-->

Tujuan Pengaturan Pidana

SUDUT HUKUM | Tujuan hukum pidana menurut Andi Hamzah (1994: 28), tidak melulu dicapai dengan pengenaan pidana, tetapi merupakan upaya represif yang kuat berupa tindakan-tindakan pengamanan. Pidana dipandang sebagai suatu nestapa yang dikenakan kepada pelaku karena melakukan suatu delik, Sedangkan tindakan dapat berupa nestapa tapi bukan tujuan. Inilah perbedaan antara pidana dan tindakan. Karena tujuan akhir pidana dan tindakan dapat menjadi satu, yaitu memperbaiki pelaku.

Tujuan pengaturan pidana menurut Andi Hamzah (1994: 28), yaitu:
  1. Perbaikkan (reformation) berarti memperbaiki atau merehabilitasi pelaku atau penjahat menjadi orang baik dan berguna bagi masyarakat.
  2. Pembatasan (restraint) berarti membatasi atau mengasingkan pelaku atau penjahat dari masyarakat.
  3. Pembalasan (retribution) ialah pembalasan terhadap pelaku atau penjahat karena telah melakukan kejahatan.
  4. Pencegahan (deterrence) berarti mencegah agar pelaku atau penjahat sebagai individual maupun orang lain yang potensial menjadi pelaku atau penjahat akan jera atau takut.

Tujuan pidana yang berlaku sekarang bermacam-macam dari penjeraan baik ditujukan kepada pelanggar hukum sendiri maupun kepada mereka yang berpotensi menjadi penjahat, perlindungan kepada masyarakat dari perbuatan jahat, perbaikan kepada penjahat, bertujuan mencari alternatif lain yang bukan bersifat pidana dalam membina pelanggaran hukum.

Berkaitan dengan tujuan pidana, menurut Shafruddin (1998: 4) muncullah teori-teori mengenai penjatuhan pidana, yaitu:
    Tujuan Pengaturan Pidana
  • Teori absolut (pembalasan), menyatakan bahwa kejahatan sendirilah yang memuat anasir-anasir yang menuntut pidana dan yang membenarkan pidana dijatuhkan.
  • Teori relatif (prevensi), memberikan dasar dari pemidanaan pada masyarakat agar terhindar dari suatu pelanggaran hukum.
  • Teori gabungan, mendasarkan bahwa pidana hendaknya didasarkan atas tujuan pembalasan dan mempertahankan ketertiban masyarakat, yang diterapkan secara kombinasi dengan menitikberatkan pada salah satu unsurnya tanpa menghilangkan unsur yang lain maupun pada semua unsur yang ada. 

Menurut konsep Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, tujuan pemidanaan adalah sebagai berikut:
  1. Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat
  2. Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadikannya orang yang baik dan berguna.
  3. Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat.
  4. Membebaskan rasa bersalah pada terpidana.

Baca Juga


Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan penjabaran teori gabungan dalam arti luas yang meliputi usaha prevensi dan koreksi kedamaian dalam masyarakat dan pembebasan rasa bersalah pada pelaku.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel