-->

Pengertian dan Bentuk-Bentuk Sanksi Pidana

SUDUT HUKUM | Sanksi pidana adalah ancaman hukuman yang bersifat penderitaan dan siksaan. Hal ini sesuai dengan pendapat Anselm Von Feuerbach dengan ajarannya yang terkenal dengan “Tekanan Psikologis” (de psychologiesche dwang), yaitu bahwa ancaman hukuman akan menghindarkan orang lain dari perbuatan jahat (Satochid Kartanegara:tanpa tahun:56).

Penerapan sanksi pidana yang tegas diharapkan dapat menekan meningkatnya pencurian tenaga listrik secara kuantitas maupun kualitas. H. L. Packer didalam bukunya “The Limit Of Criminal Sanction”, menimbulkan antara lain sebagai berikut:
  1. Sanksi pidana sangatalah diperlukan, kita tidak dapat hidup, sekarang ataupun dimasa yang akan datang, tanpa pidana.
  2. Sanksi pidana merupakan alat atau sarana terbaik yang tersedia, yang kita miliki untuk menghadapi kejahatan-kejahatan atau bahaya besar dan segera untuk menghadapi ancaman-ancaman dari bahaya.
  3. Sanksi pidana suatu ketika merupakan penjamin yang utama/terbaik atau prime threatener dari kebebasan manusia. Ia merupakan penjamin apabila digunakan secara hemat cermat atau prudently dan secara manusiawi atau humanly, ia merupakan suatu pengancam, apabila digunakan secara sembarangan dan secara paksa. (Muladi, Barda Nawawi Arief, 1984:155-156)

Bentuk-bentuk sanksi pidana

Bentuk-bentuk sanksi tercantum pada pasal 10 KUHP dengan membedakan antara pidana pokok dan pidana tambahan, yaitu:
  • Pidana Pokok
  1. Pidana Mati
  2. Pidana Penjara
  3. Pidana Kurungan
  4. Pidana Denda
  5. Pidana Tutupan (terjemahan BPHN)
  • Pidana Tambahan
  1. Pencabutan hak-hak tertentu
  2. Perampasan barang-barang tertentu
  3. Pengumuman putusan hakim

Dalam hal ini hanya akan diuraikan satu-persatu tentang bentuk-bentuk pidana pokok.
  • Pidana Mati
Menurut Pasal 11 KUHP, pidana mati dijalankan dengan jalan menjerat tali yang terikat di tiang gantungan leher pidana, kemudian algojo menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri. Kemudian Staatblad 1945 Nomor 123 yang dikeluarkan oleh Belanda menyatakan bahwa pidana mati dijalankan dengan jalan tembak mati. Staatblad ini diperkuat dengan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964, Lembaga Negara 1964 Nomor 38 yang ditetapkan menjadi Undang-undang nomor 5 Tahun 1969.
  • Pidana Penjara
Pidana penjara adalah adalah pidana yang berupa kehilangan kemerdekaan, yang bukan saja tidak merdeka berpergian tetapi juga kehilangan hak-hak tertentu, seperti hak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu, hak untuk memangku jabatan publik, hak untuk bekerja pada perusahaan-perusahaan, hak untuk mendapat perizinan-perizinan tertentu, hak untuk mengadakan asuransi hidup, hak untuk tetap dalam ikatan perkawinan, hak untuk kawin dan hak-hak sipil lainnya. Pidana penjara bervariasi dari penjara sementara minimal 1 hari sampai penjara seumur hidup, yang hanya tercantum apabila ada ancaman pidana mati (pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara dua puluh tahun). Jadi, pada umumnya pidana penjara maksimum 15 tahun.
  • Pidana Kurungan
Pembuat undang-undang memandang pidana kurungan lebih ringan daripada pidana penjara karena pidana kurungan diancam kepada delik-delik yang dipandang ringan seperti delik culpa dan pelanggaran, dimana dimana jangka waktu pemidanaannya lebih pendek dibandingkan dengan pidana penjara.
  • Pidana Denda
Pidana denda merupakan bentuk pidana tertua yang terdapat setiap masyarakat. Pidana denda dijatuhkan terhadap delik-delik ringan. Oleh karena itu, pidana denda merupakan satu-satunya pidana yang dapat dipikul oleh orang lain selain terpidana. Walaupun denda dapat dipikul oleh orang lain selain terpidana pribadi, tidak ada larangan jika denda itu secara sukarela dibayar oleh orang atas nama terpidana. Denda dalam perkara pidana dibayarkan kepada negara atau masyarakat, yang apabila tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan. Dan pidana denda tersebut tetap dijatuhkan walaupun terpidana telah membayar ganti rugi secara perdata kepada korban.
  • Pidana Tutupan
Dalam KUHP terjemahan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), pada pasal 10 dicantumkan pidana tutupan sebagai pidana pokok dibagian akhir, dibawah pidana denda. Pencantuman ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1946 tentang Pidana Tutupan. Pidana tutupan disediakan bagi para politisi yang melakukan kejahatan yang disebabkan ideologi yang dianutnya. Jadi dalam hal ini, hakim boleh menjatuhkan pidana tutupan terhadap mereka yang melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati. Tetapi dalam praktek peradilan dewasa ini, pidana tutupan tidak pernah diterapkan.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel