Maqashid menurut Imam Ibn Hazm (wafat th 456 H)
Wednesday, 7 September 2016
SUDUT HUKUM | Ibn Hazm al-Andalusi dikenal
sebagai pemikir ensiklopedis yang menulis banyak bidang keilmuan
Islam: Fiqh, ushul, kalam (teologi). Perbandingan agama, aliran-aliran
atau sekte dan sastra. Ibn Hazm dikenal tekstual karena madzhab
fiqh yang dikembangkanya dominan pada teks serta sedikit sekali
memberi ruang pada akal, karenanya ia dijuluki Ibn Hazm “al-Dhawahiri”.[1]
Sumbangsih Ibn Hazm untuk Maqashid
al-Syariah terletak pada pemikiran tentang qiyas.
Sebagai ulama tekstualis, ia terang-terangan menolak qiyas. Dalam al-mahally
ditegaskan bahwa dalam agama tidak boleh menggunakan qiyas ataupun
penalaran. Menurutnya dalil agama sudah jelas dan tegas. Dan jika
ada persoalan yang butuh penjelasan semua itu harus dikembalikan kepada al-Qur’an dan
Hadits Nabi.[2]
[1]
Muhammad
Mustafied, dkk,”Peta Pemikiran Ulama Ushul tentang Maqashid alsyari’ah:
Menuju Kontekstualisasi dan Reformulasi”,
(Yogyakarta: Jurnal MLANGI, Volume I No
3
November 2013) hal 36
[2]
Ibn Hazm, al-Mahally
(Mesir: Maktabah al-Jumhurriyah al-Arabiyah, 1968), Juz I hal.73