-->

Kedudukan Yurisprudensi Dalam Hukum Indonesia

SUDUT HUKUM | Dalam sistem peradilan di Indonesia sumber hukum yang paling utama adalah undang-undang. Apabila masalah yang disengketakan terdapat ketentuannya dalam hukum positif atau dalam kodifikasi perundang-undangan, penyelesaian sengketa mesti tunduk kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal yang demikian, hakim tidak boleh mengambil putusan yang menyimpang dan bertentangan (contrary) dengan ketentuan undang-undang tersebut sesuai dengan asas ketentuan undang-undang harus diutamakan dan diunggulkan (statute law must prevail) dari ketentuan hukum yang lain.[1]

Kedudukan Yurisprudensi Dalam Hukum IndonesiaNamun, jika tidak ada suatu undang-undang yang mengatur, maka hakim dengan kewenangannya dapat menggalihukum (rechtsvinding) dan memutus sesuai dengan hati nurani berdasarkan nilai-nilai keadilan. Kewenangan yang diberikan kepada Hakim untuk mengambil suatu kebijaksanaan dalam memutus perkara diatur dalam Pasal 27 UU no. 14 tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman jo Pasal 28 ayat (1) UU nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman jo Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menentukan: ‚Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat‛.

Kebijakan ini bertujuan tercapainya asas-asas Peradilan Agama, salah satu asasnya ialah asas fleksibilitas, yakni pemeriksaan perkara harus dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Adapun asas ini diatur dalam pasal 57 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 1989 yang tidak diubah dalam UU Nomor 3 Tahun 2006 maupun UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama jo pasal 2 ayat 4 UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.[2]

[1] Yahya Harahap, Kekuasaan Pengadilan Tinggi dan Proses Pemeriksaan Perkara Perdata dalam Tingkat Banding, h 149.
[2] Ahmad Mujahidin, Pembaharuan Hukum Acara Peradilan Agama, (Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia, 2012) h 32.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel