-->

Ketentuan Sanksi Tindak Pidana Perjudian

SUDUT HUKUM | Pembahasan mengenai kebijakan sanksi pidana dalam UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian akan meliputi, pengaturan jenisjenis sanksi dan pengaturan tentang berat ringannya pidana.

Pengaturan jenis-jenis sanksi


Khusus sistem sanksi pidana tentang tindak pidana perjudian tetap mengacu pada aturan umum yang terdapat dalam Pasal 10 KUHP yang mengatur jenis-jenis pidana, meliputi pidana pokok dan pidana tambahan.

Ketentuan Sanksi Tindak Pidana Perjudian

Pidana pokok terdiri atas :

  1. Pidana mati,
  2. Pidana penjara,
  3. Kurungan,
  4. Denda,
  5. Pidana tutupan.
Sedangkan pidana tambahan terdiri atas :

  1. Pencabutan hak-hak tertentu,
  2. Perampasan barang-barang tertentu,
  3. Pengumuman keputusan hakim.[1]

Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, mengatur tentang sanksi pidana, yang berbunyi:

  • Merubah ancaman hukuman dalam pasal 303 ayat (1) Kitab Undangundang Hukum Pidana, dari hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya sembilan puluh ribu rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah.
  • Merubah ancaman hukuman dalam pasal 542 ayat (1) Kitab Undangundang Hukum Pidana, dari hukuman kurungan selama-lamanya satu bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah, menjadi hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah.
  • Merubah ancaman hukuman dalam pasal 542 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dari hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima belas juta rupiah.
  • Merubah sebutan pasal 542 menjadi pasal 303 bis.
Pasal 303 bis ini semula adalah pasal 542 yang ancaman pidananya lebih rendah yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana  denda paling banyak tiga ratus ribu rupiah dan dengan diundangkannya UU No. 7 Tahun 1974 pasal 542 diganti dengan pasal 303 bis dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah. Ini berarti perjudian dalam bentuk pelanggaran dalam pasal 542 tersebut dinyatakan sebagai tindak pidana kejahatan.

Jika dicermati beberapa pokok perubahan tersebut bukan pada penambahan atau pengurangan jenis sanksi melainkan hanya merubah berat atau ringannya sanksi pidana yang akan dikenakan pada si pembuat. Atau dengan kata lain UU ini hanya peraturan yang menambahkan ketentuan tentang bobot sanksi dalam KUHP khususnya pasal 303 (1), pasal 542 (1) dan pasal 542 (3). Dengan demikian sistem sanksinya tidak berbeda dengan sistem yang ada dalam KUHP.

Dalam ketentuan UU No. 7 Tahun 1974 tidak mengatur tersendiri mengenai jenis-jenis pidana tambahan. Maka, ketentuan pidana tambahan dalam pasal 10 KUHP tidak secara otomatis berlaku. Hal tersebut sejalan dengan pendapat Barda nawawi Arief yang menyatakan,” walaupun pidana tambahan diatur dalam aturan umum, namun menurut sistem KUHP untuk jenis-jenis pidana tambahan hanya diancamkan untuk jenisjenis pidana tertentu. Apabila dalam aturan khusus perumusan delik yang bersangkutan, tidak mencantumkan secara tegas maka pidana tambahan itu
tidak dapat dijatuhkan. Khususnya untuk pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim, KUHP antara lain menyebutkan secara tegas dalam pasal 128 (3), 206 (2), 361, 377 (1), 395 (1) dan 405 (2).[2]

Berdasarkan ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa dengan tidak dicantumkan secara tegas jenis-jenis pidana tambahan dalam suatu rumusan delik, maka pidana tambahan tidak dapat dikenakan. Begitu juga dengan rumusan delik yang termasuk dalam ruang lingkup tindak pidana perjudian tidak secara tegas mencantumkan bentuk-bentuk pidana tambahan, sehingga pidana tambahan tidak dapat dikenakan terhadap pembuat delik perjudian. Pasal-pasal yang termasuk ruang lingkup tindak pidana perjudian hanya merumuskan bentuk pidana pokok secara alternatif yaitu pidana penjara atau pidana denda.

Pengaturan tentang berat ringannya pidana (Straf Maat)


Sistem hukum pidana materiil yang saat ini berlaku di Indonesia, terdiri dari keseluruhan sistem peraturan perundang-undangan yang ada di dalam KUHP (sebagai induk aturan umum) dan Undang-undang khusus di luar KUHP. Keseluruhan peraturan perundang-undangan dibidang hukum pidana subtanstif itu, terdiri dari aturan umum (general rules) dan aturan khusus.

Aturan umum terdapat di dalam KUHP (Buku 1), dan aturan khusus terdapat didalam KUHP (Buku II dan Buku III) maupun dalam Undang-undang khusus diluar KUHP.[3]  Aturan khusus ini pada umumnya memuat perumusan tindak pidana tertentu, namun dapat pula memuat aturan khusus yang menyimpang dari aturan umum. Tidak terkecuali dengan lahirnya UU No. 7 Tahun 1974. Namun karena peratuan perundang-undangan tersebut tidak mengatur secara khusus berat atau ringannya pidana yang menyimpang dari KUHP maka ketentuan yang ada pada Buku 1 KUHP otomatis akan berlaku. Seperti ketentuan minimum umum pidana penjara berdasarkan pasal 12 ayat (2) KUHP adalah satu hari, pidana kurungan berdasarkan pasal 18 ayat (1) KUHP jo. pasal 1 UU No. 18 prp 1960 yang menentukan denda paling sedikit adalah 25 sen.

Dalam UU No. 7 Tahun 1974 ada kecenderungan memformulasikan pidana denda dalam jumlah yang cukup besar (puluhan juta rupiah) dengan sistem maksimum khusus. Namun penetapan pidana denda tersebut dikhawatirkan tidak akan efektif dan dapat menimbulkan masalah, karena tidak ada ketentuan yang mengatur secara khusus pelaksanaan dalam UU tersebut mengenai pelaksanaan pidana denda atau pedoman pemidanaan, baik itu tata cara pembayaran dengan tunai dan kapan batas akhir dari pembayaran. Konsekuensi apa saja yang bisa dijatuhkan apabila jumlah denda yang dibayarkan tidak sesuai dengan jumlah yang ditetapkan atau dikenakan. 

UU tersebut tidak mengatur secara khusus pelaksanaan ancaman pidana denda. Maka secara otomatis berlaku ketentuan umum dalam KUHP (pasal 30) sebagai sistem induk, bahwa maksimum pidana kurungan pengganti adalah 6 (enam) bulan atau dapat  menjadi maksimum 8 (delapan) bulan apabila ada pemberatan recediviel konkursus. Dengan demikian kemungkinan ancaman besar pidana denda
yang sangat besar itu tidak akan efektif, karena kalau tidak dibayar palingpaling hanya terkena pidana kurungan pengganti 6 (enam) bulan atau 8 (delapan) bulan. Oleh karena itu kemungkinan besar dendanya tidak akan dibayar.

Hal tersebut terlihat dalam ketentuan dalam pasal 30 KUHP yang memungkinakan lamanya ancaman pidana kurungan pengganti denda hanya selama 6 bulan dan paling lama 8 bulan (pasal 542 KUHP) inipun apabila ada pemberatan. Ini jelas tidak sesuai dengan ancaman yang mencapai puluhan juta rupiah, apakah masih sepadan dengan hukuman yang hanya sekian bulan dan pada saat sekarang sangat tidak sesuai. Hal-hal inilah yang perlu diperhatikan dalam formulasi pidana denda kedepan.




[1] Adami Chazawi, Hukum Pidana 1, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002, hlm.26
[2] Muladi dan Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni Bandung, hlm. 142
[3] Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.hlm. 262

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel