Pengertian Tanggung Jawab Negara
Thursday, 1 September 2016
SUDUT HUKUM | Menurut Andi
Hamzah (1986:393) dikemukakan bahwa tanggung jawab adalah suatu keharusan bagi
seseorang atau negara untuk melaksanakan dengan selayaknya apa yang telah
diwajibkan kepadanya. Tanggung jawab negara atau pertanggungjawaban negara
terdapat di dalamnya dua istilah yang harus mendapat perhatian, yaitu responsibility
dan liability. Kedua istilah ini sering digunakan secara rancu atau
diperlakukan untuk menunjuk pada maksud yang sama.
Menurut Goldie
perbedaan kedua istilah tersebut adalah menyatakan bahwa istilah responsibility
digunakan untuk kewajiban (duty), atau menunjukkan pada standar pemenuhan
suatu peran sosial yang ditetapkan oleh sistem hukum tertentu, sedangkan liability
digunakan untuk menunjuk pada konsekuensi dari suatu kesalahan atau
kegagalan untuk melaksanakan suatu kewajiban atau untuk memenuhi suatu standar
tertentu yang telah ditetapkan (Triatmodjo dalam Heribertus U
Setyardi.2001:45-46).

Pengertian
pertanggungjawaban ini tidak selalu harus jatuh bersamaan dengan pengertian
kewajiban memberi ganti rugi dan memperbaiki kerusakan (Kantaatmadja dalam
Heribertus U Setyardi.2001:46).
Di dalam Pasal 1
pada Articles on The Responsibility of States for Internationally Wrongful
Act 2001, menyatakan: Every internationally wrongful act of a State
entails the international responsibility of that State” Hal ini ditegaskan
bahwa tanggung jawab negara (state responsibility) adalah prinsip dalam
hukum internasional yang mengatur mengenai timbulnya pertanggungjawaban suatu
negara kepada negara lainnya (Mohamad Mova Al Afghani.2003:5).
Jadi dapat
dikatakan bahwa tanggung jawab negara adalah suatu kewajiban Negara dalam
melaksanakan selayaknya apa yang harus dipenuhi oleh negara.