Maqashid Menurut Imam al-Qarafi (wafat th 684 H)
Wednesday, 14 September 2016
SUDUT HUKUM | Syihib al-Din Abu al-Abbas
al-Qarafi adalah ulama ushul asal Mesir yang bermadzhabkan fiqh al-Maliki.
Dilihat dari sejarahnya, al-Qarafi merupakan murid langsung dari Izzudin ibn
Abd al-Salam. Ibn Asyur dalam Maqashid al-syari’ah, menilai al-Qarafi
salah satu perintis ilmu Maqashid. Sebagai murid izzudin, pemikiran
al-Qarafi adalah perpanjangan dari sang guru.
Pengertian maslahat menurut al-Qarafi
hampir serupa dengan pendapatnya izzudin. Dalam bab qiyas, maslahat
(al-munasib) bagi al-Qarafi adalah mengundang manfaat dan mencegah kerusakan.
Kemudian dalam pembagian maslahat: hak primer (al-dharuriyyat), hak sekunder
(alhajiyyat) dan hak suplementer (al-tahsiniyyat) juga tidak jauh beda dengan
gurunya Izzudin. Pada maslahat primer, seperti halnya gurunya, al-Qarafi
memasukan kehormatan (al-irdh) sebagai bagian dari hak primer.
Penting diketahui urutan hak
primer al-Qarafi berbeda dengan al-Ghazali yang lebih mendahulukan agama
daripada jiwa. Urutan yang dibuat al-Qarafi sebagai berikut: jiwa, agama,
keturunan, akal dan kehormatan.
Maslahat berdasar pada penilaian
syara’ dapat dibagi menjadi tiga: pertama, al-Munasib, atau apa yang menjadi
keputusan syara kedua, almaslahah atau apa yang tidak diputuskan syara’ ketiga,
al-maslahah al mursalah, atau maslahah yang menjadi kepentingan umum.