-->

Pengertian Hakim

SUDUT HUKUM | Hakim adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai jabatan fungsional. Tugas hakim adalah mengkonstatir,mengkwalifisir dan kemudian mengkonstituir. Apa yang harus dikonstituirnya adalah peristiwa dan kemudian peristiwa ini harus dikwalifisir, Pasal 4 ayat (1) UU.No 48 tahun 2009 mewajibkan hakim mengadili menurut hukum. Maka oleh karena itu hakim harus mengenal hukum disamping peristiwanya. 

Hakim memiliki kewenangan untuk melakukan penafsiran, melakukan analogi, melakukan penghalusan hukum dan lain-lain. Hal ini kemudian yang sering diistilahkan judge made law atau penemuan hukum (rechtsvinding) konsep ini di Indonesia, diakomodir di dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 tahun 2009 dimana dalam Pasal 16 ayat (1), dinyatakan sebagai berikut :
Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa,mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas,melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”.

Pengertian HakimPada Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tersebut, sangat jelas terlihat bahwa hakim tidak boleh menolak mengadili suatu perkara atas dasar ketiadaan dasar hukum. Sehingga dalam konteks hukum Indonesia kebangkrutan hukum tidaklah diperbolehkan, dengan adanya ketentuan ini. Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 yang sebelumnya ada pada Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 tahun 1970 tentang pokok kekuasaan kehakiman, oleh Mochtar Kusumaatmadja disebut juga dengan asas non-liquiet yang merupakan cerminan dari Pasal 22 Algemene Bepalingen (AB) pada masa Belanda. ( Mochtar Kusumaatmadja & B.Arief Sidharta,2002:hlm 99) 

Asas ini kemudian mendasari atau memberikan peluang bagi hakim, untuk menafsirkan dan menerapkan konsep penemuan hukum dalam sistem hukum Indonesia. Namun demikian, persoalan yang muncul adalah mengenai apakah hakim dalam konteks penemuan hukum memiliki kesamaan pengertian dengan konsep hakim membuat hukum (judge made law) seperti di dalam hukum common law.

Hal itu menunjukkan fungsi utama hakim dalam memberikan putusan terhadap perkara yang diajukan kepadanya.( Nanda Dewa Agung Dewantara, 2005: 28). Kebebasan hakim dapat pula bertindak sewenang-wenang. Untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan tersebut, harus diciptakan batasan-batasan tanpa mengorbankan prinsip kebebasan sebagai hakikat kekuasaan kehakiman.

Baca Juga

Berdasarkan uraian diatas dapat diketahui bahwa seorang hakim tidak menjatuhkan putusan kepada seseorang,kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Hakim sudah memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana telah terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya( Pasal 183 UU No.8 tahun 1981).

Hal ini menunjukkan adanya kemandirian, atau bebas menentukan timbulnya keyakinan dalam dirinya berdasarkan alat-alat bukti yang dihadapkan ke muka sidang. Di dalam tindak pidana korupsi ada yang dinamakan hakim karier dan hakim adhoc sebagaiman dinyatakan pada Pasal 1 UU No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:
  1. Hakim adalah hakim karier dan hakim Ad hoc
  2. Hakim karier adalah hakim pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung yang ditetapkan sebagai hakim tindak pidana korupsi.
  3. Hakim Ad hoc adalah seseorang yang diangkat berdasarkan persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang ini sebagai hakim tindak pidana korupsi.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel