-->

Maqasid menurut Imam al-syafi’i (wafat th. 204 H)

SUDUT HUKUM | Muhammad ibn Idris al-Syafi’i atau dikenal dengan sebutan Imam Syafi’i adalah pelopor salah satu Madzhab fiqh empat yang hingga kini masih dianut oleh sebagian besar umat Islam di penjuru dunia. Di antara karya-karyanya adalah Al-Um, Al-Risalah, Al-Sunan, Iktilaf Al-Hadits.

Imam al-Syafi’i adalah ulama pertama yang mengarang ilmu ushul fiqh.

Keterangan ini dikuatkan karena tiga alasan:
  1. al-Syafi’i adalah mutakallim (teolog) pertama yang mengkaji alasan (ta’lil) tegaknya sebuah hukum, sedang illat sendiri merupakan bagian inti dari ilmu Maqasid Al-Syari’ah,
  2. al-Syafi’I adalah salah satu yang menaruh perhatian penting tentang kaedah umum syariat dan maslahat terutama dalam praktek berijtihad dan penyimpulan sebuah hukum,
  3. al-syafi’i adalah ulama yang menitikberatkan pada tujuan hukum (Maqasid al-Ahkam) seperti dalam bersuci, puasa, haji, zakat, potong tangan (qhishos), hukum pidana, ataupun dalam ranah Maqashid yang lebih luas, seperti melindungi agama, jiwa, keturunan, harta dan lain sebagainya.[1]


[1] Muhammad Yusuf al- Badawi, Maqashid al_syari’ah . (Urdun : Dar al-Nafais, 2000) Hal 87.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel