-->

Syarat-syarat Perkawinan Menurut Undang-undang dan Hukum Islam

SUDUT HUKUM | Syarat-syarat Perkawinan Menurut Undang-undang dan Hukum Islam

Syarat-syarat Perkawinan Menurut Undang-undang dan Hukum Islam

Syarat-syarat Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Syarat-syarat perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan meliputi:

a. Syarat-syarat materiil.

1) Syarat materiil secara umum adalah sebagai berikut:

  • Harus ada persetujuan dari kedua belah pihak calon mempelai.

Arti persetujuan yaitu tidak seorang-pun dapat memaksa calon mempelai perempuan dan calon mempelai laki-laki, tanpa persetujuan kehendak yang bebas dari mereka. Persetujuan dari kedua belah pihak calon mempelai adalah syarat yang relevan untuk membina keluarga.

  • Usia calon mempelai pria sekurang-kurangnya harus sudah mencapai 19 tahun dan pihak calon mempelai wanita harus sudah berumur 16 tahun.
  • Tidak terikat tali perkawinan dengan orang lain.

2) Syarat materiil secara khusus, yaitu:

  • Tidak melanggar larangan perkawinan yang diatur Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10, yaitu larangan perkawinan antara dua orang yaitu:


  1. Hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah atau ke atas.
  2. Hubungan darah garis keturunan ke samping.
  3. Hubungan semenda.
  4. Hubungan susuan.
  5. Hubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi.
  6. Mempunyai hubungan dengan agama atau peraturan yang berlaku dilarang kawin.
  7. Telah bercerai untuk kedua kalinya. sepanjang hukum masing-masing agama dan kepercayaan tidak menentukan lain.


  • Izin dari kedua orang tua bagi calon mempelai yang belum berumur 21 tahun. Yang berhak memberi izin kawin yaitu:

(1) Orang tua dari kedua belah pihak calon mempelai.
Jika kedua orang tua masih ada, maka izin diberi bersama oleh kedua orang tua calon mempelai. Jika orang tua laki-laki telah meninggal dunia, pemberian izin perkawinan beralih kepada orang tua perempuan yang bertindak sebagai wali. Jika orang tua perempuan sebagai wali, maka hal ini bertentangan dengan perkawinan yang diatur Hukum Islam karena menurut Hukum Islam tidak boleh orang tua perempuan bertindak sebagai wali.
(2) Apabila salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya disebabkan:

  1. oleh karena misalnya berada di bawah kuratele.
  2. berada dalam keadaan tidak waras.
  3. tempat tinggalnya tidak diketahui.

Maka izin cukup diberikan oleh orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
(3) Apabila kedua orang tua telah meninggal dunia atau keduaduanya dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya maka izin diperoleh dari:

  1. wali yang memelihara calon mempelai.
  2. keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan ke atas selama masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.

(4) Jika ada perbedaan pendapat antara orang-orang yang disebut dalam Undang-UndangNomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 6 ayat (2), (3) dan (4) atau seorang atau lebih diantara orang-orang tidak ada menyatakan pendapatnya, Pengadilan dalam daerah hukum termpat tinggal orang yang hendak melangsungkan perkawinan bertindak memberi izin perkawinan. Pemberian izin dari
Pengadilan diberikan:

  1. atas permintaan pihak yang hendak melakukan perkawinan.
  2. setelah lebih dulu Pengadilan mendengar sendiri orang yang disebut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 6 ayat (2), (3) dan (4).

b. Syarat-syarat Formil.

1 ) Pemberitahuan kehendak akan melangsungkan perkawinan kepada pegawai pencatat perkawinan.
2 ) Pengumuman oleh pegawai pencatat perkawinan.
3 ) Pelaksanaan perkawinan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.
4 ) Pencatatan perkawinan oleh pegawai pencatat perkawinan.


Syarat-syarat Perkawinan Menurut Hukum Islam.

Perkawinan dapat dikatakan sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan. Rukun adalah unsur pokok (tiang) sedangkan syarat merupakan unsur pelengkap dalam setiap perbuatan hukum.  Perkawinan sebagai perbuatan hukum tentunya juga harus memenuhi rukun dan syarat-syarat tertentu. Rukun nikah merupakan hal-hal yang harus dipenuhi pada waktu melangsungkan perkawinan. Rukun nikah merupakan bagian dari hakekat perkawinan, artinya bila salah satu dari rukun nikah tidak terpenuhi maka tidak terjadi suatu perkawinan. Rukun nikah adalah:

  1. Calon mempelai laki-laki dan perempuan.
  2. Wali bagi calon mempelai perempuan.
  3. Saksi.
  4. Ijab dan kabul.

Menurut Hukum Islam syarat-syarat yang harus dipenuhi agar suatu perkawinan dinyatakan sah adalah:

  • Syarat Umum.

Perkawinan tidak boleh bertentangan dengan larangan perkawinan dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat (221) tentang larangan perkawinan karena perbedaan agama dengan pengecualiannya dalam Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat (5) yaitu khusus lakilaki Islam boleh mengawini perempuan-perempuan, Al-Qur'an surat An-Nisa ayat (22), (23) dan (24) tentang larangan perkawinan karena hubungan darah, semenda dan saudara sesusuan.

  • Syarat Khusus.

1) Adanya calon mempelai laki-laki dan perempuan.
Calon mempelai laki-laki dan perempuan adalah suatu syarat mutlak (conditio sine qua non), absolut karena tanpa calon mempelai laki-laki dan perempuan tentu tidak akan ada perkawinan. Calon mempelai laki-laki dan perempuan harus bebas dalam menyatakan persetujuannya tidak dipaksa oleh pihak lain. Hal ini menuntut konsekuensi bahwa kedua calon mempelai harus sudah mampu untuk memberikan persetujuan untuk mengikatkan diri dalam suatu perkawinan dan ini hanya dapat dilakukan oleh orang yang sudah mampu berpikir, dewasa., akil baliqh. Dengan dasar ini Islam menganut asas kedewasaan jasmani dan rohani dalam melangsungkan perkawinan.
2) Harus ada wali nikah.
Menurut Mazhab Syafi'i berdasarkan hadist Rasul SAW yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Siti Aisyah, Rasul SAW pemah mengatakan tidak ada kawin tanpa wali Hanafi dan Hambali berpandangan walaupun nikah itu tidak pakai wali, nikahnya tetap sah. Syarat-syarat wali adalah:

  1. Islam.
  2. Akil baliqh
  3. Berakal.
  4. Laki-laki.
  5. Adil.
  6. Tidak sedang ihram atau umroh.

3) Saksi.
Kesaksian untuk suatu perkawinan hendaklah diberikan oleh dua orang laki-laki dewasa dan adil dan dapat dipercaya. Sebuah hadits Rasul SAW dengan riwayat Ahmad yang berbunyi: "Tidak sah nikah melainkan dengan wali dan dua orang saksi yang adil", dijadikan dalil atas pendirian yang sedemikian Syarat-syarat kedua orang saksi tersebut adalah:

  1. Islam.
  2. Dewasa (akil baliqh).
  3. Laki-laki yang adil yang dapat terlihat dari perbuatan sehari-hari.

Menurut Syafi'i dan Hambali mengatakan aqad nikah yang tidak dihadiri oleh dua orang saksi tidak sah dan dua orang saksi itu harus muslim. Tidak sah bila saksi bukan muslim sedangkan Hanafi mengatakan saksi boleh saja bukan muslim yaitu bila perkawinan dilakukan antara seorang Muslim dengan wanita yang bukan muslim (kitabiyah).
4) Ijab dan Kabul.
Ijab yaitu pemyataan kehendak mengikatkan diri dalam bentuk perkawinan dan dilakukan oleh pihak perempuan ditujukan kepada laki-laki calon suami. Sedangkan Kabul yaitu pemyataan penerimaan mengikatkan diri sebagai suami isteri yang dilakukan pihak laki-laki. Ijab kabul dilakukan di dalam suatu majelis dan tidak boleh ada jarak yang lama antara ijab dan kabul yang merusak kesatuan aqad dan kelangsungan aqad, dan masing-masing ijab dan kabul dapat didengar dengan baik oleh kedua belah pihak dan dua orang saksi. Syarat-syarat Ijab Kabul adalah:

  1. Ada pernyataan mengawinkan dari wali (ijab).
  2. Ada pernyataan penerimaan dari calon mempelai laki-laki (qabul).
  3. Menggunakan kata-kata nikah (tazwij).
  4. Antara ijab dan qabul diucapkan bersambungan.
  5. Antara ijab dan qabul harus jelas maksudnya.
  6. Tidak dalam ihram haji atau umrah.
  7. Majelis ijab dan qabul harus dihadiri minimal 4 (empat) orang.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel