-->

Maqashid menurut Imam Ibn Taimiyyah (wafat th 728 H)

SUDUT HUKUM | Taqiy al-Din Ibn Taimiyyah lahir pada 661 H di Hiran, daerah diselatan timur Turki. Sejak kecil Ibn Taimiyyah dibesarkan dalam atmosfir keluarga pencinta ilmu agama dan fiqh ayahnya ahli agama bernama Abd al-Halim sedang kakenya Majd al-Din Abu al-Barakat adalah ulama ushul yang menulis buku muntaqa al-ahbar. Para teorikus maqashid menilai bahwa agama memiliki tujuan mulia untuk manusaia.

Tujuan itu lalu diretas dalam tiga maslahat: primer, skunder dan suplementer. Kemudian pada maslahat primer mencangkup lima hal: melindungi agama, jiwa keturunan, akal dan harta. Kelima hak primer yang wajib dilindungi itu dikuatkan dengan adanya sanksi atau hukuman bagi pelanggarnya.

Secara garis besar Ibnu Taimiyyah menolak pembagian tiga maslahat manusia tersebut. Penolakan itu mengandaikan maslahat tersebut hanya dibatasi karena adanya sanksi. Misalnya hukuman rajam bagi pezina, hudud bagi peminum khamer, qishash bagi pencuri dan lain sebagainya. Maslahat yang dikaitkan dengan saknsi badani sama halnya menyederhanakan konteks luas maslahat menjadi maslahat fisik.

Ibnu Taimiyyah kemudian mengkritisai lima hak primer yang menyangkut kepentingan manusia di dunia. Kelima hak tersebut dapat dikategorikan al-maslahah al-mursalah yang intinya jallb al-mashalih wa daf’ al-madlar, atau upaya mendatangkan maslahat dan menghindari keburukan. Menurut Ibn Taimiyyah kelima pembagian hak primer yang dikaitkan dengan sanksi hudud hanya menekankan daf al-madlar saja.


Dari penjaelasan diatas dapat ditarik kesimpulan dasar Maqashid al_syari’ah bagi Ibnu Taimiyyah adalah lebih mengutamakank al-Maslahah al-Mursalah, terlebih pada penekanan jalb al-mashalih. Maslahat tidak dibatasai semata-mata dengan hudud. Bagi Ibnu Taimiyyah, Jalb al-mahalih atau mendatangkan maslahat lebih penting dari pada daf al-madlar atau mencegah kemudharatan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel