-->

Teori Kepastian Hukum

SUDUT HUKUM | Dalam rancangan KUHP yaitu Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi : tiada seorang pun dapat dipidana atau dikenakan tindakan kecuali perbuatan yang dilakukannya telah ditetapkan sebagai tindak pidana. Tetapi secara tegas rancangan KUHP menyatakan : Ketentuan dalam ayat 1 tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup yang menentukan bahwa menurut adat setempat seseorang dapat dipidana walaupun perbuatan yang dilakukan itu tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Teori Kepastian HukumBila dikaji dari segi sosiologisnya ini bisa dilihat dalam ketentuan pasal 1 ayat 3 yaitu yang berbunyi sebagai berikut : Suatu kenyataan bahwa dalam beberapa daerah di tanah air masih terdapat ketentuan hukum di daerah tersebut : Hal yang demikian juga didapati dalam lapangan hukum pidana yang bisa disebut dengan tindak pidana adat. Dan Diakuinya tindak pidana tersebut untuk lebih memenuhi rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. 

Jadi asas legalitas yang dikaji dari segi sosial ini lebih mengutamakan rasa keadilan bagi setiap warga masyarakat tanpa terkecuali, sehinggga timbullah kehidupan masyarakat yang adil, tentram dan sejahtera. Asas legalitas (kepastian hukum) ini yang juga memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat. Asas legalitas ini juga tercermin dalam Pancasila dan UUD 1945, dimana dalam Pancasila terdapat dalam alinea pertama, alinea kedua dan alinea ke-4. Kemudian juga terdapat dalam batang tubuh UUD 1945, yaitu : pasal 1 ayat (3), 4 , 9 , 24 , 27 , 28.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel