-->

Pengertian Hukuman kebiri Bagi Pelaku Tindak Pidana Pedophilia

SUDUT HUKUM | Penggunaan istilah hukuman yang berasal dari istilah Belanda “straf” dalam hukum pidana sering dikenal dengan istilah “sanksi” atau juga disebut dengan “pidana”. Adapun unsur-unsur dan ciri-ciri pidana sebagaimana dikemukakan oleh Mahrus Ali, sebagai berikut:[1]
  1. Pidana itu pada hakikatnya merupakan suatu pengenaan penderitaan yang tidak menyenangkan.
  2. Pidana diberikan dengan sengaja oleh pihak yang berwenang.
  3. Pidana dikenakan bagi seorang yang melakukan tindak pidana sebagaimana yang tertera dalam undang-undang.
  4. Pidana merupakan pencelaan Negara terhadap seseorang karena telah melanggar hukum.

Berdasarkan ciri-ciri di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud hukuman ialah pengenaaan penderitaan yang tidak menyenangkan oleh pihak yang berwenang bagi seorang yang melakukan tindak pidana sebagaimana yang tertera dalam undang-undang sebagai bentuk pencelaan negara terhadap seseorang karena telah melanggar hukum.

Pengertian Hukuman kebiri Bagi Pelaku Tindak Pidana Pedophilia


Pengertian pedophila sebagaimana dikemukakan oleh Sawitri Supardi,[2] yaitu kelainan perkembangan psikoseksual dimana individu memiliki hasrat erotis yang abnormal terhadap anak-anak. Yang dimaksud anak menurut UU Nomor 3 tahun 1997 menyatakan bahwa dikatakan sebagai anak jika memenuhi du syarat pokok. Pertama, anak dibatasi dengan umur delapan sampai delapan belas tahun. Kedua, si anak belum pernah menikah, maksudnya tidak sedang terikat dalam perkawinan atau pernah kawin dan kemudian cerai. Apabila si anak sedang terikat dalam perkawinan atau perkwinannya putus karena perceraian, maka si anak dianggap telah dewasa meskipun umurnya belum mencapai delapan belas tahun. Sedangkan dalam Pasal 45 KUHP menyatakan bahwa yang disebut anak ialah yang belum mencapai usia enam belas tahun.

Baca Juga

Tindak pidana Pedophilia mayoritas dialami oleh kaum laki-laki. Kejahatan semacam ini bisa heteroseksual atau homoseksual. Yang dimaksud kejahatan heteroseksual adalah melakukan tindak pidana pedophilia terhadap lawan jenis, sedangkan homoseksual terhadap sesama jenis. Penderita pedophilia tidak hanya dialami oleh orang yang tidak mempunyai pasangan, tidak jarang pelaku kejahatan tersebut adalah orang-orang yang sudah berkeluarga.

Pelaku kejahatan pedophilia ini disebut dengan pedophilie. Kejahatan yang dilakukan kaum pedophilie identik dengan pencabulan, dalam pencabulan ini kekerasan jarang dilakukan meskipun demikian tidak menutup kemungkinan hal itu dapat terjadi. Sejumlah pedophilie yang diklasifikasikan ke dalam kelompok sadistis seksual atau psikopatik biasanya menyakiti objek nafsu mereka secara fisik yang dapat menyebabkan cedera serius. Perkosaan merupakan suatu tindakan yang dapat dikenakan hukum pidana di Indonesia, namun persoalannya korban harus menyediakan dua saksi untuk peristiwa tersebut yang mana hal tersebut menyulitkan bagi anak-anak.

Kejahatan yang biasa dilakukan misalnya dengan membelai rambut si anak, memainkan alat kelamin si anak, menyuruh si anak untuk memainkan alat kelaminnya, memasukkan alat kelaminnya kepada si anak, menganiaya, bahkan membunuhnya. Kejahatan yang dilakukan pedophilie tersebut disertai dengan ancaman kepada si anak, seperti mengancam agar tidak memberitahu perbuatannya kepada siapa pun. Secara viktimologi, anak adalah salah satu kelompok rentan yang wajib mendapatkan perlindungan dari Negara karena keberadaan anak secara fisik dan psikis tidak mampu melindungi dirinya.

Seorang pedophilie memiliki ketertarikan subjektif yang kuat untuk mendorong kejahatan pedophilia terhadap anak-anak yang masih di bawah umur. Pada umumnya pedophilie mengenal anak-anak yang mereka cabuli, seperti tetangga atau teman keluarga. Konsumsi alkohol dan stress kemungkinan dapat meningkatkan hasrat pedophilie untuk mencabuli anak. Pedophilie memiliki fantasi seksual tentang anak-anak saat mood mereka sedang negatif. Pedophilia juga memiliki kematangan sosial, harga diri, pengendalian impuls dan keterampilan sosial yang rendah.

