Pengertian Politik Hukum
Friday, 2 September 2016
SUDUT HUKUM | Padmo Wahjono dalam bukunya Indonesia
Negara Berdasarkan atas Hukum,[1]
mendefinisikan
politik hukum sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk maupun isi
dari hukum yang akan dibentuk. Definisi ini masih bersifat abstrak dan kemudian
dilengkapi dengan sebuah artikelnya yang berjudul Menyelisik Proses
Terbentuknya Perundang-Undangan, yang dikatakan bahwa politik hukum adalah
kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk
menghukumkan sesuatu. Dalam hal ini kebijakan tersebut dapat berkaitan dengan
pembentukan hukum, penerapan hukum dan penegakannya sendiri.[2]
Menurut Soedarto, politik hukum
adalah kebijakan dari negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk
menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki, yang diperkirakan akan
digunakan untuk nengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk
mencapai apa yang dicita-citakan.[3]
Pada buku lain yang berjudul Hukum
dan Hukum Pidana dijelaskan, politik hukum adalah usaha untuk mewujudkan
peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu
waktu.[4]
Sunaryati Hartono dalam bukunya
Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional melihat politik hukum
sebagai sebuah alat (tool) atau sarana dan langkah yang dapat digunakan
oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki dan
dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia.[5]
Satjipto Rahardjo
mendefinisikan politik hukum sebagai aktivitas memilih dan cara yang hendak
dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dan hukum tertentu dalam masyarakat.[6]
Menurut Abdul Hakim Garuda Nusantara, politik hukum adalah kebijakan hukum (legal
policy) yang hendak diterapkan atau dilaksanakan oleh suatu pemerintahan negara
tertentu.[7]
Garuda Nusantara menjelaskan
pula wilayah kerja politik hukum dapat meliputi pelaksanaan ketentuan hukum
yang telah ada secara konsisten, proses pembaruan dan pembuatan hukum, yang
mengarah pada sikap kritis terhadap hukum yang berdimensi ius contitutum dan
menciptakan hukum yang berdimensi ius constituendum, serta pentingnya
penegasan fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum.
Berdasarkan
pendapat ahli di atas, penulis menggunakan teori politik hukum menurut Padmo
Wahyono yaitu bahwa politik hukum adalah kebijakan dasar penyelenggara negara
dalam bidang hukum yang akan, sedang dan telah berlaku, yang bersumber dari
nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang
dicita-citakan.
Kata kebijakan di atas
berkaitan dengan adanya strategi yang sistematis, terperinci dan mendasar.
Dalam merumuskan dan menetapkan hukum yang telah dan akan dilakukan, politik
hukum menyerahkan otoritas legislasi kepada penyelenggara negara, tetapi dengan
tetap memperhatikan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat, semuanya diarahkan
dalam rangka mencapai tujuan negara yang dicita-citakan.[8]
Politik hukum satu negara
berbeda dengan politik hukum negara yang lain. Perbedaan ini disebabkan karena
adanya perbedaan latar belakang kesejarahan, pandangan dunia (world-view),
sosio-kultural, dan political will dari masing-masing pemerintah. Dengan
kata lain, politik hukum bersifat lokal dan partikular (hanya berlaku dari dan
untuk negara tertentu saja), bukan universal. Namun bukan berarti bahwa politik
hukum suatu negara mengabaikan realitas dan politik hukum internasional.
Menurut Sunaryati Hartono,[9]
faktor-faktor yang akan menentukan politik hukum tidak semata-mata ditentukan
oleh apa yang kita cita-citakan atau tergantung pada kehendak pembentuk hukum,
praktisi atau para teoretisi belaka, akan tetapi ikut ditentukan pula oleh
kenyataan serta perkembangan hukum di lain-lain negara serta perkembangan hukum
internasional. Perbedaan politik hukum suatu negara tertentu dengan negara lain
inilah yang kemudian menimbulkan apa yang disebut dengan Politik Hukum
Nasional.
Rujukan:
[2] Padmo Wahyono, 1991, Menyelisik Proses Terbentuknya Perundang-Undangan, Forum Keadilan, No. 29 April 1991, hlm: 65
[3] Soedarto, 1983, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat dalam Kajian Hukum Pidana, Sinar Baru, Bandung, hlm: 20.
[4] Soedarto, 1986, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, hlm:151.
[5] Sunaryati Hartono, 1991, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Alumni, Bandung, hlm: 1
[6] Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm:35
[7] Mahfud MD, 2010, Membangun Politik Menegakkan Konstitusi, Rajawali Pers, Jakarta, hlm: 15
[8] Frans Magnis Suseno, 1994, Etika Politik:Prinsip-Prinsip Dasar Kenegaraan Modern, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, hlm: 310-314
[9] Sunaryati Hartono, 1991, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Alumni, Bandung, hlm: 23