-->

Pengertian Asuransi Kendaraan Bermotor

SUDUT HUKUM | Pada tahap awal perkembangan asuransi di Indonesia, jenis asuransi yang ada hanya terbatas pada asuransi kebakaran dan asuransi mobil. Seiring dengan pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur dan berjalannya fungsi perbankan sebagai penyalur kredit ke sektor manufaktur serta sektor riil lainnya, maka industri asuransi pun turut berkembang. 

Kini jenis-jenis pertanggungan dalam asuransi kerugian berdasarkan data dari Bappepam-LK, Biro Perasuransian telah terbagi atas 13 (tiga belas) cabang (produk/class of business) yang meliputi asuransi harta benda (property), asuransi kendaraan bermotor (motor vehicle), asuransi pengangkutan laut (marine cargo), asuransi rangka kapal (marine hull), asuransi rangka pesawat (aviation), asuransi rekayasa (engineering), asuransi kecelakaan diri dan kesehatan (personal accident & health), asuransi kredit dan penjaminan (credit & surety), asuransi satelit, asuransi energi (energy-onshore), asuransi energi (energy-offshore), serta aneka cabang asuransi lain yang dikategorikan dalam cabang asuransi aneka (others).

Pengertian Asuransi Kendaraan Bermotor


Asuransi Kendaraan Bermotor, salah satu jenis asuransi kerugian yang diminati konsumen karena asuransi ini memberikan pertanggungan atas kerugian/ berkurangnya nilai secara finansial atas obyek pertanggungan kendaraan bermotor yang disebabkan karena menabrak, ditabrak, dicuri, terbakar, dan tergelincir. Secara spesifik juga dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 74/PMK.010/2007 khususnya Pasal 1 ayat (2) : Asuransi Kendaraan Bermotor adalah produk asuransi kerugian yang melindungi tertanggung dari resiko kerugian yang mungkin timbul sehubungan dengan kepemilikan dan pemakaian kendaraan bermotor.

Baca Juga

Asuransi Kendaraan Bermotor merupakan bagian dari asuransi umum yang menjamin kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang dipertanggungkan terhadap resiko tabrakan, perbuatan jahat orang lain, pencurian, kebakaran dan sambaran petir, sesuai dengan kondisi yang tercantum dalam Polis Kendaraan Bermotor Indonesia. Secara garis besar, jenis pertanggungan Asuransi Kendaraan Bermotor terbagi menjadi 2 (dua) yaitu dibagi menjadi 2 (dua) jenis:
  • Comprehensive/All Risk (Kerugian Gabungan) memberikan jaminan terhadap:

  1. Kerugian/kerusakan atas kendaraan bermotor yang diasuransikan karena tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan.
  2. Kerugian keuangan/kerusakan kendaraan bermotor karena perbuatan jahat orang-orang terkecuali oleh keluarga sendiri/orang yang bekerja dengan tertanggung atau membawa kendaraan tersebut seizin tertanggung.
  3. Kebakaran yang diakibatkan oleh api yang muncul dari dalam maupun dari luar kendaraan.
  4. Pencurian, termasuk pencurian yang dilakukan dengan kekerasan.
  5. Sambaran petir.

  • Total Loss Only (TLO) menjamin kerugian kendaraan yang diasuransikan baik karena kecelakaan, kebakaran, maupun pencurian, dimana kerugian tersebut memenuhi salah satu syarat berikut :

  1. Akibat kecelakaan/kebakaran, dimana biaya kerugian/kerusakan mencapai 75% atau lebih dari harga kendaraan.
  2. Akibat pencurian, bila dalam batas waktu 60 hari kendaraan tersebut belum diketemukan.
  3. Resiko sendiri untuk resiko kecelakaan (butir 1) dan pencurian (butir 2) berlaku jumlah yang tercantum dalam polis.

Perbedaan keduanya adalah bahwa pada jenis pertanggungan TLO, penanggung baru akan membayar kerugian apabila nilai kerugian yang diakibatkan oleh resiko yang dijamin melebihi 75% dari harga pertanggungan yang disepakati di awal, sedangkan pada jaminan comprehensive (all risk), tertanggung dapat mengajukan klaim untuk kerusakan akibat resiko yang dijamin berapapun nilai kerugian yang terjadi, sepanjang tidak melebihi harga pertanggungan.

Sebenarnya, pertanggungan untuk kendaraan bermotor telah terstandarisasi, dengan jaminan dan pengecualian seperti tertera dalam PSKBI (Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia). Resiko yang dijamin dalam asuransi ini adalah kerugian yang disebabkan karena tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, perbuatan jahat orang lain, pencurian, kebakaran, sambaran petir.

Namun dalam perkembangannya, perusahaan asuransi berupaya untuk menarik konsumen dengan memberikan nilai tambah (value added) selain dari resiko standar yang disebutkan dalam PSKBI. Perluasan tersebut dapat meliputi resiko akibat huruhara, kerusuhan, terorisme dan sejenisnya. Beberapa perusahaan lain bahkan memberikan nilai tambah lain seperti layanan derek gratis. Hal tersebut menjadikan persaingan dalam asuransi kendaraan bermotor menjadi semakin ketat. 

Sebagaimana pula dalam jenis asuransi harta benda, asuransi kendaraan bermotor juga menjadi asuransi wajib bagi pembeli kendaraan yang menggunakan fasilitas kredit melalui bank maupun perusahaan pembiayaan (leasing). Dengan demikian, pertumbuhan penjualan polis akan sejalan dengan berkembangnya penyaluran kredit kendaraan bermotor melalui bank maupun perusahaan pembiayaan.

Rujukan

  • Djoko Prakoso, I Ketut Murtika, Hukum Asuransi Indonesia, (Jakarta: PT Asdi Maha Satya, 2000)
  • Ronny Hanitijo Sumitra, Asuransi Kendaraan bermotor, (Ghalia Indonesia, Jakarta. 1998)
  • Tarsisi Tamudji, Wawasan Perasuransian, (Semarang: IKIP Press, 1990)

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel