Maqasid menurut Imam al-syafi’i (wafat th. 204 H)
Wednesday, 7 September 2016
SUDUT HUKUM | Muhammad ibn Idris al-Syafi’i
atau dikenal dengan sebutan Imam Syafi’i adalah pelopor salah satu Madzhab fiqh
empat yang hingga kini masih dianut oleh sebagian besar umat Islam di penjuru
dunia. Di antara karya-karyanya adalah Al-Um, Al-Risalah, Al-Sunan,
Iktilaf Al-Hadits.
Imam al-Syafi’i adalah ulama
pertama yang mengarang ilmu ushul fiqh.
Keterangan ini dikuatkan karena
tiga alasan:
- al-Syafi’i adalah mutakallim (teolog) pertama yang mengkaji alasan (ta’lil) tegaknya sebuah hukum, sedang illat sendiri merupakan bagian inti dari ilmu Maqasid Al-Syari’ah,
- al-Syafi’I adalah salah satu yang menaruh perhatian penting tentang kaedah umum syariat dan maslahat terutama dalam praktek berijtihad dan penyimpulan sebuah hukum,
- al-syafi’i adalah ulama yang menitikberatkan pada tujuan hukum (Maqasid al-Ahkam) seperti dalam bersuci, puasa, haji, zakat, potong tangan (qhishos), hukum pidana, ataupun dalam ranah Maqashid yang lebih luas, seperti melindungi agama, jiwa, keturunan, harta dan lain sebagainya.[1]
[1]
Muhammad
Yusuf al- Badawi, Maqashid al_syari’ah . (Urdun : Dar al-Nafais, 2000) Hal
87.