Akibat Hukum Pailit
Wednesday, 14 September 2016
SUDUT HUKUM | Pernyataan pailit menimbulkan segala akibat baik bagi debitor,
harta pailit, dan perjanjian yang dilakukan sebelum dan sesudah pailit. Akibat
pernyataan pailit bagi debitor, adalah debitor kehilangan hak perdata untuk mengurus
harta.
Pembekuan hak ini diberlakukan terhitung sejak saat keputusan
pernyataan pailit diucapkan. Hal ini juga berlaku bagi suami juga istri dari debitor
pailit yang kawin dalam persatuan harta kekayaan. Harta kekayaan debitor merupakan
harta yang harus digunakan untuk membayar utang-utang debitor terhadap para
kreditornya sesuai dengan isi perjanjian. 
Kurator yang memegang hak tanggungan,
hak gadai dan hak agunan atas kebendaan lainnya maka dapat mengeksekusinya.
Akibat pailit bagi perjanjian yang dilakukan sebelum dan sesudah
perjanjian, maka jika ada perjanjian timbal balik yang baru atau akan dilaksanakan maka
debitor harus mendapat persetujuan dari kurator. Namun jika perjanjian timbal
balik tersebut telah dilaksanakan maka debitor meminta kepastian kepada kurator
akan kelanjutan
perjanjian tersebut.