Terdapat tiga cara penanganan kelainan pedophilia ini. Pertama, penanganan kognitif, misalnya melakukan pelatihan empati terhadap orang lain dengan mengajari pedophilie untuk memikirkan bagaimana efek dari perbuatannya terhadap orang lain. Pelatihan yang demikian ini berpotensi dapat mengurangi kecenderungan penjahat seksual untuk melakukan kejahatan semacam itu. Kedua, penanganan biologis dengan kebiri, yaitu dengan cara kastrasi atau pemotongan testis dan suntik kimia untuk melemahkan hormon testosteron. Ketiga, hukum megan, yaitu dengan mengizinkan pihak kepolisian untuk mempublikasikan keberadaan para penjahat seksual yang terdaftar di kepolisian jika mereka dianggap berpotensi membahayakan.[3]

Di California, pada tahun 1996, teknik kedua dalam penanganan pedophilie tersebut dijadikan sebagai hukuman tambahan untuk menangani kaum pedophilie yang dibebaskan dari penjara.[4] Sebagai sanksi pidana yang bersifat reaktif terhadap suatu perbuatan dan sanksi tindakan yang bersifat antisipatif terhadap pelaku perbuatan tersebut.[5] Undang-undang ini digunakan pada era baru yang menerapkan hukuman kebiri sebagai hukuman yang diberikan untuk merehabilitasi pelaku. Tujuan penerapan tambahan hukuman ini ialah untuk melindungi anak sebagai generasi bangsa dari kejahatan kaum pedophilie, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hokum pidana bahwa tujuan dibentuknya hukuman ialah untuk memelihara keamanan dan pergaulan hidup yang teratur.[6]

Secara umum ada dua macam teori hukum pidana tentang tujuan dari pemidanaan ini, meliputi teori absolut (vergeldingstheorie) dan relative (doeltheorie). Tujuan penerapan sebuah hukuman sebagaimana teori absolute (vergeldingstheorie) dalam hukum pidana, yaitu:
  • Dengan adanya hukuman tersebut akan memuaskan perasaan balas dendam korban, baik perasaan adil bagi dirinya, keluarganya serta masyarakat.
  • Pidana dimaksudkan untuk memberikan peringatan bagi orang lain bahwa setiap kejahatan akan mendapatkan ganjarannya.
  • Pidana dimaksudkan untuk menunjukkan adanya kesebandingan antara perbuatan dengan pidana yang dijatuhkan.

Sedangkan tujuan penjatuhan hukuman menurut teori relative (vergeldingstheorie) dalam hukum pidana ialah:
  1. Dengan penjatuhan pidana diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi pelaku sehingga tidak mengulangi lagi perbuatannya (special preventie) dan memberitahukan kepada masyarakat umum bahwa melakukan hal yang melanggar hukum akan mendapatkan hukuman yang serupa (general preventie).
  2. Berdasarkan pembinaan yang diberikan kepada pelaku saat dipidana, diharapkan dapat memperbaiki kepribadiannya sehingga saat dibebaskan dapat menjadi orang yang baik pula pada masyarakat.
  3. Membinasakan pelaku dengan menjatuhkan hukuman mati dan membuat tidak berdaya dengan menjatuhkan hukuman seumur hidup.


Kebiri sebagai salah satu jenis sanksi pidana pernah diberlakukan di beberapa negara dengan tujuan melindungi masyarakat. Dalam teori pemidanaan, kebiri sebagai sanksi pidana bertujuan untuk melumpuhkan atau membuat pelaku tindak pidana pedophilia tidak mampu lagi melakukan kejahatannya. Tujuan pemidanaan dalam teori pelumpuhan adalah untuk mencegah, paling tidak mengurangi kesempatan melakukan pelanggaran di masa yang akan datang.[7]

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud tambahan hukuman kebiri bagi pelaku tindak pidana pedophilia yaitu melakukan tindakan terhadap kaum pedophilie yang telah dibebaskan dari penjara baik menggunakan metode bedah dengan cara memotong testis atau suntik kimia dengan cara menyuntikkan obat-obatan tertentu untuk melemahkan hormon testosterone sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai bentuk pengenaan penderitan kepada pelaku karena telah melanggar hukum dengan tujuan untuk melindungi anak dari kejahatan kaum pedophilie.




[1] Mahrus Ali, Dasar-dasar Hukum Pidana,… 186.
[2] Sawitri Supardi, Bunga Rampai Kasus Gangguan Psikoseksual …, 71.
[3] Gerald C. Davidson, Psikologi Abnormal, terj: Noermalasari Fajar, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2006), 639-640.
[4] David L. Rowland dan Luca Incrooci, Handbook of Sexual and Gender Identity Disorders,...618. 
[5] Mahrus Ali, Dasar-dasar Hukum Pidana,… 204. 
[6] Leden Marpaung, Asas, Teori, Praktik Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 2005), 105.
[7] Peter W. Low, et al., Criminal Law : Cases and Materials , (New York: The Foundation Press,
1968), 22.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel