Prosedur Pengajuan Legal Standing
Monday, 10 October 2016
SUDUT HUKUM | Legal standing LSM/Hak Gugat LSM telah diakui dalam berbagai
undang-undang di Indonesia, namun mengenai prosedur atau hukum acaranya belum
diatur baik dalam undang-undang, peraturan pemerintah bahkan PERMA.57 Dalam beberapa
aturan menyebutkan prosedur legal standing mengacu pada hukum acara
perdata yang berlaku, namun seperti hal nya class action, legal standing memiliki
karakteristik atau kekhasan tersendiri yang hal itu belum terakomodir dalam
hukum acara yang berlaku.
Mekanisme gugatan legal
standing (LSM) sebagai penggugat bukan sebagai pihak yang mengalami
kerugian nyata. Namun karena kepentinganya, LSM ini kemudian mengajukan
gugatan. Berdasarkan hal tersebut diatas, dapat diuraikan karakterisrik
mekanisme gugatan legal standing:
Pihak Penggugat
Pihak yang dapat mengajukan
mekanisme legal standing hanyalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Hanya LSM yang anggaran dasarnya meliputi perbuatan yang dilanggar oleh
tergugat saja yang dapat mengajukan legal
standing dan pelanggaran oleh tergugat tersebut merupakan bagian kegiatan
LSM yang diatur dalam anggaran dasar LSM tersebut.
Baca Juga
Pihak Tergugat
Pihak yang dapat digugat
melalui mekanisme legal standing pada dasarnya meliputi seluruh subyek
hukum, baik orang perorangan dan badan hukum(badan hukum publik maupun privat).
Ketiga, dalil tuntutan hak. Tuntutan hak yang dapat diajukan dalam mekanisme
gugatan legal standing adalah terkait dengan perbuatan melawan hukum
yang dilakukan oleh subyek hukum.
Petitum
Legal standing tidak mengenal tuntutan ganti kerugian uang. Ganti
rugi dapat dimungkinkan sepanjang atau terbatas pada ongkos atau biaya yang
telah dikeluarkan oleh organisasi tersebut. Subyek hukum yang digugat hanya
diminta untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan tertentu. Prosedur yang paling utama
dimulai dari Terminologi legal standing terkait dengan konsep locus
standi atau prinsip persona standi in judicio, yaitu seseorang yang
mengajukan gugatan harus mempunyai hak dan kualitas sebagai penggugat.
Dalam doktrin hukum perdata
dikenal dengan azas tidak ada gugatan tanpa kepentingan (point d’interet,
point d’action). Seorang dikatakan
memiliki kepentingan yang memadai atau locus standi, jika berkaitan
dengan pokok masalah perkara yang diajukan.
Konsep badan hukum /yayasan (rechtspersoon;
legal entities; corporation) sebagai subjek penggugat atau tergugat dalam
suatu perkara, bukanlah hal yang baru, tetapi jika badan hukum/yayasan tersebut
tanpa mempunyai kepentingan langsung dengan objek gugatan, diperkenankan
bertindak sebagai penggugat, merupakan perluasan dari konsep persona standi
in judicio karena adanya kebutuhan hukum.
Pengadilan telah menunjukan fleksibilitas (flexibility) yang begitu besar terhadap konsep tersebut. Kebutuhan hukum disini yang menyangkut harkat orang banyak dan kepentingan perlindungan lingkungan hidup. Sehingga dengan adanya fleksibilitas tersebut diharapkan tujuan hukum dapat tercapai yaitu rasa keadilan.
Pengadilan telah menunjukan fleksibilitas (flexibility) yang begitu besar terhadap konsep tersebut. Kebutuhan hukum disini yang menyangkut harkat orang banyak dan kepentingan perlindungan lingkungan hidup. Sehingga dengan adanya fleksibilitas tersebut diharapkan tujuan hukum dapat tercapai yaitu rasa keadilan.