Pemidanaan Pelaku tindak Pidana Pembunuhan terhadap non Muslim Menurut Imam Syafii
Thursday, 15 September 2016
SUDUT HUKUM | Firman Allah tabaraka wa ta’ala dalam Al-Qur’an, QS. Al-Baqarah: 178
Hai orang-orang yang beriman diwajibkan kepada kamu qishas dalam pembunuhan ”. (Al-Baqarah 178).
Bahwa qishas itu diwajibkan atas orang yang dewasa yang
diwajibkan atas merekalah yang dikithab (yang ditujukan) dengan kewajiban
itu apabila mereka membunuh orang mukmin berdasarkan permulaan ayat.
Sesungguhnya dijadikan persaudaraan diantara orang-orang mu’min lalu Allah berfirman:
Orang-orang beriman itu Sesungguhnya bersaudara, sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.
Dengan melihat ayat ini berarti terputuslah yang demikian diantara
orang-orang mukmin dan orang-orang kafir. Dan sunah Rasulullah SAW, menunjukan menurut dzahir ayat.
Dan saya mendengar beberapa orang dari ahli maghazy dan sampai kepadaku, dari bilangan mereka itu bahwa pada khutbah Rasulullah SAW, pada hari penaklukan kota Makkah:
Tidak dibunuh orang mukmin karena membunuh orang kafir ”
dan sampai kepadaku dari Imran bin Husain bahwa diriwayatkan yang demikian dari Rasulullah SAW, Muslim bin Khalid memberitakan
kepada kami dari ibnu Abi Husain dari Mujahid bin ’Atha’ dan saya menduganya Thaus dan Hasan bahwa Rasulullah SAW bersabda dalam khutbahnya pada tahun penaklukan kota Makkah yang artinya : "tidak dibunuh orang mu’min karena membunuh orang kafir. "Sufyan bin Uyainah memberitakan kepada kami dari mathraf dari asy-Sya’bi dari Abu Juhaifah dia berkata : saya bertanya kepada Ali RA :
adakah disisi dari Nabi SAW sesuatu selain Al-Qura’an? "lalu beliau berkata: "tidak.”’
Demi dzat yang membelah biji-bijian dan menyembuhkan jiwa, kecuali Allah memberikan kepada hamba, maka keduanya dalam Al-Qura’an dan tidak ada dalam shahifah (lembaran
Al-Qur’an), saya berkata : "apa yang ada dalam lembaran Al-Qur’an itu? ” lalu beliau menjawab
: "tebusan, dan melepaskan tawanan, tidak dibunuh orang mukmin karena membunuh orang kafir.

Jika seorang muslim membunuh seorang nasrani, kemudian orang muslim itu murtad, sedangkan ahli waris orang nasrani
tersebut menuntut supaya pelaku pembunuhan dapat dikenai hukum qishas. Lalu mereka (ahli waris) berkata : ”ini adalah kafir”, maka dia tidak dibunuh, karena dia membunuh orang nasrani itu dalam keadaan mukmin, maka tidak ada qishas tetapi hanya dikenai hukuman ta’zir dan diat pada hartanya.
Maka jika ia bertaubat, diterima dari padanya, dan jika tidak maka dia dibunuh atas kemurtadanya, demikian juga kalau seorang muslim memukul seorang nasrani, maka dia melukainya kemudian dia murtad dari Islam, kemudian orang nasrani itu meninggal dan yang membunuh itu murtad maka dia tidak diqihas dari padanya, karena kematian itu disebabkan pukulan itu, sedangkan pukulan itu terjadi
dimana orang yang memukul itu dalam keadaan muslim.
Dan jika seorang muslim itu murtad dari Islam, lalu dia membunuh seorang dzimmi maka ahli waris dzimmi itu menuntut qishas sebelum yang membunuh itu kembali ke Islam atau dia kembali kepada Islam, maka adalah sama.
Ada dua pendapat dari salah satu keduanya wajib atasnya qishas, dan ini adalah yang paling utama dari keduanya karena dia membunuh
dan dia bukan orang Islam, dan pendapat yang kedua tidak ada qishas
atasnya dari sudut bahwa dia tidak mengku atas agamanya dia kembali atau
dia membunuh.