-->

Akibat Hukum Pailit

SUDUT HUKUM | Pernyataan pailit menimbulkan segala akibat baik bagi debitor, harta pailit, dan perjanjian yang dilakukan sebelum dan sesudah pailit. Akibat pernyataan pailit bagi debitor, adalah debitor kehilangan hak perdata untuk mengurus harta.

Pembekuan hak ini diberlakukan terhitung sejak saat keputusan pernyataan pailit diucapkan. Hal ini juga berlaku bagi suami juga istri dari debitor pailit yang kawin dalam persatuan harta kekayaan. Harta kekayaan debitor merupakan harta yang harus digunakan untuk membayar utang-utang debitor terhadap para kreditornya sesuai dengan isi perjanjian. 

Akibat Hukum PailitKurator yang memegang hak tanggungan, hak gadai dan hak agunan atas kebendaan lainnya maka dapat mengeksekusinya. Akibat pailit bagi perjanjian yang dilakukan sebelum dan sesudah perjanjian, maka jika ada perjanjian timbal balik yang baru atau akan dilaksanakan maka debitor harus mendapat persetujuan dari kurator. Namun jika perjanjian timbal balik tersebut telah dilaksanakan maka debitor meminta kepastian kepada kurator akan kelanjutan perjanjian tersebut. 

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel