Kaidah Jarh wa Ta’dil
Thursday, 20 October 2016
SUDUT HUKUM | Berbicara mengenai siapa yang berhak memberikan penilaian jarh wa ta’dil terhadap rawi, tentu diharuskan syarat-syarat agar supaya penilaian tersebut selamat secara syari’at. kaidah tersebut mengikat dua dimensi baik berhubungan dengan sifat kritikus (naqid) maupun yang berkaitan dengan penilaian jarh wa ta’dil-nya. Kaidah yang berkaitan dengan pribadi kritikus (naqid) meliputi:
Sedangkan kaidah dalam penilaian jarh wa ta’dil yang perlu diperhatikan antara lain:
Wujud dari penelitian, pada dasarnya pendapat dari kritikus ataupun orang yang dipercaya komentarnya terhadap rawi itu terhenti. Beberapa kritikus yang diikuti komentarnya terhadap
rawi tidak melakukannya, terkadang karena sebab itu pula hadits ditinggalkan. Oleh karenanya patut adanya penetelitian dan pertimbangan dalam menghukumi dan menilai rawi.
Belum tentu semua komentar yang ditemukan dalam sebagian kitab rijal dan tarikh terhadap rawi benar-benar melekat pada diri rawi tersebut, tapi harus diteliti dan terus dikaji sehingga ditemukan petunjuk yang benar atas penilaian yang disandarkan pada rawi tersebut.
Komentar ahli hadits terhadap rawi tidak diterima ketika ungkapannya ada tendensi fanatisme, hasut, melecehkan, dan permusuhan, dan juga berdasar perdebatan yang saling membenci. Kritikan tidak dapat diterima jika berdasar sebabsebab tersebut, kecuali jika berlandaskan kejujuran dan bukti yang jelas.
Allah swt telah memerintahkan pada kita untuk berlaku adil dan melarang berbuat dhalim dan aniaya. Sebagaimana firman-NYA dalam Q.S al-Maidah : 8 dan Q.S al-Nahl : 90.
Sebagaimana dicontohkan dalam hadits yang diriwayatkan imam Ahmad bin Hanbal dari shahabat Jabir bin Abdullah r.a, dalam hikayat itu digambarkan bagaimana Nabi Muhammad saw tetap berlaku adil kepada orang-orang yahudi meski sebenarnya beliau benci akan sifat dan kelakuan mereka.
Dalam menilai rawi juga harus adil dan bersih dari preferensi pribadi, kalaupun rawi tersebut berasal dari madzhab lain yang jelas bertentangan, dalam minhaj al-Sunnah al-Nabawiyyah Ibn Taimiyah berkata bahwa dikalangan Rofidhah juga ada yang ahli ibadah, wara’ dan zuhud.
Kaidah kelima ini ada dua gambaran yakni:
Tidak termasuk disini pendapat umum bahwa sesungguhnya penilaian jarh diantara orang sezaman gugur dan tidak diterima secara mutlak, tidak berarti pula jika ada penilaian jarh sezaman yang disertai hujjah tertolak, tetapi tidak diterima jarh kritikus sezaman jika terindikasi ada permusuhan atau sejenisnya, melainkan apa yang berdasar keterangan dan hujjah yang benar.
- Kritikus harus mengetahui secara detail sebab-sebab jarh wa ta’dil-nya.
- Kritikus harus jujur, wara dan bertaqwa, sehingga kritikannya tidak sebatas mengikuti hawa nafsunya dan apabila menerangkan kritikannya sebatas kritikan dalam masalah tertolaknya hadits, tidak dibenarkan membeberkan aib yang lain.
- Kritikus haruslah seorang pakar bahasa dalam menerangkan makna lafal jarh wa ta’dil sehingga tidak salah pemilihan kata dan tidak tertukar antara lafal jarh dan lafal ta’dil.
- Kritikus harus memahami masalah fiqh sehingga tidak mengkritik dengan permasalahan khilafiah.
- Kritikus haruslah seorang yang adil.
- Kritikus haruslah orang yang sabar sehingga kritikannya tidak dilandasi kemarahan.
Sedangkan kaidah dalam penilaian jarh wa ta’dil yang perlu diperhatikan antara lain:
- Tidak diterima penilaian jarh kecuali disertai penjelasan dan diterangkan sebab-sebab jarh-nya. Sebab setiap individu memiliki kriteria yang berbeda tentang hal-hal yang patut dijarh. Karena, sebab-sebab penilaian jarh banyak macamnya dan berbeda-beda penyebabnya, maka harus diterangkan dan dijelaskan. Para ulama tidak ada ketetapan mengenai faktor yang melatari penilaian jarh ini, dan tidak ada substansi dasar pencelaan terhadap rawi.
- Tidak diterima kritikan tanpa penelitian dan pertimbangan.
Wujud dari penelitian, pada dasarnya pendapat dari kritikus ataupun orang yang dipercaya komentarnya terhadap rawi itu terhenti. Beberapa kritikus yang diikuti komentarnya terhadap
rawi tidak melakukannya, terkadang karena sebab itu pula hadits ditinggalkan. Oleh karenanya patut adanya penetelitian dan pertimbangan dalam menghukumi dan menilai rawi.
Belum tentu semua komentar yang ditemukan dalam sebagian kitab rijal dan tarikh terhadap rawi benar-benar melekat pada diri rawi tersebut, tapi harus diteliti dan terus dikaji sehingga ditemukan petunjuk yang benar atas penilaian yang disandarkan pada rawi tersebut.
- Tidak diterima kritikan yang dilandasi fanatisme dan hawa nafsu.
Komentar ahli hadits terhadap rawi tidak diterima ketika ungkapannya ada tendensi fanatisme, hasut, melecehkan, dan permusuhan, dan juga berdasar perdebatan yang saling membenci. Kritikan tidak dapat diterima jika berdasar sebabsebab tersebut, kecuali jika berlandaskan kejujuran dan bukti yang jelas.
- Penilaian haruslah adil dan proporsional.
Allah swt telah memerintahkan pada kita untuk berlaku adil dan melarang berbuat dhalim dan aniaya. Sebagaimana firman-NYA dalam Q.S al-Maidah : 8 dan Q.S al-Nahl : 90.
Sebagaimana dicontohkan dalam hadits yang diriwayatkan imam Ahmad bin Hanbal dari shahabat Jabir bin Abdullah r.a, dalam hikayat itu digambarkan bagaimana Nabi Muhammad saw tetap berlaku adil kepada orang-orang yahudi meski sebenarnya beliau benci akan sifat dan kelakuan mereka.
Dalam menilai rawi juga harus adil dan bersih dari preferensi pribadi, kalaupun rawi tersebut berasal dari madzhab lain yang jelas bertentangan, dalam minhaj al-Sunnah al-Nabawiyyah Ibn Taimiyah berkata bahwa dikalangan Rofidhah juga ada yang ahli ibadah, wara’ dan zuhud.
- Amanah dalam penilaian (mengkritik).
Kaidah kelima ini ada dua gambaran yakni:
- Pertama : tidak adanya preferensi pribadi dalam menghukumi rawi. Tidak sah pandangan dari kerabat atau kekasih, karena wajib hukumnya berlaku adil dalam kebenaran, sehingga sudah semestinya mensifati seorang rawi tanpa tendensi preferensi pribadi, karena menilai rawi adalah bentuk persaksian dan saksi tidak boleh mengkhianati persaksiannya bahkan memberikan persaksian secara lengkap adalah bentuk amanah.
- Kedua : tidak dibenarkan hanya menyebutkan cela seseorang rawi dimana ada sisi keterpujiannya. Maka dari itu, bentuk adil dan amanah dalam menilai rawi adalah menyebutkan sisi jarh sekaligus ta’dil yang benar-benar ada pada dirinya, tidak boleh menyembunyikan salah satu baik jarh maupun ‘adalahnya.
- Tidak diterima kritikan tanpa didasari hujjah.
Tidak termasuk disini pendapat umum bahwa sesungguhnya penilaian jarh diantara orang sezaman gugur dan tidak diterima secara mutlak, tidak berarti pula jika ada penilaian jarh sezaman yang disertai hujjah tertolak, tetapi tidak diterima jarh kritikus sezaman jika terindikasi ada permusuhan atau sejenisnya, melainkan apa yang berdasar keterangan dan hujjah yang benar.