Teori Kepastian Hukum
Wednesday, 14 September 2016
SUDUT HUKUM | Dalam rancangan KUHP yaitu Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi :
tiada seorang pun dapat dipidana atau dikenakan tindakan kecuali perbuatan yang
dilakukannya telah ditetapkan sebagai tindak pidana. Tetapi secara tegas
rancangan KUHP menyatakan : Ketentuan dalam ayat 1 tidak mengurangi berlakunya
hukum yang hidup yang menentukan bahwa menurut adat setempat seseorang dapat
dipidana walaupun perbuatan yang dilakukan itu tidak diatur dalam peraturan
perundang-undangan.

Jadi asas legalitas
yang dikaji dari segi sosial ini lebih mengutamakan rasa keadilan bagi setiap
warga masyarakat tanpa terkecuali, sehinggga timbullah kehidupan masyarakat
yang adil, tentram dan sejahtera. Asas legalitas (kepastian hukum) ini yang
juga memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat. Asas legalitas ini juga
tercermin dalam Pancasila dan UUD 1945, dimana dalam Pancasila terdapat dalam
alinea pertama, alinea kedua dan alinea ke-4. Kemudian juga terdapat dalam
batang tubuh UUD 1945, yaitu : pasal 1 ayat (3), 4 , 9 , 24 , 27 , 28.