Pengertian Pengadilan Agama
Monday, 10 October 2016
SUDUT HUKUM | Pengadilan Agama (PA) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Agama memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
- perkawinan
- warisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam
- wakaf dan shadaqah
- ekonomi syari'ah.
Pengadilan Agama dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua PA dan Wakil Ketua PA), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita (Wikipedia Bahasa Indonesia, 2013).
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Pengadilan Agama merupakan lembaga peradilan Agama yang berada di tingkat Kota atau Kabupa. Tugas drai Pengadilan Agama yaitu menangani perkara-perkara di bidang perkawinan, warisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, wakaf dan shadaqah, serta ekonomi syari'ah.