Maqashid menurut Imam al-Juwaini (wafat th 478 H)
Wednesday, 7 September 2016
SUDUT HUKUM | Jika dibandingkan dengan para
ulama Ushul sebelumnya, Imam al-Haramain al-Juwaini adalah ulama pertama yang
membahas teori Maqashid al-syari’ah. Bukti itu dapat kita temukan dalam
karya al-Burhan fi Ushul al-Fiqh. Dalam bab qiyas, al-Juwaini
menjelaskan illal (alasan-alasan) dan ushul (dasar-dasar) yang
merupakan embrio dari teori maslahat. Barangkali karena itu al-Juwaini
disebut peletak dasar teori Maqashid al-Syari’ah.
Ada lima pembagian illal dan
ushul dalam al-Burhan karya al-Juwaini. Pertama, ashl atau
dasar perkara primer (amr dharuri) yang menyangkut kepentingan umum,
misalnya men-qishash prilaku kriminal, alasanya demi menjaga kehormatan
darah atau hak hidup masyarakat.
Kedua, dasar perkara
dalam kepentingan umum yang tidak sampai ketingkat primer, misalnya memperbaiki
sistem sewa rumah, alasanya untuk mempermudah masyarakat yang tidak mampu
membayar secara kontan. Ketiga, dasar perkara yang tidak ada hubunganya
dengan primer ataupun kepentingan umam, misalnya menghilangkan hadats kecil.
Keempat, dasar perkara yang bukan
bersandar pada kebutuhan umum ataupun primer, melainkan jika dilakukan akan
menghasilkan hal yang disunahkan. Kelima, dasar perkara yang tidak dapat
ditemukan baik itu unsur primer, kebutuhan masyarakat, ataupun dorongan keadaan
yang baik, seperti melakukan ibadah mahdhoh.[1] Pembagian
al-Juwaini pada point ketiga dan keempat pada hakikatnya adalah masih dalam
satu kategori yang sama, sednagkan point nomor lima, sebagaimana diakui oleh
al-Juwaini sendiri, sudah keluar dari konteks pembahasan illal dan ushul yang dimaksud.[2]
Secara garis besar apa yang
dilakukan al-Juwaini lewat pembagian lima illal dan ushul di atas merupakan
dasar pembagian tiga tingkat maslahat sebagaimana kita kenal melalui
sistematika dari al-Syatibi: dharuriyat (hak primer), hajiyat (hak
skunder) dan tahsiniyat (hak suplementer)[3]
[1] Al-Haromain al-Juwaini al-Burhan
fi Ushul al-Fiqh, 1992 , Juz II Hal 602-604.
[2]
Muhammad
Mustafied, dkk,”Peta Pemikiran Ulama Ushul tentang Maqashid alsyari’ah: Menuju Kontekstualisasi dan
Reformulasi”, (Yogyakarta: Jurnal MLANGI, Volume I No 3
November 2013) hlm. 37.
[3] Al-Haromain
al-Juwaini al-Burhan fi Ushul al-Fiqh ……………….Hal 604