al- Kasani, al Bada’i as-Shana’i, Juz III, Beirut: Dar al-Fikr, t.th., hlm. 112
[2] Djama’an Nur, Fikih Munakahat, Cet Ke-1, Semarang: Dimas, hlm.141
[3] Ibnu Hazm, Al-Muhalla, Juz X, Cairo: Dar al-Fikr, t.th, hlm. 196
[4] Abu Dawud Sulaiman Ibnu al Sijistani, Sunan Abi Dawud, Beirut: Dar al-Fikr, t.th., hlm. 178
[5] Ibnu Hazm, al-Muhalla, Juz X, Beirut: Dar al-Fikr, t.th, hlm. 196
[6] Al-Imam Muwaffiq al-Din Abdullah bin Ahmad bin Qudamah al-Maqsidi, al-Mughni, Juz VIII, Beirut: Daar al-Kutub al-Ilmiyyah, t.th, h. 385
[7] Imam Muslim, Shahih Muslim, Semarang: Toha Putra, hlm.195
[8] Muchlis Usman, Kaidah-Kaidah Ushuliyyah dan Fiqhiyyah Pedoman Dasar Dalam Istimbat Hukum Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1999, hlm. 196

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel